I
MAKNA PERUSAHAAN DAN BADAN
USAHA
A. Perbuatan Perniagaan
Secara historis, hukum dagang adalah hukum perdata
khusus bagi pedagang.[1]
Menurut Pasal 2 KUHD (sudah dicabut), pedagang adalah mereka yang melakukan
perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari. Kemudian oleh Pasal 3
KUHD (lama) disebutkan lagi bahwa perbuatan perniagaan pada umumnya adalah
perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual kembali. Dari ketentuan Pasal 3
KHUD (sudah dicabut) tersebut, H.M.N. Purwosutjipto mencatat:[2]
1.
Perbuatan perniagaan hanya
perbuatan pembelian saja, sedangkan perbuatan penjualan tidak termasuk di
dalamnya karena penjualan merupakan tujuan pembelian itu; dan
2.
Pengertian barang di sini
berarti barang bergerak. Jadi, tidak termasuk barang tetap.
Pasal 4 KUHD (sudah dicabut) kemudian lebih merinci lagi
beberapa kegiatan termasuk dalam kategori perbuatan perniagaan, yaitu:
1.
perusahaan komisi;
2.
perniagaan wesel ;
3.
pedagang, bankir, kasir,
makelar, dan yang sejenis;
4.
pembangunan, perbaikan, dan
perlengkapan kapal untuk pelayaran di laut;
5.
ekspedisi dan pengangkutan
barang;
6.
jual-beli perlengkapan dan
keperluan kapal;
7.
rederij, carter kapal, bordemerij, dan perjanjian lain tentang
perniagaan laut;
8.
mempekerjakan nahkoda dan anak
buah kapal untuk keperluan kapal niaga;
9.
perantara (makelar) laut, cargadoor,
convoilopers, pembantu-pembantu pengusaha perniagaan, dan lain-lain.
10.
perusahaan asuransi
Pasal 5 KUHD (sudah dicabut) menambahkan lagi kegiatan
yang termasuk dalam kategori perbuatan perniagaan, yaitu perbuatan-perbuatan
yang timbul dari kewajiban-kewajiban menjalankan kapal untuk melayari laut,
kewajiban-kewajiban mengenai tubrukan kapal, tolong-menolong dan menyimpan
barang-barang di laut yang berasal dari kapal karam atau terdampar, begitu pula
penemuan barang-barang di laut, pembuangan barang-barang di laut ketika terjadi
avarai (avarij).
Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 tersebut telah dicabut
oleh Stb.1938-276 yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 1936. Ketentuan ini
juga mengganti istilah perbuatan perniagaan istilah perusahaan .
B. Perusahaan dan Menjalankan
Perusahaan
Berbeda dengan istilah perbuatan perniagaan yang
terdapat dalam Pasal 2 sampai 5 KUHD (sudah dicabut) yang secara rinci menjelaskan
makna perbuatan perniagaan tersebut, istilah perusahaan dan menjalankan perusahaan
yang dianut KUHD sekarang tidak ada penjelasan atau perinciannya. Menurut
H.M.N. Purwosutjipto, hal tersebut rupanya memang disengaja oleh pembentuk
undang-undang, agar pengertian perusahaan berkembang baik dengan gerak langkah
dalam lalu lintas perusahaan sendiri. Pengembangan makna tersebut diserahkan kepada
dunia ilmiah dan yurisprudensi.[3]
Dalam perkembangannya, definisi otentik perusahaan dapat pula ditemukan di
dalam beberapa undang-undang.
Menurut Pemerintah Belanda ketika membacakan Memorie
van Toelichting (Penjelasan) Rencana Undang-Undang Wetboek van Koophandel
di muka parlemen menyebutkan, bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang-terangan dalam kedudukan
tertentu, dan untuk mencari laba bagi dirinya sendiri.[4]
Menurut Molengraaf, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan, dengan
cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.[5]
Polak berpendapat bahwa, baru ada perusahaan jika
diperlukan adanya perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan dan segala
sesuatu dicatat dalam pembukuan.[6]
Perkembangan pengertian perusahaan dapat dijumpai dalam
UU No. 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dan UU No. 8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan.
Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Pasal 1 Butir 2 UU No. 8 Tahun 1997 mendefinisikan
perusahaan sebagai bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus
menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang
diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
sesuatu dapat dikatakan sebagai perusahaan jika memenuhi unsur-unsur di bawah
ini:
1.
Bentuk usaha, baik yang
dijalankan secara orang perseorangan atau badan usaha;
2.
Melakukan kegiatan secara tetap
dan terus menerus; dan
3.
Tujuannya adalah untuk mencari
keuntungan atau laba.
C. Organisasi Perusahaan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
perusahaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan terus menerus dengan
tujuan untuk mencari keuntungan. Kegiatan tersebut memerlukan suatu wadah untuk
dalam mengelola bisnis tersebut. Wadah tersebut adalah badan usaha atau
organisasi perusahaan (business
organization). Ada beberapa macam badan usaha yang diuraikan
di bawah ini.
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Di dalam perusahaan
perseorangan ini yang menjadi pengusaha hanya satu orang. Dengan demikian modal
perusahaan tersebut hanya dimiliki satu orang pula. Jika di dalam perusahaan
tersebut banyak orang bekerja, mereka hanyalah pembantu pengusaha dalam
perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Di dalam KUHD maupun peraturan
perundang-undangan lainnya tidak dijumpai adanya pengaturan khusus mengenai
perusahaan perseorangan sebagaimana halnya bentuk usaha lainnya seperti
Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), atau juga Koperasi.
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak
ada. Di dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk
perusahaan perseorangan yang disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang
(UD). Misalnya PD Lautan Mas dan PD Jin Lung.[7]
Bentuk perusahaan yang berwujud PD
atau UD itu, di Inggris dikenal dengan sebagai Sole Traders. Di Amerika
Serikat dikenal sebagai Sole Proprietorships. Perusahaan yang demikian
ini merupakan tipe organisasi bisnis atau perusahaan yang paling sederhana di
mana seorang proprietor[8] memiliki sendiri
seluruh kekayaan atau asset perusahaan
dan bertanggungjawab sendiri pula atas seluruh utang perusahaan.[9]
Di dalam dunia bisnis kecil,
perusahaan perseorangan yang berbentuk Perusahaan Dagang (Usaha Dagang) atau Sole
Traders atau Sole Proprietorship lebih umum digunakan daripada
bentuk perusahaan lainnya.
2.
Badan Usaha yang Berbentuk Persekutuan
a.
Persekutuan Perdata (Burgerlijk Maatschap, Partnership)
b.
Persekutuan dengan Firma (Firm)
c.
Persekutuan Komanditer (Limited Partnership)
3.
Badan Usaha Berbadan Hukum (Korporasi)
a.
Perseroan Terbatas (PT),
termasuk Perusahaan Perseroan (Persero)
b.
Koperasi
c.
Perusahaan Umum (Perum); dan
d.
Perusahaan Daerah
[1] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,
Jilid I (Jakarta, Djambatan, 1981), hlm. 9
[2] Ibid.
[3] Ibid., hlm 12.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Perhatikan H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia, Jilid 2 (Jakarta:
Djambatan, 1982), hlm. 2
[8] Pemilik Sole Proprietorships.
[9] Angela Schneeman, The Law of Corporation, Partnerships, and Sole
Proprietorships (New York: Delmar Publisher, 1997), hlm. 1
No comments:
Post a Comment