Sunday 12 October 2014

MAKNA PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA

I
MAKNA PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA

A.    Perbuatan Perniagaan
Secara historis, hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi pedagang.[1] Menurut Pasal 2 KUHD (sudah dicabut), pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari. Kemudian oleh Pasal 3 KUHD (lama) disebutkan lagi bahwa perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual kembali. Dari ketentuan Pasal 3 KHUD (sudah dicabut) tersebut, H.M.N. Purwosutjipto mencatat:[2]
1.      Perbuatan perniagaan hanya perbuatan pembelian saja, sedangkan perbuatan penjualan tidak termasuk di dalamnya karena penjualan merupakan tujuan pembelian itu; dan
2.      Pengertian barang di sini berarti barang bergerak. Jadi, tidak termasuk barang tetap.
Pasal 4 KUHD (sudah dicabut) kemudian lebih merinci lagi beberapa kegiatan termasuk dalam kategori perbuatan perniagaan, yaitu:
1.      perusahaan komisi;
2.      perniagaan wesel;
3.      pedagang, bankir, kasir, makelar, dan yang sejenis;
4.      pembangunan, perbaikan, dan perlengkapan kapal untuk pelayaran di laut;
5.      ekspedisi dan pengangkutan barang;
6.      jual-beli perlengkapan dan keperluan kapal;
7.      rederij, carter kapal, bordemerij, dan perjanjian lain tentang perniagaan laut;
8.      mempekerjakan nahkoda dan anak buah kapal untuk keperluan kapal niaga;
9.      perantara (makelar) laut, cargadoor, convoilopers, pembantu-pembantu pengusaha perniagaan, dan lain-lain.
10.  perusahaan asuransi
Pasal 5 KUHD (sudah dicabut) menambahkan lagi kegiatan yang termasuk dalam kategori perbuatan perniagaan, yaitu perbuatan-perbuatan yang timbul dari kewajiban-kewajiban menjalankan kapal untuk melayari laut, kewajiban-kewajiban mengenai tubrukan kapal, tolong-menolong dan menyimpan barang-barang di laut yang berasal dari kapal karam atau terdampar, begitu pula penemuan barang-barang di laut, pembuangan barang-barang di laut ketika terjadi avarai (avarij).
Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 tersebut telah dicabut oleh Stb.1938-276 yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Juli 1936. Ketentuan ini juga mengganti istilah perbuatan perniagaan istilah perusahaan .

B.     Perusahaan dan Menjalankan Perusahaan
Berbeda dengan istilah perbuatan perniagaan yang terdapat dalam Pasal 2 sampai 5 KUHD (sudah dicabut) yang secara rinci menjelaskan makna perbuatan perniagaan tersebut, istilah perusahaan dan menjalankan perusahaan yang dianut KUHD sekarang tidak ada penjelasan atau perinciannya. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, hal tersebut rupanya memang disengaja oleh pembentuk undang-undang, agar pengertian perusahaan berkembang baik dengan gerak langkah dalam lalu lintas perusahaan sendiri. Pengembangan makna tersebut diserahkan kepada dunia ilmiah dan yurisprudensi.[3] Dalam perkembangannya, definisi otentik perusahaan dapat pula ditemukan di dalam beberapa undang-undang.
Menurut Pemerintah Belanda ketika membacakan Memorie van Toelichting (Penjelasan) Rencana Undang-Undang Wetboek van Koophandel di muka parlemen menyebutkan, bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu, dan untuk mencari laba bagi dirinya sendiri.[4] Menurut Molengraaf, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.[5]
Polak berpendapat bahwa, baru ada perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan laba-rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu dicatat dalam pembukuan.[6]
Perkembangan pengertian perusahaan dapat dijumpai dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dan UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pasal 1 Butir 2 UU No. 8 Tahun 1997 mendefinisikan perusahaan sebagai bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sesuatu dapat dikatakan sebagai perusahaan jika memenuhi unsur-unsur di bawah ini:
1.      Bentuk usaha, baik yang dijalankan secara orang perseorangan atau badan usaha;
2.      Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus; dan
3.      Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan atau laba.

C.    Organisasi Perusahaan 
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan terus menerus dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Kegiatan tersebut memerlukan suatu wadah untuk dalam mengelola bisnis tersebut. Wadah tersebut adalah badan usaha atau organisasi perusahaan (business organization).  Ada beberapa macam badan usaha yang diuraikan di bawah ini.


1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Di dalam perusahaan perseorangan ini yang menjadi pengusaha hanya satu orang. Dengan demikian modal perusahaan tersebut hanya dimiliki satu orang pula. Jika di dalam perusahaan tersebut banyak orang bekerja, mereka hanyalah pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Di dalam KUHD maupun peraturan perundang-undangan lainnya tidak dijumpai adanya pengaturan khusus mengenai perusahaan perseorangan sebagaimana halnya bentuk usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), atau juga Koperasi. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Di dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan yang disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Misalnya PD Lautan Mas dan PD Jin Lung.[7]
Bentuk perusahaan yang berwujud PD atau UD itu, di Inggris dikenal dengan sebagai Sole Traders. Di Amerika Serikat dikenal sebagai Sole Proprietorships. Perusahaan yang demikian ini merupakan tipe organisasi bisnis atau perusahaan yang paling sederhana di mana seorang proprietor[8] memiliki sendiri seluruh kekayaan atau asset perusahaan dan bertanggungjawab sendiri pula atas seluruh utang perusahaan.[9]
Di dalam dunia bisnis kecil, perusahaan perseorangan yang berbentuk Perusahaan Dagang (Usaha Dagang) atau Sole Traders atau Sole Proprietorship lebih umum digunakan daripada bentuk perusahaan lainnya.

2.      Badan Usaha yang Berbentuk Persekutuan
a.       Persekutuan Perdata (Burgerlijk Maatschap, Partnership)
b.      Persekutuan dengan Firma (Firm)
c.       Persekutuan Komanditer (Limited Partnership)
3.      Badan Usaha Berbadan Hukum (Korporasi)
a.       Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perusahaan Perseroan (Persero)
b.      Koperasi
c.       Perusahaan Umum (Perum); dan
d.      Perusahaan Daerah



[1] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid I (Jakarta,  Djambatan,  1981), hlm. 9
[2] Ibid.
[3] Ibid., hlm 12.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Perhatikan H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2 (Jakarta: Djambatan, 1982), hlm. 2
[8] Pemilik Sole Proprietorships.
[9] Angela Schneeman, The Law of Corporation, Partnerships, and Sole Proprietorships (New York: Delmar Publisher, 1997), hlm. 1

No comments:

Post a Comment