Sunday 12 October 2014

PERSEKUTUAN KOMANDITER

PERSEKUTUAN KOMANDITER

A.    Pengertian
Pada dasarnya persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap=CV) adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer. Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng) pada persekutuan dan ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
Pasal 19 KUHD menyebutkan sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggungjawab secara pribadi untuk seluruhnya dan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang.
Banyak ahli hukum yang menilai bahwa definisi persekutuan komanditer di atas belum merupakan definisi yang sempurna.[50]
H.M.N. Purwosutjipto tidak menyetujui penggunaan istilah “orang yang meminjamkan uang atau pelepas uang” (geldscheiter) untuk menyebut sekutu komanditer. Sekutu komanditer tidak sama dengan pelepas uang. Dalam pelepas uang, uang atau benda yang diserahkan kepada orang lain (debitor) masih dapat dituntut kembali apabila debitur jatuh pailit. Uang atau benda yang telah diserahkan sekutu komanditer kepada persekutuan menjadi kekayaan persekutuan. Apabila persekutuan jatuh pailit,  pemasukan tersebut tidak dapat dituntut kembali.[51]

B.     Macam-Macam Sekutu
Berdasarkan beberapa definisi persekutuan komanditer yang telah disebutkan di atas, maka di dalam persekutuan komanditer harus terdapat dua macam sekutu, yaitu:
1.      Sekutu Komanditer
Sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif (sleeping partners) adalah sekutu yang hanya memasukkan uang atau benda ke kas persekutuan sebagai pemasukan (inbreng) dan berhak atas keuntungan dari persekutuan tersebut.
Menurut Pasal 20 ayat (3) KUHD, tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ia setor. Kemudian oleh Pasal 20 ayat (2) KUHD ditentukan pula bahwa sekutu komanditer tidak boleh ikut serta dalam pengurusan persekutuan atau mencampuri sekutu kerja. Apabila larangan tersebut dilanggar oleh sekutu komanditer, maka Pasal 21 KUHD memberikan sanksi kepada sekutu komanditer. Sanksi yang diberikan dalam bentuk sekutu komanditer tersebut harus bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan terhadap semua utang atau  perikatan yang dibuat persekutuan.
2.      Sekutu Biasa
Sekutu biasa (sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementer) adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan. Sekutu inilah yang aktif menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sehingga tanggung jawab adalah tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Apabila sekutu kerja lebih dari satu orang, maka di dalam Anggaran Dasar harus ditegaskan apakah diantara mereka ada yang tidak diperkenankan bertindak ke luar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.[52] Walaupun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya (tidak diberi kewenangan) untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, tidak menghilangkan sifat tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.[53]

C.    Macam-Macam Persekutuan Komanditer
H.M.N. Purwosutjipto menyebutkan ada tiga macam bentuk persekutuan komanditer, yaitu:[54]


1.      Persekutuan Komanditer Diam-Diam
Persekutuan komanditer diam-diam adalah persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. Ke luar, persekutuan ini masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi persekutuan komanditer. Jadi, secara intern kedudukan para sekutu telah dibedakan antara sekutu kerja dan sekutu komanditer.
2.      Persekutuan Komanditer Terang-Terangan
Persekutuan komanditer terang-terangan adalah persekutuan komanditer yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga.
3.      Persekutuan Komanditer dengan Saham
Persekutuan komanditer dengan saham adalah persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
Persekutuan bentuk semacam ini sama sekali tidak diatur dalam KUHD. Pada hakekatnya persekutuan semacam ini adalah sama saja dengan persekutuan komanditer biasa (terang-terangan). Perbedaannya terletak pada pembentukan  modalnya, yaitu dengan cara mengeluarkan saham-saham. Pembentukan dan cara pengeluaran saham semacam ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 1338  ayat (1) dan 1337 KUHPerdata jo Pasal 1 KUHD.

D.    Pendirian Persekutuan Komanditer
Tata cara pendirian persekutuan komanditer ini tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma. Pada umumnya pendirian persekutuan komanditer selalu dengan akta notaris. Di dalam akta pendirian yang memuat anggaran antara lain dimuat hal-hal sebagai berikut:
1.      nama persekutuan dan kedudukan hukumnya;
2.      maksud dan tujuan didirikan persekutuan;
3.      mulai dan berakhirnya persekutuan;
4.      modal persekutuan;
5.      penunjukkan siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer;
6.      hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing sekutu; dan
7.      pembagian keuntungan dan kerugian persekutuan.
Akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan egeri di mana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan. Setelah itu, ikhtisar akta pendirian persekutuan tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

E.     Status Hukum Persekutuan Komanditer
Pada umumnya dalam praktik yang berlaku di Indonesia, orang berpendapat bahwa persekutuan komanditer bukan perusahaan yang berbadan hukum. Meskipun unsur-unsur atau persyaratan material untuk menjadi badan hukum telah dipenuhi persekutuan komanditer, tetapi oleh karena belum adanya unsur pengakuan atau pengesahan dari pemerintah, maka persekutuan komanditer belum dapat diakui sebagai perusahaan yang berbadan hukum.

F.     Hubungan Intern diantara Para Sekutu
Hubungan intern adalah hubungan diantara sekutu biasa dan sekutu komanditer. Sekutu biasa memiliki kewajiban untuk memasukkan uang atau barang ke dalam persekutuan atau memasukkan tenaganya untuk menjalankan persekutuan. Mereka  memikul tanggung jawab yang tidak terbatas atas kerugian yang diderita persekutuan dalam menjalankan usahanya. Sekutu komanditer hanya memasukkan uang atau barang saja ke dalam kas persekutuan dan juga hanya bertanggungjawab sebesar pemasukan (inbreng) atau modal yang ia masukan tersebut.
Pembagian keuntungan dan kerugian di antaranya pada sekutu sebaiknya diatur dalam akta pendirian atau anggaran dasar persekutuan. Apabila pengaturan tersebut tidak ada, maka harus diberlakukan ketentuan Pasal 1633 ayat (1) KUHPerdata dan 1634 KUHPerdata.



G.    Hubungan Ekstern Sekutu dengan Pihak Ketiga
Mengingat di dalam persekutuan komanditer hanya sekutu biasa atau sekutu kerja saja yang berhak menjalankan perusahaan, maka yang berhak mengadakan hubungan dengan pihak ketiga hanyalah sekutu biasa.
Di dalam hubungan dengan pihak ketiga ini terdapat masalah yang erat hubungannya dengan para sekutu persekutuan komanditer, yaitu mengenai kewenangan mewakili persekutuan, tanggung jawab pribadi para sekutu (personal liability atau personlijke aansprakelijkheid), dan menyangkut persoalan pemisahan kekayaan persekutuan komanditer yang bersangkutan.[55]

H.    Pembubaran dan Pemberesan
Mengingat persekutuan komanditer pada hakekatnya adalah persekutuan firma (Pasal 20 KUHD) dan persekutuan firma adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUHD) yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, maka aturan mengenai berakhirnya persekutuan komanditer juga dikuasai oleh Pasal 1646 sampai dengan Pasal -1652 KUHPerdata[56] ditambah lagi dengan Pasal 31 – 35 KUHD.[57]














[50] M. Natzir Said, op.cit.,  hlm. 186
[51] H.M.N. Purwosutjipto, op.cit., Jilid  2,  hlm. 71
[52] Perhatikan Pasal 17 KUHD
[53] R.T. Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, op.cit., hlm. 34
[54] H.M.N. Purwosutjipto, op.cit., Jilid 2, hlm 73 - 76
[55] M. Natzir Said, op.cit., hlm. 205
[56] Penjelasan  yang  berkaitan dengan pasal-pasal tersebut dijelaskan di dalam bab sebelumnya yang berkaitan dengan pembubaran dan pemberesan persekutuan perdata.
[57] Penjelasan yang berkaitan dengan pasal-pasal tersebut telah dijelaskan dalam bab sebelumnya  yang berkaitan dengan pembubaran dan pemberesan persekutuan dengan firma.

No comments:

Post a Comment