PERSEKUTUAN KOMANDITER
A. Pengertian
Pada dasarnya persekutuan komanditer (Commanditaire
Vennotschap=CV) adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau
lebih sekutu komanditer. Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya
menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng) pada
persekutuan dan ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam
persekutuan.
Pasal 19 KUHD menyebutkan sebagai persekutuan dengan
jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan
komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggungjawab
secara pribadi untuk seluruhnya dan seorang atau lebih sebagai sekutu yang
meminjamkan uang.
Banyak ahli hukum yang menilai bahwa definisi
persekutuan komanditer di atas belum merupakan definisi yang sempurna.[50]
H.M.N. Purwosutjipto tidak menyetujui penggunaan istilah
“orang yang meminjamkan uang atau pelepas uang” (geldscheiter) untuk
menyebut sekutu komanditer. Sekutu komanditer tidak sama dengan pelepas uang.
Dalam pelepas uang, uang atau benda yang diserahkan kepada orang lain (debitor)
masih dapat dituntut kembali apabila debitur jatuh pailit. Uang atau benda yang
telah diserahkan sekutu komanditer kepada persekutuan menjadi kekayaan
persekutuan. Apabila persekutuan jatuh pailit, pemasukan tersebut tidak dapat dituntut
kembali.[51]
B. Macam-Macam Sekutu
Berdasarkan beberapa definisi persekutuan komanditer
yang telah disebutkan di atas, maka di dalam persekutuan komanditer harus
terdapat dua macam sekutu, yaitu:
1.
Sekutu Komanditer
Sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif (sleeping
partners) adalah sekutu yang hanya memasukkan uang atau benda ke kas
persekutuan sebagai pemasukan (inbreng) dan berhak atas keuntungan dari
persekutuan tersebut.
Menurut Pasal 20 ayat (3) KUHD, tanggung jawab sekutu
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ia setor. Kemudian oleh
Pasal 20 ayat (2) KUHD ditentukan pula bahwa sekutu komanditer tidak boleh ikut
serta dalam pengurusan persekutuan atau mencampuri sekutu kerja. Apabila
larangan tersebut dilanggar oleh sekutu komanditer, maka Pasal 21 KUHD memberikan
sanksi kepada sekutu komanditer. Sanksi yang diberikan dalam bentuk sekutu
komanditer tersebut harus bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan
terhadap semua utang atau perikatan yang
dibuat persekutuan.
2.
Sekutu Biasa
Sekutu biasa (sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu
komplementer) adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan. Sekutu inilah
yang aktif menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak
ketiga, sehingga tanggung jawab adalah tanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
Apabila sekutu kerja lebih dari satu orang, maka di
dalam Anggaran Dasar harus ditegaskan apakah diantara mereka ada yang tidak
diperkenankan bertindak ke luar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak
ketiga.[52]
Walaupun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya (tidak diberi
kewenangan) untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.[53]
C. Macam-Macam Persekutuan
Komanditer
H.M.N. Purwosutjipto menyebutkan ada tiga macam bentuk
persekutuan komanditer, yaitu:[54]
1.
Persekutuan Komanditer
Diam-Diam
Persekutuan komanditer diam-diam adalah persekutuan
komanditer yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak
ketiga sebagai persekutuan komanditer. Ke luar, persekutuan ini masih menyatakan
dirinya sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi persekutuan
komanditer. Jadi, secara intern kedudukan para sekutu telah dibedakan antara
sekutu kerja dan sekutu komanditer.
2.
Persekutuan Komanditer
Terang-Terangan
Persekutuan komanditer terang-terangan adalah
persekutuan komanditer yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai
persekutuan komanditer kepada pihak ketiga.
3.
Persekutuan Komanditer dengan
Saham
Persekutuan komanditer dengan saham adalah persekutuan
komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
Persekutuan bentuk semacam ini sama sekali tidak diatur
dalam KUHD. Pada hakekatnya persekutuan semacam ini adalah sama saja dengan
persekutuan komanditer biasa (terang-terangan). Perbedaannya terletak pada pembentukan
modalnya, yaitu dengan cara mengeluarkan
saham-saham. Pembentukan dan cara pengeluaran saham semacam ini dimungkinkan
berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat
(1) dan 1337 KUHPerdata jo Pasal 1 KUHD.
D. Pendirian Persekutuan Komanditer
Tata cara pendirian persekutuan
komanditer ini tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma. Pada umumnya
pendirian persekutuan komanditer selalu dengan akta notaris. Di dalam akta
pendirian yang memuat anggaran antara lain dimuat hal-hal sebagai berikut:
1.
nama persekutuan dan kedudukan
hukumnya;
2.
maksud dan tujuan didirikan
persekutuan;
3.
mulai dan berakhirnya
persekutuan;
4.
modal persekutuan;
5.
penunjukkan siapa sekutu biasa
dan sekutu komanditer;
6.
hak, kewajiban, tanggung jawab
masing-masing sekutu; dan
7.
pembagian keuntungan dan
kerugian persekutuan.
Akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan
pengadilan egeri di mana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan. Setelah
itu, ikhtisar akta pendirian persekutuan tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia .
E. Status Hukum Persekutuan
Komanditer
Pada umumnya dalam praktik yang berlaku di Indonesia ,
orang berpendapat bahwa persekutuan komanditer bukan perusahaan yang berbadan
hukum. Meskipun unsur-unsur atau persyaratan material untuk menjadi badan hukum
telah dipenuhi persekutuan komanditer, tetapi oleh karena belum adanya unsur
pengakuan atau pengesahan dari pemerintah, maka persekutuan komanditer belum
dapat diakui sebagai perusahaan yang berbadan hukum.
F. Hubungan Intern diantara Para Sekutu
Hubungan intern adalah hubungan diantara sekutu biasa dan sekutu
komanditer. Sekutu biasa memiliki kewajiban untuk memasukkan uang atau barang
ke dalam persekutuan atau memasukkan tenaganya untuk menjalankan persekutuan.
Mereka memikul tanggung jawab yang tidak
terbatas atas kerugian yang diderita persekutuan dalam menjalankan usahanya.
Sekutu komanditer hanya memasukkan uang atau barang saja ke dalam kas persekutuan
dan juga hanya bertanggungjawab sebesar pemasukan (inbreng) atau modal
yang ia masukan tersebut.
Pembagian keuntungan dan kerugian di antaranya pada sekutu sebaiknya
diatur dalam akta pendirian atau anggaran dasar persekutuan. Apabila pengaturan
tersebut tidak ada, maka harus diberlakukan ketentuan Pasal 1633 ayat (1)
KUHPerdata dan 1634 KUHPerdata.
G. Hubungan Ekstern Sekutu
dengan Pihak Ketiga
Mengingat di dalam persekutuan komanditer hanya sekutu biasa atau
sekutu kerja saja yang berhak menjalankan perusahaan, maka yang berhak
mengadakan hubungan dengan pihak ketiga hanyalah sekutu biasa.
Di dalam hubungan dengan pihak ketiga ini terdapat masalah yang erat
hubungannya dengan para sekutu persekutuan komanditer, yaitu mengenai
kewenangan mewakili persekutuan, tanggung jawab pribadi para sekutu (personal liability atau personlijke
aansprakelijkheid), dan menyangkut persoalan pemisahan kekayaan persekutuan
komanditer yang bersangkutan.[55]
H. Pembubaran dan Pemberesan
Mengingat persekutuan komanditer pada hakekatnya adalah persekutuan
firma (Pasal 20 KUHD) dan persekutuan firma adalah persekutuan perdata (Pasal
16 KUHD) yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, maka
aturan mengenai berakhirnya persekutuan komanditer juga dikuasai oleh Pasal
1646 sampai dengan Pasal -1652 KUHPerdata[56]
ditambah lagi dengan Pasal 31 – 35 KUHD.[57]
[50] M. Natzir Said, op.cit.,
hlm. 186
[51] H.M.N. Purwosutjipto, op.cit., Jilid 2, hlm. 71
[53] R.T. Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, op.cit., hlm. 34
[54] H.M.N. Purwosutjipto, op.cit., Jilid 2, hlm 73 - 76
[55] M. Natzir Said, op.cit., hlm. 205
[56] Penjelasan yang
berkaitan dengan pasal-pasal tersebut dijelaskan di dalam bab sebelumnya
yang berkaitan dengan pembubaran dan pemberesan persekutuan perdata.
[57] Penjelasan
yang berkaitan dengan pasal-pasal tersebut telah dijelaskan dalam bab
sebelumnya yang berkaitan dengan
pembubaran dan pemberesan persekutuan dengan firma.
No comments:
Post a Comment