KEWENANGAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARIS
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hukum waris adat merupakan salah satu hukum yang memiliki
karakteristik tersendiri,selain dari 2 sistem hukum waris lainnya yang dianut
oleh Negara kita.yaitu sistem hukum waris bw dan sistem hukum waris islam.
Hukum waris adat memiliki aturan sendiri dalam membagi warisan apalagi terhadap
sesorang yang bukan anak kandung atau disebutjuga anak angkat. Anak angkat
sering dipermasalahkan keabsahannya dalam menerima warisan dengan berbagai alas
an Alasan yang sering dikemukakan seperti masalah besarnya harta waris yang
diberikan atau tidak pantasnya seorang anak angkat menerima harta waris karena
bukan anak kandung atau keturunan sah.
Ada dua pernyataan yang menarik oleh supomoe dan ter haar
mereka mengatakan bahwa anak angkat tidak mewaris/bukan ahli waris,tapi ketika
keluar keputusan landrad dan raad van justitie .mereka mengatakan bahwa hal itu
adalah keputusan yang tepat. Oleh karena itu pembahasan mengenai anak angkat
ini kami angkat dalam makalah ini agar kejelasan dan kesadaran hukum waris
dalam masyarakat dapat dipenuhi.
1
Karena itulah makalah ini dibuat.Makalah dengan judul KEWENANGAN
ANAK ANGKATDALAM MEWARIS .ini akan mengupas secara tuntas apa saja hal –hal
yang berhubungan dengan masalah anak angkat dalam pewarisan berdasarkan
ketentuan yang ada dan berlaku dalam hukum waris adat.
1.2 RUMUSAN DAN BATASAN MASALAH
Permasalahan
yang dapat kami angkat yaitu
1.apa
yang dimaksud dengan anak angkat dalam hukum waris adat ?
2.
kewenangan yang dimiliki anak angkat dalam mewaris
2
Penulis akan membatasi Permasalahan yang akan dibahas yaituyang
berhubungan dengan kewenagan anak angkat dalam mewaris sesuai ketentuan hukum
waris adat dan aspek hukum lain yang mengatur tentang substansi pokok bahasan
tersebut.
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1.ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ADAT
Dalam bahasa Inggris anak angkat disebut godson ataupun
goddaughter,godson untuk anak angkat laki – laki dan goddaughter untuk anak
angkat perempuan. Angkat dalam kamus bahasa Indonesia berarti mengambil atau
menjadikan (anak,saudara,dsb) dalam hal ini anak angkat berarti seorang yang
lain keturunan, yang diambil dan dijadikan sebagai anak. Menurut Hukum islam
anak angkat tidak diakui untuk dijadikan sebagai dasar dan sebab mewaris,karena
prinsip pokok dalam kewarisan adalah hubungan darah atau arhaam. Namun di
beberapa daerah yang masyarakat adatnya menganut islam masih ada berlaku dimana
anak angkat dapat mewaris harta orang tua angkatnya.bahkan karena sayangnya
pada anak angkat telah pewarisan bagi anak angkat telah berjalan sejak pewaris
masih hidup.
3
Dalam Hukum Waris adat pada hukum adat yang mewarisi system
hukum kekeluargaan yang bersifat patrilineal,(adat batak toba)anak angkat
memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung,anak angkat masuk dalam
hubungan kekerabatan genealogis marga ayah angkatnya.
Pada masyarakat yang mempunyai system hukum yang bersifat
matrilineal(hukum adat minangkabau)kedudukan anak angkat tidak sama dengan anak
kandung,dan pada hukum adat yang yang mempunyai sistem hukum kekeluargaan yang
bersifat parental atau bilateral(adat jawa,melayu,)yaitu pada adat jawa anak
angkat disebut (ngangsu sumur loro) yaitu mempunyai dua sumber warisan yang
berasal dari warisan/sebagian peninggalan harta orang tua angkat(hibah atau
wasiat) dan sebagian dari harta orang tua kandung.Pada hukum adat melayu,anak
angkat tidak sama kedudukannya dengan anak kandung,sehingga anak angkat tidak
mewaris daripada harta peninggalan orang tua angkatnya
4
2.2 KEWENANGAN YANG DIMILIKI ANAK ANGKAT DALAM
MEWARIS
Sejauh mana anak angkat dapat mewarisi orang tua angkatnya dapat
dilihat dari latar belakang sebab terjadinya anak angkat itu.Pada umumnya
pengangkatan anak dilakukan karena alas an – alas an seperti berikut :
1.tidak
memiliki keturunan
2.tidak
ada penerus keturunan
3.menurut
adat perkawinan setempat
4.hubungan
baik dan talipersaudaraan
5.rasa
kekeluargaan dan peri kemanusiaan
6.kebutuhan
tenaga kerja
Dikarenakan tidak memiliki keturunan anak dan tidak ada anak
lelaki sebagai penerus keturunan dilingkungan masyarakat patrilineal atau tidak
ada anak perempuan penerus keturunan di lingkungan masyarakat matrilineal,maka
diangkatlah kemenakan bertali darah.
5
Dikarenakan adat perkawinan setempat seperti berlaku di daerah
lampung antar wanita lampung dengan orang luar daerah,didalam perkawinan
memasukkan menantu(nguruken mengiyan),maka diangkatlah si menantu menjadi anak
angkat dari salah satu kepala keluarga anggota kerabat,sehingga si suami
menjadi anak adat dalam hubungan bertali adat.
Kemudian dikarenakan rasa kekeluargaan dan peri kemanusiaan pada
anak kemenakan,ahli family atau orang lain yang hidup susah,maka si anak diurus
dipelihara disekolahkan dan sebagainya,maka terjadilah anak angkat yang berlaku
diluar upacara adat resmi.,sehingga merupakan hubungan yang bertali budi.
Selanjutnya dikarenakan hubunganbaik dan rasa persaudaraan
didalam pergaulan sehari hari antara orang yang satu dengan yang lain,atau juga
dikarenakan kebutuhan tenaga kerja dalam usaha pertanian rumah tangga dan lain
sebagainya,maka terjadilah anak angkat bertali emas.Di berbagai daerah ada
pengangkatan anak yang dilaksanakan dengan upacara adat besar yang disaksikan
oleh tua – tua adat dan ada hanya diresmikan terbatas dalam keluarga atau
tetangga saja,dan ada pula yang hnya cukup dengan adanya pengakuan dari orang
tua angkat dan nampak dalam kenyataan pergaulan rumah tangga sehari – hari.
6
2.3 ANAK ANGKAT MEWARIS
Di daerah lampung anak angkat yang mewarisi bapak angkat ialah
anak angkat tegak tegi penerus keturunan bapak angkatnya,ia bertanggung jawab
penuh atas kedudukan dan harta kekayaan bapak ngkatnya itu.Apakah si anak
angkat tadi itu tadinya hanya merupakan anak angkat adat atau hanya anak
pengakuan seperti disebut anak panutan,anak pupon,anak pungut,anak titip dan
sebagainya.apabila ia telah diangkat dengan resmi dalam upacara adat sebagai
anak tegak tegi,maka ia berhak sebagai waris dari bapak angkatnya.
Pada dasarnya anak angkat tegak tegi,atau sebagaimana disebut
anak angkat mutlak di kalangan masyarakat Madura dan masyarakat using di
Banyuwangi,maka mereka ini tidak lagi sebagai waris dari bapak atau orang tua
kandungnya ia hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja.
Di jawa anak angkat itu “ngansu sumur loro” artinya meiliki dua
sumber warisan karena ia mendapat warisan dari orang tua angkat dan mendapat
juga warisan dari orang tua kandung.
7
Hal ini sesuai dengan hasil keputusan pengadilan Purworejo
tanggal 6 januari 1937 bahwa anak angkatmasih mewarisi orang tua kandungnya dan
kerabat sendiri.Hanya di dalam pewarisan jika anak kandung masih ada maka anak
angkat mendapat warisan yang tidak sama atau tidak sebanyak dengan anak kandung
,dan jika orang tua angkat takut anak angkat tidak mendapat bagian yang wajar
atau mungkin tersisih sama sekali oleh anak kandung dengan menggunakan dasar
hukum islam maka sudah menjadi kebiasaan orang tua angkat itu memberi bagian
harta warisan kepada anak angkat sebelum ia wafat dengan hibah atau
wasiat.Betapapun anak angkat itu berhak mewaris dari orang tua angkatnya,namun
ia tidak boleh melebihi anak kandung sebagaimana keputusan MA tanggal 18 maret
1959 no 37k/sip/1959 yang menyatakan bahwa anak angkat hanya diperbolehkan
mewaris harta gono gini(harta pencaharian) dari orang tua angkatnya,sedang
terhadap barang asal tidak berhak mewaris.Kecuali jika harta gono gini tidak
mencukupi sebagaimana dinyatakan dalam keputusan kamar ke III Raad van Justitie
tanggal 25 mei 1939 bahwa anak angkat dapat meminta bagian dari barang asal
orang tua angkatnya hingga jumlahnya yang menurut keadaan dianggap adil.
8
Di kalangan masyarakat adat dayak kendayan atau dayak benawas di
kalbar apabila seseorang anak telah diangkat menjadi anak angkat maka
kedudukannya sebagai waris tidak berbeda dari anak kandung bapak
angkatnya,kecuali ia tidak memenuhi kewajiban sebagai anak terhadap orang
tua,misal tidak menjaga nama baik orang tua angkatnya.
Di daerah Minahasa orang yang tidak punya anak tetapi ada anak
angkat,maka yang ,mewarisi harta peninggalan ayah angkat adalah anak
angkat.Begitu pula walaupun ada anak tetapi juga ada anak angkat,maka si anak
angkat sama hak mewarisinya dengan anak kandung terhadap harta warisan ayah
angkatnya,kecuali terhadap harta kelakeran,oleh karena itu,memerlukan persetujuan
para anggota kerabat yang bersangkutan.
Jadi di Minahasa,pada dasarnya anak angkat berhak atas harta
pencaharian orang tua angkatnya,bahkan berhak pula atas harta bawaan walaupun
disana sini masih terdapat juga yang tidak mengizinkan.Disamping itu dalam hal
pewarisan walaupun anak angkat telah dipecat karena tidak baik perilakunya jika
sebelumnya penuh pengabdian kepada orang tua angkatnya,berkemungkinan bagian
warisannya tidak dicabut.
9
Keadaan yang demikian itu disebabkan di Minahasa sering terjadi
sengketa waris antara anak angkat dan anak kandung.Untuk tidak menimbulkan
sengketa seperti itu maka masyarakat keluarga di Minahasa berpandangan
sebaiknya mengangkat anak sejak masih kecil dan diambil dari anggota keluarga
sendiri.
Harapan agar pengangkatan anak itu dilakukan sejak masa kecil
anak bahkan sejak bayi juga merupakan alam pikiran orang jawa,sebagimana
berlaku di kecamatan Salatiga ,Jateng, anak yang diangkat sejak kecil atau
masih bayi itu sama halnya dengan anak kandung sebagai waris penuh dari orang
tua angkatnya.
B.2 ANAK ANGKAT TIDAK MEWARISI
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa di daerah Lampung
dalam perkawinan ambil lelaki(ngakuk ragah),maka si suami walaupun diangkat
sebagai anak angkat tidak mewarisi orang tua angkatnya.Keadaan yang sama
terdapat pula di Nusak,rote,NTT,dalam bentuk perkawinan masuk yang disebut sao
uma lain,yang dilakukan tanpa pembayaran jujur(belis)dalam hal ini si isteri
berkedudukan sebagai jembatan(rote,lalete) dan berfungsi tidak saja sebagai
perempuan tapi juga sebagai laki – laki,sebagaimana dikatakan orang rote nene
inak boe ma nene tou boe.
10
.Jadi di sini walaupun si suami diambil mirip sebagai anak
angkat ia tidak mewarisi orang tua angkatnya atau mertuanya,oleh karena itu
yang mewaris kelak dalah cucu laki laki keturunan dari suami isteri itu.
Di daerah lain pengangktan anak mungkin tidak bisa dilakukan
dalam upacara adat besar dengan mengadakan pesta penyembelihan kerbau seperti
di lampung.Tetapi walaupun bagaimana seorang dari luar adat pepadun atau dari
luar lampung telah diangkat mejadi anak angkat adat ia tetap bukan waris dari
orang tua angkat atau mertuanya jika ia tidak ditetapkan sebagai anak tegak-
tegi yang berkedudukan sebagai penerus keturunan menurut garis patrilineal.Anak
– anak angkat lainnya yang di daerah lain mungkin dapat menjadi waris dari
orang tua angkat dikarenakan orang tua angkat tidak memilki anak sama
sekali,maka di daerah lampung beradat padun tidak dapat menjadi waris
disebabkan bukan nak tegak tegi bukan anak angkat dari anggota kerabat
sendiri,karena si anak dari perkawinan tidak sejajar,karena asal usul si anak
tidak jelas keturunannya,misalnya anak – anak angkat sebagai berikut
11
-Anak akkenan(anak
akuan),yaitu seseorang yang diaku anak karena belas kasihan dan atau karena
baik hati
-Anak
pancingan(jawa,anak panutan)yaitu anak orang lain yang diangkat sebagai
pancingan agar mendapt anak karena suami istri sudah lama kawin belum memiliki
anak disebut anak pupon
-Anak isikan(anak
piara) yaitu anak yang dipelihara hidupnya karena susah dan adanya kebutuhan
tenaga kerja bagi si pengangkat anak disebut juga anak pungut.
-Anak titip,yaitu anak
yang dititipkan karena orang tuannya(ibunya) tidak dapat mengurus anak dengan
baik,sehingga diserahkan kepada kakek nenek atau kerabat tetangga lain.
Kesemua anak – anak tersebut menurut hukum adat lampung pepadun
tidak dapat menjadi waris dari orang tua angkat tanpa melalui proses
penyelesaian yang panjang dan sukar dilaksanakan.Namun selama mereka berada di
bawah asuhan orang tua angkatnya ia mendapat perawatan dan pemeliharaan yang
baik,bahkan diantaranya berkesempatan mendapat pendidikan tinggi oleh orang tua
angkatnya.
12
Sebaliknya mereka mengabdi dan memberikan jasa –jasa baiknya
melebihi anak kandung.Latar belakang dari sebab anak angkat tidak boleh menjadi
waris dari orang tua angkat di kalangan masyarakat antara lain juga karena
pengaruh ajaran agama islam.Menurut Hukum waris Islam anak angkat bukan waris
dari orang tua angkatnya,oleh karena hubungan antara anak angkat dengan orang
tua angkat,bukan hubungan anak sulbi yaitu bukan anak kandung yang berasal dari
tulang sulbi atau tulang punggung kamu.
Soepomo dan terhaar mengemukakan hal yang menarik mengenai
kedudukan anak angkat dalam mewaris.Suepomoe dan ter haar memandang bahwa di
JA-BAR,pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak angkat
dengan keluarga sendiri.
Tentang kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan orang
tua angkatnya soepomoe maupun terhaar sepakat mengatakan sebagai bukan ahli
waris namun soepomo menyebutkan bahwa menurut hukum adat Jabar,anak angkat
sepatutnya mendapat bagian dari harta peninggalan orang tuanya bahkan ada anak
kandung sekalipun.
13
Sehubungan dengan itu soepomo menilai putusan landraad Purworejo
25 agustus 1937 dan kamar III Raad Van Justitie 24 mei 1940 yang memutuskan
bahwa harta gono gini jatuh pada janda dan anak angkat,jikatidak terdapat anak
kandung adalah keputusan yang tepat. Dalam hal ini penulis menilai soepomo
kurang konsisten terhadap pengertian harta peninggalan yaitu disatu kesemapatn
dia memandang harta peninggalan sebagai keseluruhan harta perkawinan tapi di
lain pihak ia memandang harta peninggalan terbatas pada harta asal.
14
BAB 3 PENUTUP
3.1KESIMPULAN
-Berbagai perubahan
dalam peraturan adat masyarakat Indonesia merupakan bukti bahwa adanya
keragaman dalam hukum adat dan perkembangan aturan dalam hukum adat.kejelasan
status anak angkat dalam waris adat harus segera disikapi dengan adanya
peraturan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga hukum tertinggi dengan menyikapi
aspirasi dan gejolak yang ada di masyarakat
-Kewenangan yang
dimiliki anak angkat berbeda – beda dalam setiap suku dengan berbagai macam
sistem pewarisan,tapi itu merupakan salah satu ciri budaya yang meperkaya
pluralisme kebudayaan di Indonesia yang juga turut serta membangun Hukum
Indonesia.
15
3.2 SARAN
-Harus ada payung
hukum jelas yang mewakili keterlibatan anak angkat dalam pewarisan agar tidak
ada kekosongan hukum dan menghindari ketidak adilan baik itu bagi anak angkat
mau pun orang – orang yang menerima harta warisan
-MA harus selalu
mengawasi gejolak masyarakat yang melibatkan pewarisan berdasarkan hukum waris
adat sebab, kesalahan hukum dalam pemutusan perkara waris adat bisa saja
terjadi apabila tidak dibarengi rasa keadilan
-Dengan adanya aturan
hukum yang jelas maka masalah perselisihan dan pertengakaran yang biasanya
terjadi dapat dihindari dengan keputusan hukum yang jelas dan tepat sasaran dan
mewakili aspirasi masyarakat adat setempat.
16
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER PERUNDANG – UNDANGAN
Landraad Purworejo 25
agustus 1937
Kamar III Raad Van
Justitie 24 mei 1940
LITERATUR
Prof.Hilman
Hadikusuma,SH.Hukum Waris Adat.PT CITRA ADITYA BAKTI.Bandung,. 2003.
Dr.R.Otje
Salman,SH.Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Waris.ALUMNI.BANDUNG.2003
Kamus Umum Bahasa
Indonesia.W.J.S.POERWADARMINTA.PN BALAI PUSTAKA 1976.
Kamus Inggris
Indonesia.An English – Indonesian Dictionary.JOHN M.ECHOLS DAN HASSAN
SHADILY.PT.GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA.JAKARTA.2005.
SUMBER INTERNET
No comments:
Post a Comment