BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Di dalam masyarakat istilah
Badan Hukum tidak asing lagi, yang seringdilawankan dengan istilah Badan
Pribadi atau manusia, namun keduanya sama-sama sebagai subyek hukum. Dalam
bahasa Belanda Badan Hukum disebutrechtspersoon. Di dalam peraturan
UnaangUndang tidak ada batasan pengertian apayang disebut badan hukum itu.
Namun pengertian yang sudah umum dikenal olehbeberapa ahli bahwa Badan Hukum
adalah segala. sesuatu yang dapat mempunyaihak dan kewajiban, dapat melakukan
perbuatan hukum, dapat menjadi subyekhukum, dapat dipertanggungjawabkan seperti
halnya manusia. Badan Hukummempunyai hak dan kewajiban, harta kekayaan dan
tanggung jawab yang terpisahdari orang perseorangan.
Dari beberapa sumber
ditemukan beberapa pengertian Badan Hukum antaralain menurut Maijers Badan
Hukum adalah meliputi segala sesuatu yang menjadipendukung hak dan kewajiban.
Sedang menurut Logemann, Badan hukum adalahsuatu personifikatie (personifikaai)
yaitu suatu bestendigheid (perwujudan,penjelmaan) hak dan kewuihan, Sedang
menurut E. Utreht, menyatakan BadanHukum (rechrtspersoon ), yaitu badan yang
menurut hukum berkuasa (berwenang)menjadi pendukung hak, selanjutnya
dijelaskan, bahwa badan hukum ialah setiappendukun; hak yang tidak berjiwa,
atau lebih tepat yang bukan manusia.
Sedang menurut R. Subekti,
Badan Hukum pada pokoknya adalah suatubadan atau perkumpulan yang dapat
memiliki hak-hak dan melakukan perbuatanseperti manusia, serta memiliki
kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugatdidepan hakim. R. Rochmat
Soemitro mengemukakan bahwa badan hukum(rechtspersoon) ialah suatu badan yang
dapat mempunyai harta, hak serta kewajibanseperti orang pribadi. Sri Soedewi
Maschun Sofwan menjelaskan bahwa manusiaadalah badan pribadi, itu adalah
manusia tunggal. Selain dari manusia tunggal,dapat juga oleh hukum diberikan
kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujudlain, disebut badan hukum yaitu
kumpulan dari orang-orang bersama-samamendirikan suatu badan (perhimpunan) dan
kumpulan harta kekayaan, yangtersendirikan untuk tujuan tertentu.
Dalam ha1 badan hukum
melaksanakan hak dan kewajibannya tersebutdiwakili oleh para pengurusnya yang
ditunjuk sesuai dengan anggaran dasarnya.Sehingga perbuatan-perbuatan hukum
yang dilakukan pengurusnya itu mengikatbadan hukum itu sendiri, tidak mengikat
pengurusnya secara pribadi, dan yangbertanggunhjawab adalah badan hukumnya
bukan pengurusnya secara pribadi,sepanjang hal itu dilakukan sesuai dengan
tugas dan kewajiban yang dibebankankepada pengurus dalam anggaran dasarnya.
RUMUSAN
MASALAH
1.Bagaimanakah
proses pendirian sebuah Perseron Terbatas?
2.Bagaimana struktur dalam Perseroan Terbatas?
3.Bagaimana permodalan Perseroan Terbatas?
2.Bagaimana struktur dalam Perseroan Terbatas?
3.Bagaimana permodalan Perseroan Terbatas?
BAB II
PEMBAHASAN
1.PROSES
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Mengenai prosedur pendirian
Perseroan Terbatas menurut KUHDdengan UUPT tahap-tahap yang harus ditempuh pada
prinsipnya sama. Yaituada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk pendirian
Perseroan Terbatasantara lain, tahap pembuatan akta, pengesahan, pendaftaran
dan pengumuman.
1.Tahap pembuatan akta,
Sebagaimana dijelaskan
dalam pasal 7 (1) UUPT dinyatakan bahwaPerseroan didirikan oleh 2 (dua) orang
atau lebih dengan akta notaris yangdibuat dalam bahasa Indonesia.
Seperti halnya disebutkan
dalam pengertian Perseroan Terbatas, bahwaPT didirikan berdasarkan perjanjian,
juga menunjukkan PT harus didirikansetidaknya oleh 2 (dua) orang atau lebih,
karena perjanjian setidaknyadiadakan oieh minimal 2 (dua) orang.
Disamping itu PT harus
didirikan dengan akta otentik dalam hal inioleh dan dihadapan pejabat yang
berwenang yaitu notaris, yang didalamnya memuat Anggaran Dasar dan keterangan
lainnya. Pada saatpendirian dipersyaratkan para pendiri wajib mengambil bagian
saham atau modal.
2.
Tahap pengesahan
Setelah dibuat akta
pendirian yang di dalamnya memuat AnggaranDasar dan keterangan lainnya,
kemudian dimintakan pengesahannya.Pengesahan yang dimaksudkan disini adalah
pengesahan pemerintah yangdalam hal ini oleh Menteri.
Pengesahan ini mengandung
arti penting bagi pendirian PerseroanTerbatas, karena menentukan kapan
Perseroan itu memperoleh statusBadan. Hukum. Dalam hal ini berdasarkan pasal 7
(6) UUPT, disebutkanbahwa Perseroan memperolah status Badan Hukum setelah
AktaPendiriannya disahkan oleh Menteri, yang dalam hal ini adalah
MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian menurut
UUPT disamping ada penegasan bahwa PTadalah Badan Hukum, juga ada penegasan
kapan PT itu memperoleh statusBadan Hukum, yaitu sejak akta pendiriannya
disahkan oleh Menteri.Sedangkan di dalam KUHD penegasan ini tidak ada.
Di dalam KUHD berdasarkan pasal 36 hanya
disebutkan bahwasebelum Perseroan Terbatas didirikan, maka akta pendiriannya
harusdimintakan pembenaran kepada Gubernur Jenderal atau Pejabat yangditunjuk
untuk itu. Dari ketentuan ini masalah pengesahan pada dasarnyasama dengan
pembenaran, sehingga dilihat dari persyaratan itu baik KUHDmaupun UUPT
sama-sama bahwa akta pendirian Perseroan Terbatas harusdimintakan pengesahan/
pembenaran. Hanya masalah kapan Perseroanterbatas itu memperoleh status Badan
Hukum dalam KUHD tidak ditegaskan, sedang dalam UUPT ditegaskan yaitu sejak
diberikannya
pengesahan
akta pendiriannya oleh Menteri.
Mengenai prosedur
pengesahan dijelaskan dalam UUPT pasal 9 yangmenyatakan bahwa, untuk memperoleh
pengesahan Menteri, para pendiribersarna-sama atau kuasanya, mengajukan
permohonan tertulis denganmelampirkan Akta pendirian PT. Biasanya permohonan
pengesahan inisekaligus ditangani dan diajukan oleh notarisnya yang rnembuat
akta.Karena pada umumnya para pendiri tidak mau repot mengurus
sendiripengesahan ini, sehingga biasanya notaris yang membuatkan akta
pendiriansekaligus diminta menguruskan pengesahannya. Pengesahan tersebutsesuai
pasal 9 ayat (2) harus diberikan paling lama dalam waktu 60 (enampuluh) hari
setelah permohonan diterima.
Dibandingkan dengan KUHD
yang tidak mengatur mengenai jangkawaktu kapan pengesahan harus diberikan
sehingga pada waktu itu orangmendirikan PT dapat memakan waktu yang cukup lama,
maka pengesahanmenurut UUPT ini lebih tegas dan relatif cepat sepanjang
dilaksanakandengan benar. Hanya persoalannya apakah waktu 60 (enam puluh) hari
itubenar-benar dapat dipenuhi atau tidak.
Proses pemberian pengesahan
yang cukup lama akan menimbulkanpersoalan tersendiri, manakala Perseroan Terbatas
itu sudah melaksanakankegiatannya, sedangkan status hukumnya belum jelas.
Persoalan ini akantimbul berkaitan dengan tanggungjawab terutama terhadap pihak
ketiga.Dalam hal ini siapakah yang harus bertanggungjawab.
Persoalan lain yang menjadi
pertanyaan apabila ternyata dalam waktu60 hari itu ternyata pengesahan tidak
dapat diberikan, atau ditolak, sedangsemua persyaratan telah terpenuhi sehingga
tidak ada alasan untuk menolakmemberikan pengesahan, maka apakah bagi pendiri
dapat mengajukanGugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi Pejabat
yangharusnya memberikan kef..lutusan pengesahan.
Dalam hal permohonan
ditolak maka penolakan itu harus disampaikansecara tertulis kepada pemohon
beserta alasannya, juga dalam waktu 60(enam puluh) hari.
Dengan ketentuan batas
waktu 60 hari itu memang akan mempermudahdan mempercepat dan yang lebih penting
lebih efisien, sehingga bataswaktu ini benar-benar dapat dipenuhi.
3.
Pendaftaran dan Pengumuman
Di
dalam UUPT pendaftaran dan pengumuman dijadikan satu dalamsatu bagian ketentuan
yaitu bagian ketiga pasal 21, 22, dan 23. Yang perludiperhatikan mengenai
pendaftaran dan pengumuman menurut UUPT iniadalah bahwa yang dimaksud
pendaftaran disini adalah, pendaftaran dalamDaftar Perusahaan, yang di dalam
penjelasannya dijelaskan bahwa yangdimaksud dengan ”Daftar Perusahaan” adalah
daftar perusahaansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun
1982tentang Wajib Daftar Perusahaan. Sehingga dengan demikianpendaftarannya
dilakukan di Kantor pendaftaran perusahaan yaitu di Kantor
Perdagangan dan Perindustrian, yang harus dilakukan untukmemenuhi kewajiban
pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksuddalam UU No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran ini harus dilakukan palinglambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pengesahan atau persetujuan diberikanatau setelah tanggal penerimaan laporan.
Kemudian ketentuan lebih lanjut
setelah pendirian Perseroan Terbatastersebut didaftarkan, kemudian diumumkan ke
dalam Tambahan BeritaNegara Republik Indonesia. Pengumuman ini dilakukan paling
lambatdalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
Dibandingkan dengan KUHD yang juga
mengatur tentang pendaftarandan pengumuman, namun terdapat perbedaan yaitu
bahwa di dalam KUHDpendaftaran yang dimaksudkan adalah pendaftaran di
Kepaniteraan Raadvan Justitie (sekarang Pengadilan Negeri) dalam wilayah
hukumnya,sedang pengumumannya di Majalah Resmi. Sehingga khususnya
berkaitandengan pendaftaran, maka berdasarkan UUPT lebih sederhana karenadengan
pendaftaran ke dalam Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksudkandalam UUPT yaitu
di Kantor Pendaftaran Perusahaan, berarti disampingmemenuhi kewajiban
pendaftaran dalam kaitannya proses pendirian PTjuga sekaligus memenuhi
kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimanadiwajibkan dalam UU nomor 3 Tahun
1982. Sedang dalam KUHDpendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan negeri berarti
masih harusmemenuhi kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana diwajibkan
dalam
UU nomor 3 Tahun 1982 seperti halnya kewajiban pendaftaran
perusahaan
pada umumnya.
2.STRUKTUR
DALAM PERSEROAN TERBATAS
Sebagai badan hukum maka
dalam melaksanakan kepengurusanPerseroan Terbatas mempunyai organ, yang terdiri
Rapat Umum PemegangSaham (RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana
disebutkandalam pasal 1 (2) UUPT.
Dibandingkan dengan
ketentuan dalam KUHD terdapat perbedaankhususnya yang berkaitan dengan
pengurus, sebagaimana dijelaskan dalampasal 44 KUHD bahwa Perseroan diurus oleh
pengurus, dengan atau tidakdengan komisaris atau pengawas. Dari ketentuan
tersebut menurut KUHD,Komisaris/pengawas bukan merupakan suatu keharusan, hal
ini dapat dilihatdari kalimat dengan atau tidak dengan komisaris, yang
mengandung maknatidak harus.
Sedangkan menurut UUPT
komisaris merupakan salah satu organperseroan yang harus ada, bahkan di dalam
ketentuan selanjutnya bagiPerseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana
masyarakat, menerbitkansurat pengakuan utang atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai palingsedikit 2 (dua) orang Pengurus dan 2 (dua) orang Komisaris.
Masing-masingorgan PT tersebut mempunyai tugas dan kewenangan sendiri-sendiri,
yaitu :
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang
memegang
kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Direksi atau komisaris.Dengan demikian RUPS merupakan organ
yang tertinggi di dalamPerseroan. RUPS terdiri dari rapat Tahunan dan
rapat-rapat lainnya. Didalam RUPS ini setiap saham yang dikeluarkan mempunyai
satu haksuara, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
Direksi
atau pengurus adalah organ Perseroan yang bertangggung
jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk
kepentingan.dan tujuanperseroan serta
mewakili perseroan baik di dalam maupun di luarPengadilan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar. Dengan demikiankepengurusan Perseroan dilakukan oleh
Direksi yang diangkat olehRUPS sesuai dengan Anggaran Dasarnya. Sebagaimana
ditegaskan dalampasal 82 UUPT bahwa Direksi bertanggung jawab penuh
ataskepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan sertamewakiti
perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dalam halini terlihat adanya
dua sisi tanggungjawab, yaitu :
Pertama, Tanggungjawab
intern/kedalam, yaitu berkaitan dengan kepe-ngurusan jalannya dan maju
mundurnya perseroan maka direksibertanggungjawab penuh. Artinya apabila
Perseroan mengalami kerugianakibat dari kesalahan direksi dalam menjalankan
kepengurusannya, makapengurus bertanggungjawab. Dalam menyampaikan
pertanggungjawabanintern ini direksi dapat melalui RUPS, sebagai organ
tertinggi dalamPerseroan. Dengan demikian tanggungjawab intern ini lebih kepada
tanggungjawab Direksi dalam mencapai tujuan
perseroan, sehingga iaharus bertanggungjawab kepada pemilik perseroan yaitu
pemegang saham.Kedua, Tanggungjawab keluar, yaitu tanggungjawab terhadap pihak
keti-ga, atau kepada siapa Perseroan itu melakukan perbuatan atau
perjanjian.Dalam hal ini kedudukan pengurus menjalankan tugas kepengurusannyaadalah
sebagai wakil yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan.Sehingga tanggung
jawab terhadap pihak ketiga, yang terikat adalah PT,bukan pengurus secara
pribadi, sepanjang dilakukan berdasarkan etikadbaik, sesuai dengan tugas dan
kewenangannya, untuk kepentingan dantujuan perseroan berdasarkan Anggaran
dasar. Namun apabila direksimelakukan kesalahan dan lalai dalam menjalankan
tugasnya direksi dapatdipertanggung jawabkan secara pribadi. Tanggungjawab ini
baik secarapidana maupun secara perdata. Hal ini ditentukan dalam pasal 85
UUPTyang antara lain menyebutkan, bahwa setiap direksi wajib dengan etikadbaik
dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan danusaha perseroan.
Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secarapribadi apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankantugasnya.
Komisaris
adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara
umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksidalam menjalankan
Perseroan. Wewenang dan kewajiban Komisarisditetapkan dalam Anggaran dasar.
Seperti hallnya Pengurus, makaKomisaris dalam menjalankan tugasnya wajib dengan
etikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan
usahaperseroan. Dengan demikian apabila Komisaris dalam menjalankantugasnya
dengan etikad baik, dan menimbulkan kerugian maka Komisarisdapat
dipertangungjawabkan secara pribadi.
3.
PERMODALAN PERSEROAN TERBATAS
Sebagaimana dijelaskan dalam
UUPT bahwa modal Perseroan Ter-batas terbagi dalam saham-saham, yang
masing-masing saham mempunyainominal tertentu. Keikutsertaan modal bagi pendiri
menurut UUPTmerupakan suatu keharusan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7
(2)bahwa setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saatperseroan
didirikan. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas harus adamodal dasar paling
sedikit Rp. 20.000.000,-- (duapuluh juta rupiah),sebagaimana ditentukan dalam
pasal 25 (1) UIJPT.
Dibandingkan dengan KUHD
mengenai batas minimal modal dasartidak ditentukan. Dengan ketentuan batas
minimal modal dasar inimemang dalam perkembangannya harus ada penyesuaian,
karena nilairupiah yang selalu tidak stabil dan mengalami perubahan, sehingga batasminimal
ini untuk beberapa tahun yang akan datang sudah tidak sesuai lagi.
Disamping
batas minimal modal dasar juga ditentukan bahwa, padasaat pendirian Perseroan,
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) darimodal dasar harus sudah
ditempatkan, dan setiap penempatan modal tersebut harus sudah
disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dannilai nominal setiap saham
yang dikeluarkan, dan seluruh saham yangtelah dikeluarkan harus sudah disetor
penuh pada saat pengesahanperseroan dengan bukti penyetoran yang sah. Sedangkan
pengeluaransaham selanjutnya setiap kali harus disetor penuh.
Dari ketentuan permodalan ini
menggambarkan bahwa para pendiriperseroan tidak hanya sekedar mendirikan
perseroan saja, tapi ia jugaharus henar-benar turut serta dalam permodalan
perseroan yang dengansendirinya turut bertanggungjawab atas jalannya perseroan
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
beberapa penjelasan di bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan:
1.Mengenai prosedur
pendirian Perseroan Terbatas menurut KUHD denganUUPT tahap-tahap yang harus
ditempuh pada prinsipnya sama. Yaitu adabeberapa tahap yang harus dilakukan
untuk pendirian Perseroan Terbatasantara lain, tahap pembuatan akta,
pengesahan, pendaftaran dan pengumuman.
2.Sebagai badan hukum maka
dalam melaksanakan kepengurusan PerseroanTerbatas mempunyai organ, yang terdiri
Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana
disebutkan dalampasal 1 (2) UUPT.
3.Untuk mendirikan Perseroan
Terbatas harus ada modal dasar paling sedikitRp. 20.000.000,-- (dua puluh juta
rupiah), sebagaimana ditentukan dalampasal 25 (1) UIJPT.
Disamping batas minimal modal dasar juga
ditentukan bahwa, pada saatpendirian Perseroan, paling sedikit 25% (dua puluh
lima persen) dari modaldasar harus sudah ditempatkan, dan setiap penempatan
modal tersebut harussudah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dan
nilai nominalsetiap saham yang dikeluarkan, dan seluruh saham yang telah
dikeluarkanharus sudah disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan
bukti
penyetoran
yang sah. Sedangkan pengeluaran saham selanjutnya setiap kali
harus
disetor penuh.
DAFTAR
PUSTAKA
•
Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2006
•
Chidir Ali,
SH, Badan Hukum, Bandung: Alumni, 1987, Paramita, 2002.
•
Pieter
Tedu Bataona, SH, Mengenal Pasar Modal Dan Tata Urutan
Perdagangan
Efek Serta Bentuk-Bentuk Preusan Di Indonesia, Nusa Indah ,
Flores-NTT,
1994
•
Purwosutjipto,
H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2,
Jakarta:
Djambatan, 1988
•
R. Murjiyanto,
SH, Pengantar Hukum Dagang , Yoyakarta: Liberty, 2002
•
R. Soebekti dan R.
Tjitrosubio, Kutab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta:
Pradnya
•
Undang – Undang No. 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas