Sunday 12 October 2014

HUKUM PERUSAHAAN

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Di dalam masyarakat istilah Badan Hukum tidak asing lagi, yang seringdilawankan dengan istilah Badan Pribadi atau manusia, namun keduanya sama-sama sebagai subyek hukum. Dalam bahasa Belanda Badan Hukum disebutrechtspersoon. Di dalam peraturan UnaangUndang tidak ada batasan pengertian apayang disebut badan hukum itu. Namun pengertian yang sudah umum dikenal olehbeberapa ahli bahwa Badan Hukum adalah segala. sesuatu yang dapat mempunyaihak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menjadi subyekhukum, dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia. Badan Hukummempunyai hak dan kewajiban, harta kekayaan dan tanggung jawab yang terpisahdari orang perseorangan.
Dari beberapa sumber ditemukan beberapa pengertian Badan Hukum antaralain menurut Maijers Badan Hukum adalah meliputi segala sesuatu yang menjadipendukung hak dan kewajiban. Sedang menurut Logemann, Badan hukum adalahsuatu personifikatie (personifikaai) yaitu suatu bestendigheid (perwujudan,penjelmaan) hak dan kewuihan, Sedang menurut E. Utreht, menyatakan BadanHukum (rechrtspersoon ), yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang)menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan, bahwa badan hukum ialah setiappendukun; hak yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia.
Sedang menurut R. Subekti, Badan Hukum pada pokoknya adalah suatubadan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatanseperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugatdidepan hakim. R. Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa badan hukum(rechtspersoon) ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajibanseperti orang pribadi. Sri Soedewi Maschun Sofwan menjelaskan bahwa manusiaadalah badan pribadi, itu adalah manusia tunggal. Selain dari manusia tunggal,dapat juga oleh hukum diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujudlain, disebut badan hukum yaitu kumpulan dari orang-orang bersama-samamendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yangtersendirikan untuk tujuan tertentu.
Dalam ha1 badan hukum melaksanakan hak dan kewajibannya tersebutdiwakili oleh para pengurusnya yang ditunjuk sesuai dengan anggaran dasarnya.Sehingga perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan pengurusnya itu mengikatbadan hukum itu sendiri, tidak mengikat pengurusnya secara pribadi, dan yangbertanggunhjawab adalah badan hukumnya bukan pengurusnya secara pribadi,sepanjang hal itu dilakukan sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dibebankankepada pengurus dalam anggaran dasarnya.
RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimanakah proses pendirian sebuah Perseron Terbatas?
2.Bagaimana struktur dalam Perseroan Terbatas?
3.Bagaimana permodalan Perseroan Terbatas?











BAB II
PEMBAHASAN

1.PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Mengenai prosedur pendirian Perseroan Terbatas menurut KUHDdengan UUPT tahap-tahap yang harus ditempuh pada prinsipnya sama. Yaituada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk pendirian Perseroan Terbatasantara lain, tahap pembuatan akta, pengesahan, pendaftaran dan pengumuman.
1.Tahap pembuatan akta,
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 (1) UUPT dinyatakan bahwaPerseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yangdibuat dalam bahasa Indonesia.
Seperti halnya disebutkan dalam pengertian Perseroan Terbatas, bahwaPT didirikan berdasarkan perjanjian, juga menunjukkan PT harus didirikansetidaknya oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena perjanjian setidaknyadiadakan oieh minimal 2 (dua) orang.
Disamping itu PT harus didirikan dengan akta otentik dalam hal inioleh dan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu notaris, yang didalamnya memuat Anggaran Dasar dan keterangan lainnya. Pada saatpendirian dipersyaratkan para pendiri wajib mengambil bagian saham atau modal.
2. Tahap pengesahan
Setelah dibuat akta pendirian yang di dalamnya memuat AnggaranDasar dan keterangan lainnya, kemudian dimintakan pengesahannya.Pengesahan yang dimaksudkan disini adalah pengesahan pemerintah yangdalam hal ini oleh Menteri.
Pengesahan ini mengandung arti penting bagi pendirian PerseroanTerbatas, karena menentukan kapan Perseroan itu memperoleh statusBadan. Hukum. Dalam hal ini berdasarkan pasal 7 (6) UUPT, disebutkanbahwa Perseroan memperolah status Badan Hukum setelah AktaPendiriannya disahkan oleh Menteri, yang dalam hal ini adalah MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian menurut UUPT disamping ada penegasan bahwa PTadalah Badan Hukum, juga ada penegasan kapan PT itu memperoleh statusBadan Hukum, yaitu sejak akta pendiriannya disahkan oleh Menteri.Sedangkan di dalam KUHD penegasan ini tidak ada.
Di dalam KUHD berdasarkan pasal 36 hanya disebutkan bahwasebelum Perseroan Terbatas didirikan, maka akta pendiriannya harusdimintakan pembenaran kepada Gubernur Jenderal atau Pejabat yangditunjuk untuk itu. Dari ketentuan ini masalah pengesahan pada dasarnyasama dengan pembenaran, sehingga dilihat dari persyaratan itu baik KUHDmaupun UUPT sama-sama bahwa akta pendirian Perseroan Terbatas harusdimintakan pengesahan/ pembenaran. Hanya masalah kapan Perseroanterbatas itu memperoleh status Badan Hukum dalam KUHD tidak ditegaskan, sedang dalam UUPT ditegaskan yaitu sejak diberikannya
pengesahan akta pendiriannya oleh Menteri.
Mengenai prosedur pengesahan dijelaskan dalam UUPT pasal 9 yangmenyatakan bahwa, untuk memperoleh pengesahan Menteri, para pendiribersarna-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis denganmelampirkan Akta pendirian PT. Biasanya permohonan pengesahan inisekaligus ditangani dan diajukan oleh notarisnya yang rnembuat akta.Karena pada umumnya para pendiri tidak mau repot mengurus sendiripengesahan ini, sehingga biasanya notaris yang membuatkan akta pendiriansekaligus diminta menguruskan pengesahannya. Pengesahan tersebutsesuai pasal 9 ayat (2) harus diberikan paling lama dalam waktu 60 (enampuluh) hari setelah permohonan diterima.
Dibandingkan dengan KUHD yang tidak mengatur mengenai jangkawaktu kapan pengesahan harus diberikan sehingga pada waktu itu orangmendirikan PT dapat memakan waktu yang cukup lama, maka pengesahanmenurut UUPT ini lebih tegas dan relatif cepat sepanjang dilaksanakandengan benar. Hanya persoalannya apakah waktu 60 (enam puluh) hari itubenar-benar dapat dipenuhi atau tidak.
Proses pemberian pengesahan yang cukup lama akan menimbulkanpersoalan tersendiri, manakala Perseroan Terbatas itu sudah melaksanakankegiatannya, sedangkan status hukumnya belum jelas. Persoalan ini akantimbul berkaitan dengan tanggungjawab terutama terhadap pihak ketiga.Dalam hal ini siapakah yang harus bertanggungjawab.
Persoalan lain yang menjadi pertanyaan apabila ternyata dalam waktu60 hari itu ternyata pengesahan tidak dapat diberikan, atau ditolak, sedangsemua persyaratan telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan untuk menolakmemberikan pengesahan, maka apakah bagi pendiri dapat mengajukanGugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi Pejabat yangharusnya memberikan kef..lutusan pengesahan.
Dalam hal permohonan ditolak maka penolakan itu harus disampaikansecara tertulis kepada pemohon beserta alasannya, juga dalam waktu 60(enam puluh) hari.
Dengan ketentuan batas waktu 60 hari itu memang akan mempermudahdan mempercepat dan yang lebih penting lebih efisien, sehingga bataswaktu ini benar-benar dapat dipenuhi.
3. Pendaftaran dan Pengumuman
Di dalam UUPT pendaftaran dan pengumuman dijadikan satu dalamsatu bagian ketentuan yaitu bagian ketiga pasal 21, 22, dan 23. Yang perludiperhatikan mengenai pendaftaran dan pengumuman menurut UUPT iniadalah bahwa yang dimaksud pendaftaran disini adalah, pendaftaran dalamDaftar Perusahaan, yang di dalam penjelasannya dijelaskan bahwa yangdimaksud dengan ”Daftar Perusahaan” adalah daftar perusahaansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 1982tentang Wajib Daftar Perusahaan. Sehingga dengan demikianpendaftarannya dilakukan di Kantor pendaftaran perusahaan yaitu di Kantor Perdagangan dan Perindustrian, yang harus dilakukan untukmemenuhi kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksuddalam UU No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran ini harus dilakukan palinglambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikanatau setelah tanggal penerimaan laporan.
Kemudian ketentuan lebih lanjut setelah pendirian Perseroan Terbatastersebut didaftarkan, kemudian diumumkan ke dalam Tambahan BeritaNegara Republik Indonesia. Pengumuman ini dilakukan paling lambatdalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
Dibandingkan dengan KUHD yang juga mengatur tentang pendaftarandan pengumuman, namun terdapat perbedaan yaitu bahwa di dalam KUHDpendaftaran yang dimaksudkan adalah pendaftaran di Kepaniteraan Raadvan Justitie (sekarang Pengadilan Negeri) dalam wilayah hukumnya,sedang pengumumannya di Majalah Resmi. Sehingga khususnya berkaitandengan pendaftaran, maka berdasarkan UUPT lebih sederhana karenadengan pendaftaran ke dalam Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksudkandalam UUPT yaitu di Kantor Pendaftaran Perusahaan, berarti disampingmemenuhi kewajiban pendaftaran dalam kaitannya proses pendirian PTjuga sekaligus memenuhi kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimanadiwajibkan dalam UU nomor 3 Tahun 1982. Sedang dalam KUHDpendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan negeri berarti masih harusmemenuhi kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana diwajibkan
dalam UU nomor 3 Tahun 1982 seperti halnya kewajiban pendaftaran
perusahaan pada umumnya.

2.STRUKTUR DALAM PERSEROAN TERBATAS
Sebagai badan hukum maka dalam melaksanakan kepengurusanPerseroan Terbatas mempunyai organ, yang terdiri Rapat Umum PemegangSaham (RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana disebutkandalam pasal 1 (2) UUPT.
Dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHD terdapat perbedaankhususnya yang berkaitan dengan pengurus, sebagaimana dijelaskan dalampasal 44 KUHD bahwa Perseroan diurus oleh pengurus, dengan atau tidakdengan komisaris atau pengawas. Dari ketentuan tersebut menurut KUHD,Komisaris/pengawas bukan merupakan suatu keharusan, hal ini dapat dilihatdari kalimat dengan atau tidak dengan komisaris, yang mengandung maknatidak harus.
Sedangkan menurut UUPT komisaris merupakan salah satu organperseroan yang harus ada, bahkan di dalam ketentuan selanjutnya bagiPerseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, menerbitkansurat pengakuan utang atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai palingsedikit 2 (dua) orang Pengurus dan 2 (dua) orang Komisaris. Masing-masingorgan PT tersebut mempunyai tugas dan kewenangan sendiri-sendiri, yaitu :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau komisaris.Dengan demikian RUPS merupakan organ yang tertinggi di dalamPerseroan. RUPS terdiri dari rapat Tahunan dan rapat-rapat lainnya. Didalam RUPS ini setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu haksuara, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
Direksi atau pengurus adalah organ Perseroan yang bertangggung
jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk kepentingan.dan tujuanperseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luarPengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dengan demikiankepengurusan Perseroan dilakukan oleh Direksi yang diangkat olehRUPS sesuai dengan Anggaran Dasarnya. Sebagaimana ditegaskan dalampasal 82 UUPT bahwa Direksi bertanggung jawab penuh ataskepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan sertamewakiti perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dalam halini terlihat adanya dua sisi tanggungjawab, yaitu :
Pertama, Tanggungjawab intern/kedalam, yaitu berkaitan dengan kepe-ngurusan jalannya dan maju mundurnya perseroan maka direksibertanggungjawab penuh. Artinya apabila Perseroan mengalami kerugianakibat dari kesalahan direksi dalam menjalankan kepengurusannya, makapengurus bertanggungjawab. Dalam menyampaikan pertanggungjawabanintern ini direksi dapat melalui RUPS, sebagai organ tertinggi dalamPerseroan. Dengan demikian tanggungjawab intern ini lebih kepada
tanggungjawab Direksi dalam mencapai tujuan perseroan, sehingga iaharus bertanggungjawab kepada pemilik perseroan yaitu pemegang saham.Kedua, Tanggungjawab keluar, yaitu tanggungjawab terhadap pihak keti-ga, atau kepada siapa Perseroan itu melakukan perbuatan atau perjanjian.Dalam hal ini kedudukan pengurus menjalankan tugas kepengurusannyaadalah sebagai wakil yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan.Sehingga tanggung jawab terhadap pihak ketiga, yang terikat adalah PT,bukan pengurus secara pribadi, sepanjang dilakukan berdasarkan etikadbaik, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, untuk kepentingan dantujuan perseroan berdasarkan Anggaran dasar. Namun apabila direksimelakukan kesalahan dan lalai dalam menjalankan tugasnya direksi dapatdipertanggung jawabkan secara pribadi. Tanggungjawab ini baik secarapidana maupun secara perdata. Hal ini ditentukan dalam pasal 85 UUPTyang antara lain menyebutkan, bahwa setiap direksi wajib dengan etikadbaik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan danusaha perseroan. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secarapribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankantugasnya.
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksidalam menjalankan Perseroan. Wewenang dan kewajiban Komisarisditetapkan dalam Anggaran dasar. Seperti hallnya Pengurus, makaKomisaris dalam menjalankan tugasnya wajib dengan etikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usahaperseroan. Dengan demikian apabila Komisaris dalam menjalankantugasnya dengan etikad baik, dan menimbulkan kerugian maka Komisarisdapat dipertangungjawabkan secara pribadi.

3. PERMODALAN PERSEROAN TERBATAS
Sebagaimana dijelaskan dalam UUPT bahwa modal Perseroan Ter-batas terbagi dalam saham-saham, yang masing-masing saham mempunyainominal tertentu. Keikutsertaan modal bagi pendiri menurut UUPTmerupakan suatu keharusan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 (2)bahwa setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saatperseroan didirikan. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas harus adamodal dasar paling sedikit Rp. 20.000.000,-- (duapuluh juta rupiah),sebagaimana ditentukan dalam pasal 25 (1) UIJPT.
Dibandingkan dengan KUHD mengenai batas minimal modal dasartidak ditentukan. Dengan ketentuan batas minimal modal dasar inimemang dalam perkembangannya harus ada penyesuaian, karena nilairupiah yang selalu tidak stabil dan mengalami perubahan, sehingga batasminimal ini untuk beberapa tahun yang akan datang sudah tidak sesuai lagi.
Disamping batas minimal modal dasar juga ditentukan bahwa, padasaat pendirian Perseroan, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) darimodal dasar harus sudah ditempatkan, dan setiap penempatan modal tersebut harus sudah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dannilai nominal setiap saham yang dikeluarkan, dan seluruh saham yangtelah dikeluarkan harus sudah disetor penuh pada saat pengesahanperseroan dengan bukti penyetoran yang sah. Sedangkan pengeluaransaham selanjutnya setiap kali harus disetor penuh.
Dari ketentuan permodalan ini menggambarkan bahwa para pendiriperseroan tidak hanya sekedar mendirikan perseroan saja, tapi ia jugaharus henar-benar turut serta dalam permodalan perseroan yang dengansendirinya turut bertanggungjawab atas jalannya perseroan













BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari beberapa penjelasan di bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan:
1.Mengenai prosedur pendirian Perseroan Terbatas menurut KUHD denganUUPT tahap-tahap yang harus ditempuh pada prinsipnya sama. Yaitu adabeberapa tahap yang harus dilakukan untuk pendirian Perseroan Terbatasantara lain, tahap pembuatan akta, pengesahan, pendaftaran dan pengumuman.
2.Sebagai badan hukum maka dalam melaksanakan kepengurusan PerseroanTerbatas mempunyai organ, yang terdiri Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana disebutkan dalampasal 1 (2) UUPT.
3.Untuk mendirikan Perseroan Terbatas harus ada modal dasar paling sedikitRp. 20.000.000,-- (dua puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalampasal 25 (1) UIJPT.
Disamping batas minimal modal dasar juga ditentukan bahwa, pada saatpendirian Perseroan, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modaldasar harus sudah ditempatkan, dan setiap penempatan modal tersebut harussudah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dan nilai nominalsetiap saham yang dikeluarkan, dan seluruh saham yang telah dikeluarkanharus sudah disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan bukti
penyetoran yang sah. Sedangkan pengeluaran saham selanjutnya setiap kali
harus disetor penuh.



DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2006
Chidir Ali, SH, Badan Hukum, Bandung: Alumni, 1987, Paramita, 2002.
Pieter Tedu Bataona, SH, Mengenal Pasar Modal Dan Tata Urutan
Perdagangan Efek Serta Bentuk-Bentuk Preusan Di Indonesia, Nusa Indah ,
Flores-NTT, 1994
Purwosutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2,
Jakarta: Djambatan, 1988
R. Murjiyanto, SH, Pengantar Hukum Dagang , Yoyakarta: Liberty, 2002
R. Soebekti dan R. Tjitrosubio, Kutab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta:
Pradnya
Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas