KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya
kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia” ini
dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas
yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pancasila Drs. Soewarno M.Hum.
Makalah ini ditulis
dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan
yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang
berhubungan dengan falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia,
tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila
atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan
mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan
membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat
menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek filsafat atau
falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna,
maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju
arah yang lebih baik.
Purwokerto, Maret 2008
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai dasar negara,
Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya
matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah
konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu
lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah
negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan
karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap
bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam
memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan
berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia
sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah
negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada
dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang
tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia
telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad
Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila
itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara
ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung
toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila
merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang
bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga
ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi
luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa
falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui
oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan
menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan
proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga
baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan
memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh
hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan
masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apakah landasan
filosofis Pancasila?
- Apakah
fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
- Apakah
bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara
Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan
makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk menambah
pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3. Untuk mengetahui
landasan filosofis Pancasila.
4. Untuk mengetahui
fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5. Untuk mengetahui bukti
bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat
yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat
menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat
mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3. Mahasiswa dapat
mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Mahasiswa dapat
mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah
negara Indonesia.
1.5 Ruang Lingkup
Makalah ini membahas
mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama filsafat Pancasila bagi
bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas mengenai bukti bahwa falsafah
Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan
beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada
falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB II
METODE PENULISAN
2.1 Objek Penulisan
Objek penulisan
makalah ini adalah mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai landasan filosofis Pancasila,
fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia, dan bagaimana
falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
2.2 Dasar Pemilihan Objek
Makalah
ini membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia. Falsafah Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa falsafah Pancasila dijadikan
sebagai falsafah negara Indonesia yang terdapat dalam beberapa dokumen historis
dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.
2.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam pembuatan
makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka
terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat
dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai referensi juga
diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
2.4 Metode Analisis
Penyusunan
makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi
permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan
berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif
pemecahan masalah
BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN
3.1 Landasan Filosofis Pancasila
3.1.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis
istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah
berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia
tersebut berakar pada kata“philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta
kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau
kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang
ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana
memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu
yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai
kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang.
Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir
sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut
filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya
diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya
mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh
filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399
s.M.)
Filsafat
adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa
perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan
pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan
dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri
atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s.
M.)
Dalam
karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta
pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap
pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi
Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan
terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini
kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
3.1.2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal
dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa
makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil
barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan
kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata
palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan
pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang
jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi,
Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil
mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam
Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu
ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J
[idem].
Pengertian secara Historis
· Pada tanggal 01 Juni
1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
· Pada tanggal 17
Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya
18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya
terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun
pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang
dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan
Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus
1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan
UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya
tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional
sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili
seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang
disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai
berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada
tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan
Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang
berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila
tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional :
Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi :
Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih
dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong
Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada
tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari
bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini
diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan Uud 1945.
3.1.3 Pengertian Filsafat
Pancasila
Pancasila dikenal
sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat
Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa
diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila
berbeda dari waktu ke waktu.
v Filsafat Pancasila
Asli
Pancasila
merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di
BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana
filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila
terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi,
sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
v Filsafat Pancasila
versi Soekarno
Filsafat
Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya
kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila
merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi
Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab
(Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia,
“Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah
menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
v Filsafat Pancasila
versi Soeharto
Oleh
Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang
disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti
interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly
Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila
dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang
bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia
antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo,
Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan,
Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan
penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
Kalau
dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat
Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak
yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan
kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis,
filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya
bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi
hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan
terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan
sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the
life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan
lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya
filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan
bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra
(pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah
(ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis
(filsafat);
4. Kebenaran religius
(religi).
Untuk
lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita
kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang
berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara
lain sebagai berikut:
Tinjauan
Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah
kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau
menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari
filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan
menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga
bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant
(1724-1804).
Menurut
Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese
pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan
ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang
lahir dari antitese.
Saya
tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik
Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus
dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat
pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan
kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan
dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka
dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang
berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila
yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan
kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan
ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan
kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran
atas dasar antitese pendapat?
Jadi
sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila
itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua
sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis.
Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan
pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
3.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa
Dan Negara Indonesia
3.2.1 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Setiapa
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup).
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan
yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan
merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti
akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan
dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial
dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam
pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita
merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini
dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang
kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping
itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral
yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan
bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia
ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai
manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa
Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia
lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil
antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup
di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab
itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan
hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia.,
dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita
sendiri.
Karena
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama
saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita,
merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa
Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh
karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat
Indonesia.
3.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila yang
dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung
maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu
haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa
dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung
Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada
kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah
menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila
tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi
sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya
yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu
disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila
tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar
tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai
pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan
pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila
(dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
Di sinilah tampak
titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan
penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang
membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang
kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang
didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita
berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah
penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita
sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung
unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai
dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar
hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan
kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Menurut Dewan
Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa
Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang
masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai
peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda
dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota
kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya
bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia
secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila
yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita,
Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku
di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa
Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat
kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa
Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri
khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan
bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang
juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri
khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan
dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
e. Perjanjian luhur
rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan
sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena
ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah
mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang
penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila
dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian
kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan
perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa
kita.
Apabila Pancasila
tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan
sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada
Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku
sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat
pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak
berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga
ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud
adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang
demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal
18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah
ditunjukkan oleh Ketetapan
MPR No.
XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari
kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena
masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti
secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami
atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan
mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
3.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Indonesia
Falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa
dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di
bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir.
Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik
yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan
UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD
1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan
tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti
dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1. Pancasila Sebagai
Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah
negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
v Kebangsaan Indonesia.
v Internasionalisme atau
Prikemanusiaan.
v Mufakat atau
Demokrasi.
v Kesejahteraan sosial.
v Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta
Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai,
telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a. Panitia Perumus
terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun
sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta,
selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai
naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b. Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk
Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia
ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan
Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan
Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya
falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di
dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
v Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab.
v Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3. Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka
dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus
1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia).
Pada tanggal 17
Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno
di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada
tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil
keputusan penting :
a. Mensahkan dan
menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mensahkan dan
menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat
Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta,
masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan
Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan,
Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi
dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan
Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD
Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum
sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai
berikut :
v Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
v Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
4. Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den
Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2
September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI
dipimpin
oleh Drs.
Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh
Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya
KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda
secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh,
nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil
keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda
mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut
kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal
27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam
Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama
dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula
Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun
bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara
serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah
air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah
negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan
dan tata urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan Yang Maha
Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
5. Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi
Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan
(unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai
dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil
gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20
Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu
Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu
pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di
negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai
dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi,
negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang
semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka
sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara
lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur
(NST).
3. Negara Indonesia Timur
(NIT).
Negara federasi RIS
tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus
1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS
(Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula
panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949
(196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk
negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga
tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan
tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
v Ketuhanan Yang Maha
Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
6. Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli
1959
Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk
memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955
diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk
mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan
sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang
baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan
konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan
sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD
1945.
c. Tidak berlakunya lagi
UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam
waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya
kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata
urutan seperti berikut :
v Ketuhanan Yang Maha
Esa.
v Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
v Persatuan Indonesia.
v Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
v Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi
Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968,
perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus
digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari.
Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga /
Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada
Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku
menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD
1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara
yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden
RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G.
Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila
dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai
dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada
tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo
pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya
mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru
Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan
bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa
perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi
kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau
persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam
pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag
itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya
didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs.
Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada
tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu
kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya
hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad
Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila
itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta
sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan
dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut
diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan
No. V/MPR/1973.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan
isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Filsafat Pancasila
adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat
Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan
ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan
negara Indonesia seperti di bawah ini :
- Dalam
Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
- Dalam
Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang
kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan
sebutan Piagam Jakarta).
- Dalam
naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
- Dalam
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
- Dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus
1950.
- Dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
4.2 Saran
Warganegara Indonesia
merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh
karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa
falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga
kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila, Cet. 9. Jakarta:Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9.Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta:
Rineka Cipta
Sumber Lain :
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http:// www.google.co.id
No comments:
Post a Comment