Sunday 12 October 2014

KEWENANGAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARIS

KEWENANGAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARIS

BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Hukum waris adat merupakan salah satu hukum yang memiliki karakteristik tersendiri,selain dari 2 sistem hukum waris lainnya yang dianut oleh Negara kita.yaitu sistem hukum waris bw dan sistem hukum waris islam. Hukum waris adat memiliki aturan sendiri dalam membagi warisan apalagi terhadap sesorang yang bukan anak kandung atau disebutjuga anak angkat. Anak angkat sering dipermasalahkan keabsahannya dalam menerima warisan dengan berbagai alas an Alasan yang sering dikemukakan seperti masalah besarnya harta waris yang diberikan atau tidak pantasnya seorang anak angkat menerima harta waris karena bukan anak kandung atau keturunan sah.
Ada dua pernyataan yang menarik oleh supomoe dan ter haar mereka mengatakan bahwa anak angkat tidak mewaris/bukan ahli waris,tapi ketika keluar keputusan landrad dan raad van justitie .mereka mengatakan bahwa hal itu adalah keputusan yang tepat. Oleh karena itu pembahasan mengenai anak angkat ini kami angkat dalam makalah ini agar kejelasan dan kesadaran hukum waris dalam masyarakat dapat dipenuhi.
1
Karena itulah makalah ini dibuat.Makalah dengan judul KEWENANGAN ANAK ANGKATDALAM MEWARIS .ini akan mengupas secara tuntas apa saja hal –hal yang berhubungan dengan masalah anak angkat dalam pewarisan berdasarkan ketentuan yang ada dan berlaku dalam hukum waris adat.

1.2 RUMUSAN DAN BATASAN MASALAH
Permasalahan yang dapat kami angkat yaitu
1.apa yang dimaksud dengan anak angkat dalam hukum waris adat ?
2. kewenangan yang dimiliki anak angkat dalam mewaris
2
Penulis akan membatasi Permasalahan yang akan dibahas yaituyang berhubungan dengan kewenagan anak angkat dalam mewaris sesuai ketentuan hukum waris adat dan aspek hukum lain yang mengatur tentang substansi pokok bahasan tersebut.




BAB 2 PEMBAHASAN
2.1.ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ADAT
Dalam bahasa Inggris anak angkat disebut godson ataupun goddaughter,godson untuk anak angkat laki – laki dan goddaughter untuk anak angkat perempuan. Angkat dalam kamus bahasa Indonesia berarti mengambil atau menjadikan (anak,saudara,dsb) dalam hal ini anak angkat berarti seorang yang lain keturunan, yang diambil dan dijadikan sebagai anak. Menurut Hukum islam anak angkat tidak diakui untuk dijadikan sebagai dasar dan sebab mewaris,karena prinsip pokok dalam kewarisan adalah hubungan darah atau arhaam. Namun di beberapa daerah yang masyarakat adatnya menganut islam masih ada berlaku dimana anak angkat dapat mewaris harta orang tua angkatnya.bahkan karena sayangnya pada anak angkat telah pewarisan bagi anak angkat telah berjalan sejak pewaris masih hidup.
3
Dalam Hukum Waris adat pada hukum adat yang mewarisi system hukum kekeluargaan yang bersifat patrilineal,(adat batak toba)anak angkat memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung,anak angkat masuk dalam hubungan kekerabatan genealogis marga ayah angkatnya.
Pada masyarakat yang mempunyai system hukum yang bersifat matrilineal(hukum adat minangkabau)kedudukan anak angkat tidak sama dengan anak kandung,dan pada hukum adat yang yang mempunyai sistem hukum kekeluargaan yang bersifat parental atau bilateral(adat jawa,melayu,)yaitu pada adat jawa anak angkat disebut (ngangsu sumur loro) yaitu mempunyai dua sumber warisan yang berasal dari warisan/sebagian peninggalan harta orang tua angkat(hibah atau wasiat) dan sebagian dari harta orang tua kandung.Pada hukum adat melayu,anak angkat tidak sama kedudukannya dengan anak kandung,sehingga anak angkat tidak mewaris daripada harta peninggalan orang tua angkatnya
4
2.2 KEWENANGAN YANG DIMILIKI ANAK ANGKAT DALAM MEWARIS
Sejauh mana anak angkat dapat mewarisi orang tua angkatnya dapat dilihat dari latar belakang sebab terjadinya anak angkat itu.Pada umumnya pengangkatan anak dilakukan karena alas an – alas an seperti berikut :
1.tidak memiliki keturunan
2.tidak ada penerus keturunan
3.menurut adat perkawinan setempat
4.hubungan baik dan talipersaudaraan
5.rasa kekeluargaan dan peri kemanusiaan
6.kebutuhan tenaga kerja
Dikarenakan tidak memiliki keturunan anak dan tidak ada anak lelaki sebagai penerus keturunan dilingkungan masyarakat patrilineal atau tidak ada anak perempuan penerus keturunan di lingkungan masyarakat matrilineal,maka diangkatlah kemenakan bertali darah.
5
Dikarenakan adat perkawinan setempat seperti berlaku di daerah lampung antar wanita lampung dengan orang luar daerah,didalam perkawinan memasukkan menantu(nguruken mengiyan),maka diangkatlah si menantu menjadi anak angkat dari salah satu kepala keluarga anggota kerabat,sehingga si suami menjadi anak adat dalam hubungan bertali adat.
Kemudian dikarenakan rasa kekeluargaan dan peri kemanusiaan pada anak kemenakan,ahli family atau orang lain yang hidup susah,maka si anak diurus dipelihara disekolahkan dan sebagainya,maka terjadilah anak angkat yang berlaku diluar upacara adat resmi.,sehingga merupakan hubungan yang bertali budi.
Selanjutnya dikarenakan hubunganbaik dan rasa persaudaraan didalam pergaulan sehari hari antara orang yang satu dengan yang lain,atau juga dikarenakan kebutuhan tenaga kerja dalam usaha pertanian rumah tangga dan lain sebagainya,maka terjadilah anak angkat bertali emas.Di berbagai daerah ada pengangkatan anak yang dilaksanakan dengan upacara adat besar yang disaksikan oleh tua – tua adat dan ada hanya diresmikan terbatas dalam keluarga atau tetangga saja,dan ada pula yang hnya cukup dengan adanya pengakuan dari orang tua angkat dan nampak dalam kenyataan pergaulan rumah tangga sehari – hari.
6
2.3 ANAK ANGKAT MEWARIS
Di daerah lampung anak angkat yang mewarisi bapak angkat ialah anak angkat tegak tegi penerus keturunan bapak angkatnya,ia bertanggung jawab penuh atas kedudukan dan harta kekayaan bapak ngkatnya itu.Apakah si anak angkat tadi itu tadinya hanya merupakan anak angkat adat atau hanya anak pengakuan seperti disebut anak panutan,anak pupon,anak pungut,anak titip dan sebagainya.apabila ia telah diangkat dengan resmi dalam upacara adat sebagai anak tegak tegi,maka ia berhak sebagai waris dari bapak angkatnya.
Pada dasarnya anak angkat tegak tegi,atau sebagaimana disebut anak angkat mutlak di kalangan masyarakat Madura dan masyarakat using di Banyuwangi,maka mereka ini tidak lagi sebagai waris dari bapak atau orang tua kandungnya ia hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja.
Di jawa anak angkat itu “ngansu sumur loro” artinya meiliki dua sumber warisan karena ia mendapat warisan dari orang tua angkat dan mendapat juga warisan dari orang tua kandung.
7
Hal ini sesuai dengan hasil keputusan pengadilan Purworejo tanggal 6 januari 1937 bahwa anak angkatmasih mewarisi orang tua kandungnya dan kerabat sendiri.Hanya di dalam pewarisan jika anak kandung masih ada maka anak angkat mendapat warisan yang tidak sama atau tidak sebanyak dengan anak kandung ,dan jika orang tua angkat takut anak angkat tidak mendapat bagian yang wajar atau mungkin tersisih sama sekali oleh anak kandung dengan menggunakan dasar hukum islam maka sudah menjadi kebiasaan orang tua angkat itu memberi bagian harta warisan kepada anak angkat sebelum ia wafat dengan hibah atau wasiat.Betapapun anak angkat itu berhak mewaris dari orang tua angkatnya,namun ia tidak boleh melebihi anak kandung sebagaimana keputusan MA tanggal 18 maret 1959 no 37k/sip/1959 yang menyatakan bahwa anak angkat hanya diperbolehkan mewaris harta gono gini(harta pencaharian) dari orang tua angkatnya,sedang terhadap barang asal tidak berhak mewaris.Kecuali jika harta gono gini tidak mencukupi sebagaimana dinyatakan dalam keputusan kamar ke III Raad van Justitie tanggal 25 mei 1939 bahwa anak angkat dapat meminta bagian dari barang asal orang tua angkatnya hingga jumlahnya yang menurut keadaan dianggap adil.
8
Di kalangan masyarakat adat dayak kendayan atau dayak benawas di kalbar apabila seseorang anak telah diangkat menjadi anak angkat maka kedudukannya sebagai waris tidak berbeda dari anak kandung bapak angkatnya,kecuali ia tidak memenuhi kewajiban sebagai anak terhadap orang tua,misal tidak menjaga nama baik orang tua angkatnya.
Di daerah Minahasa orang yang tidak punya anak tetapi ada anak angkat,maka yang ,mewarisi harta peninggalan ayah angkat adalah anak angkat.Begitu pula walaupun ada anak tetapi juga ada anak angkat,maka si anak angkat sama hak mewarisinya dengan anak kandung terhadap harta warisan ayah angkatnya,kecuali terhadap harta kelakeran,oleh karena itu,memerlukan persetujuan para anggota kerabat yang bersangkutan.
Jadi di Minahasa,pada dasarnya anak angkat berhak atas harta pencaharian orang tua angkatnya,bahkan berhak pula atas harta bawaan walaupun disana sini masih terdapat juga yang tidak mengizinkan.Disamping itu dalam hal pewarisan walaupun anak angkat telah dipecat karena tidak baik perilakunya jika sebelumnya penuh pengabdian kepada orang tua angkatnya,berkemungkinan bagian warisannya tidak dicabut.
9
Keadaan yang demikian itu disebabkan di Minahasa sering terjadi sengketa waris antara anak angkat dan anak kandung.Untuk tidak menimbulkan sengketa seperti itu maka masyarakat keluarga di Minahasa berpandangan sebaiknya mengangkat anak sejak masih kecil dan diambil dari anggota keluarga sendiri.
Harapan agar pengangkatan anak itu dilakukan sejak masa kecil anak bahkan sejak bayi juga merupakan alam pikiran orang jawa,sebagimana berlaku di kecamatan Salatiga ,Jateng, anak yang diangkat sejak kecil atau masih bayi itu sama halnya dengan anak kandung sebagai waris penuh dari orang tua angkatnya.
B.2 ANAK ANGKAT TIDAK MEWARISI
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa di daerah Lampung dalam perkawinan ambil lelaki(ngakuk ragah),maka si suami walaupun diangkat sebagai anak angkat tidak mewarisi orang tua angkatnya.Keadaan yang sama terdapat pula di Nusak,rote,NTT,dalam bentuk perkawinan masuk yang disebut sao uma lain,yang dilakukan tanpa pembayaran jujur(belis)dalam hal ini si isteri berkedudukan sebagai jembatan(rote,lalete) dan berfungsi tidak saja sebagai perempuan tapi juga sebagai laki – laki,sebagaimana dikatakan orang rote nene inak boe ma nene tou boe.
10
.Jadi di sini walaupun si suami diambil mirip sebagai anak angkat ia tidak mewarisi orang tua angkatnya atau mertuanya,oleh karena itu yang mewaris kelak dalah cucu laki laki keturunan dari suami isteri itu.
Di daerah lain pengangktan anak mungkin tidak bisa dilakukan dalam upacara adat besar dengan mengadakan pesta penyembelihan kerbau seperti di lampung.Tetapi walaupun bagaimana seorang dari luar adat pepadun atau dari luar lampung telah diangkat mejadi anak angkat adat ia tetap bukan waris dari orang tua angkat atau mertuanya jika ia tidak ditetapkan sebagai anak tegak- tegi yang berkedudukan sebagai penerus keturunan menurut garis patrilineal.Anak – anak angkat lainnya yang di daerah lain mungkin dapat menjadi waris dari orang tua angkat dikarenakan orang tua angkat tidak memilki anak sama sekali,maka di daerah lampung beradat padun tidak dapat menjadi waris disebabkan bukan nak tegak tegi bukan anak angkat dari anggota kerabat sendiri,karena si anak dari perkawinan tidak sejajar,karena asal usul si anak tidak jelas keturunannya,misalnya anak – anak angkat sebagai berikut
11
-Anak akkenan(anak akuan),yaitu seseorang yang diaku anak karena belas kasihan dan atau karena baik hati
-Anak pancingan(jawa,anak panutan)yaitu anak orang lain yang diangkat sebagai pancingan agar mendapt anak karena suami istri sudah lama kawin belum memiliki anak disebut anak pupon
-Anak isikan(anak piara) yaitu anak yang dipelihara hidupnya karena susah dan adanya kebutuhan tenaga kerja bagi si pengangkat anak disebut juga anak pungut.
-Anak titip,yaitu anak yang dititipkan karena orang tuannya(ibunya) tidak dapat mengurus anak dengan baik,sehingga diserahkan kepada kakek nenek atau kerabat tetangga lain.
Kesemua anak – anak tersebut menurut hukum adat lampung pepadun tidak dapat menjadi waris dari orang tua angkat tanpa melalui proses penyelesaian yang panjang dan sukar dilaksanakan.Namun selama mereka berada di bawah asuhan orang tua angkatnya ia mendapat perawatan dan pemeliharaan yang baik,bahkan diantaranya berkesempatan mendapat pendidikan tinggi oleh orang tua angkatnya.
12
Sebaliknya mereka mengabdi dan memberikan jasa –jasa baiknya melebihi anak kandung.Latar belakang dari sebab anak angkat tidak boleh menjadi waris dari orang tua angkat di kalangan masyarakat antara lain juga karena pengaruh ajaran agama islam.Menurut Hukum waris Islam anak angkat bukan waris dari orang tua angkatnya,oleh karena hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkat,bukan hubungan anak sulbi yaitu bukan anak kandung yang berasal dari tulang sulbi atau tulang punggung kamu.
Soepomo dan terhaar mengemukakan hal yang menarik mengenai kedudukan anak angkat dalam mewaris.Suepomoe dan ter haar memandang bahwa di JA-BAR,pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak angkat dengan keluarga sendiri.
Tentang kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya soepomoe maupun terhaar sepakat mengatakan sebagai bukan ahli waris namun soepomo menyebutkan bahwa menurut hukum adat Jabar,anak angkat sepatutnya mendapat bagian dari harta peninggalan orang tuanya bahkan ada anak kandung sekalipun.
13
Sehubungan dengan itu soepomo menilai putusan landraad Purworejo 25 agustus 1937 dan kamar III Raad Van Justitie 24 mei 1940 yang memutuskan bahwa harta gono gini jatuh pada janda dan anak angkat,jikatidak terdapat anak kandung adalah keputusan yang tepat. Dalam hal ini penulis menilai soepomo kurang konsisten terhadap pengertian harta peninggalan yaitu disatu kesemapatn dia memandang harta peninggalan sebagai keseluruhan harta perkawinan tapi di lain pihak ia memandang harta peninggalan terbatas pada harta asal.
14
BAB 3 PENUTUP
3.1KESIMPULAN
-Berbagai perubahan dalam peraturan adat masyarakat Indonesia merupakan bukti bahwa adanya keragaman dalam hukum adat dan perkembangan aturan dalam hukum adat.kejelasan status anak angkat dalam waris adat harus segera disikapi dengan adanya peraturan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga hukum tertinggi dengan menyikapi aspirasi dan gejolak yang ada di masyarakat
-Kewenangan yang dimiliki anak angkat berbeda – beda dalam setiap suku dengan berbagai macam sistem pewarisan,tapi itu merupakan salah satu ciri budaya yang meperkaya pluralisme kebudayaan di Indonesia yang juga turut serta membangun Hukum Indonesia.
15
3.2 SARAN
-Harus ada payung hukum jelas yang mewakili keterlibatan anak angkat dalam pewarisan agar tidak ada kekosongan hukum dan menghindari ketidak adilan baik itu bagi anak angkat mau pun orang – orang yang menerima harta warisan
-MA harus selalu mengawasi gejolak masyarakat yang melibatkan pewarisan berdasarkan hukum waris adat sebab, kesalahan hukum dalam pemutusan perkara waris adat bisa saja terjadi apabila tidak dibarengi rasa keadilan
-Dengan adanya aturan hukum yang jelas maka masalah perselisihan dan pertengakaran yang biasanya terjadi dapat dihindari dengan keputusan hukum yang jelas dan tepat sasaran dan mewakili aspirasi masyarakat adat setempat.







16
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER PERUNDANG – UNDANGAN
Landraad Purworejo 25 agustus 1937
Kamar III Raad Van Justitie 24 mei 1940
LITERATUR
Prof.Hilman Hadikusuma,SH.Hukum Waris Adat.PT CITRA ADITYA BAKTI.Bandung,. 2003.
Dr.R.Otje Salman,SH.Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Waris.ALUMNI.BANDUNG.2003
Kamus Umum Bahasa Indonesia.W.J.S.POERWADARMINTA.PN BALAI PUSTAKA 1976.
Kamus Inggris Indonesia.An English – Indonesian Dictionary.JOHN M.ECHOLS DAN HASSAN SHADILY.PT.GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA.JAKARTA.2005.
SUMBER INTERNET



No comments:

Post a Comment