Sunday 12 October 2014

MATERI HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN PERDATA

Materi Hukum Perikatan Dan Perjanjian Perdata.


Perikatan (van verbinteinisen)
Pasal 1420 (resiko perjanjian tehada para pebeli)
Buku Ketiga (III) tentang perikatan dibagi atas :
Bab 1-4 ( mengatur tentang aturan uu terhadap periatan itu sendiri)
Bab 5-8 ( perjanjian khusus)
Dalam buku III mempunyai system sebgai beriku:
- Sifat terbuka = perjanjian yang bisa disimpangi, mempunyai perjanjian yang lebih lanjut( co. psl 1420)
- Sifat trtutup= tidak bisa diubah/ disimpangi (co. psl 1320, syarat sahnya suatu perjanjian.)

Sumber-sumber hukum perikatan yaitu:
1. Perjanjian (overrecomsf) “ menimbulkan perikatan
2. Undang-undang”isi dari perjanjian

Persamaan perjanjian dan undang-undang yaitu perjanjian yang menimbulkan perikatan dan undang dan undang-undang yaitu isi dari perjanjian
Perbedaan antara perjanian dan undang-undang yaitu perjanjian menimbulkan perikatan, tapi perikata tidak selamanya disebut perjanjian (co, peraturan yang dibuat pemerintah harus diseujui oleh masyarakat.)

Asas-asas daam perikatan dan perjanjian yaitu:
1. Asas kebebasan berkonterak (1337 &1338) “maksudnya para pihak bebas menentukan isi dari perjanjian tersebut (secara tertuis dan lisan)
2. Asas konenualisme yang artinya perjanjian itu lahir ketika ada kata sepakat dari pihak- pihk secaa lisan (1320 & 1338)
3. Asas pacta sunservanda (1338 ayat 1)
4. Asas iktikat baik (1338 ayat 3)
5. Asas keperibadian “maksudnya tidak ada seorangpun dapat melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri (asas persnalitas) pasal 1317

Macam –macam prjanjian menurut bentuknya yaitu:

a. Rill/ secara nyata langsung dengan penyerahan barang
b. Formil /secara tertulis diatas meterai
c. Konsensuaisme /perjanjian secara lisan
Force mayor / overmach= Daya Paksa

DEFINISI perjanjian menurut pasal 1313 yaitu: suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih mengenai batasan tersebut
Pristiwa Hukum
Peristiwa hukum yaitu : peristiwa yang terjadi dalam masyarakat yang membawa pristiwa hukum
Peristiwa hukum dibagi atas dua yaitu :
a. Yang terjadi karena perbuata hukum oleh subjek hukum
b. Yang terjadi bukan karena perbuatan dari subjek hukum

Perbuatan hukum terbagi atas:
a. Bersegi satu -> artinya pengibahan yang dalakukan seseorang kepada orang lain dan didalamnya tidak berdasarkan perjanjian
b. Bersegi dua -> artinya perjanjian jual beli antara dua orang
c. Bersegi banyak-> dalam suatu perbuatan hukum, ada beberapa perbuatan yang dilahirkan

Perbuatan yang dikategorikan bukan perbuatan hukum yaitu :
1. Overschuldigde betaling yaitu seakan-akan memiliki utang
2. Sakwarneming yaitu prbuatan yang sukarela
3. Schulding beawing yaitu balas jasa
Perbuatan melawan hukum = onregh matigdad

Kadaluarsa dibedakan menjdi 2 yaitu:
a. Akuisitif yaitu kadaluarsa yang menibulkan hak.contoh, kredit barang
b. Ekstinsif yaitu kadalusa yang menghilangkan kewajiban

Unsure- unsure dari pada kata sepakat yaitu :
1. Offerte = penawaran
2. Acceptasi = penerimaan
Kesepakatan dilakukan secara bebas dan tidak mengandung dwing( paksaan), dwaling (kekeliruan), dan bedrog (penipuan).

Tentang seseorang yang tidak caka hukum atau dibawah pengapuan diatur dalam pasal 1330 KUHPerdata, dan perempuan diatur dalam surat edaran mahkamah agung thn 1963
Pembatalan hukum dibagi atas:
a. Pembatalan demi hukum
b. Batal
c. Dapat Dibatalkan

Syarat Subjek yaitu:
a. Kesepakatan dan kecakapan
Syarat Obek yaitu:
a. Sebab yang halal
b. Suatu hal tertentu

Orang yang tidak cacap hukum ( personen miserable).
Akibat surat perjanjian yaitu:
a. Pacta sunservanda
b. Tidak bisa ditarik secara sepihak
c. Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik

Ada 3 hal dalam suatu perjanjian yaitu:
a. Perjanjian mengikat para pihak
b. Mempunyai ahli waris dan pihak ketiga
c. Adanya penafsiran perjanjian

Jenis-jenis perjanjian yang dibedakan menjadi 10 yaitu

1. Menurut sumbernya yaitu;

a. Keluarga
b. Hukum kebendaan
c. Perjanjian obligator
d. Hukum acara
e. Hukum public

2. Menurut hak dan kewajiban para pihak

a. Perjanjian timbal balik = kedua pihak sama-sama menyetujui dan melaksanakan suatu perjanjian. contoh, jual-beli
b. Perjanjian sepihak. contoh, hibah

3. Menurut keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi pada pihak yang lain

a. Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara keduanya itu
b. Hubungan dalam hukum, contoh, jual-beli, sewa-menyewa

4. Perjanjian menurut nama dan tidak bernama

a. Nominal perjanjian/ perjanjian yang sudah adan sebelumnya
b. Inominal perjanjian / perjanjian yang baru muncul yang sifatnya khusus

5. Perjanjian menurut bentuknya yaitu

a. Perjanjian Formal / perjanjian secara tertulis dan ada akta notaries
b. Perjanjian Rill /nyata
c. pErjanjian Konsensualisme / perjanjin yang terbentuk karena ada kata sepakat

6. Perjanjian yang istimewa yaitu

a. Perjanjian liberatoir = perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban
b. Perjanjian pembuktian = perjanjian dimana kedua para pihak menentukan perjanjian
c. Pejrjanian untung-untungan / asuransi
d. Perjanjian public = perjanjian yang keseluruhan dikuasai oleh hukum public

7. Perjanjian campuran (contract sui generis)

8. Perjanjian penanggungan (borgtech)

9. Perjanjian garansid dan janji pihak ketiga

a. Pokok = perjanjian yang utama
b. Accessoir= perjanjian tambahan


PERIKATAN

DEFINISI perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu berkewajiban untuk berprestasi dan pihak yang satu berhak prestasi
Sumber Hukum Perikatan (1233) yaitu;

2. Karena merupakan perbuatan manusia (1353) – yang dibagi atas 2 yaitu:

a. prbuatan sesuai dengan hukum yang dibagi atas 2 yaitu
d. zakwarneming “perbuatan yang menimbulkan hak yang dilakukan secara sukarela tanpa diminta oleh orang lain” contoh dokter mengobati pasien tanpa menunggu keluarganya
e. schulding beawing “ pembayaran tak terhutang. contoh, balas jasa

Bagan Sumber- Sumber Perikatan:

Macam-macam perikatan menurut ilmu pengetahuan yaitu antara lain:
a. Perikatan berdasarkan isi yaitu

1. Perikatan untuk memberikan sesuatu (1235-1238)
2. Perikatan untuk melakukan sesuatu ( 1239- 1242)
3. Perikatan untuk tidak melakukan Sesutu (1239-1242)
4. Perikatan alternative atau manasuka
5. Perikatan vakultatif /sepihak
6. Perikatan spesifik dan generic (1391-1392)
7. Perikatan yang dapat diagi dan tidak dapat dibagi
8. Perikatan tanggung-menanggung

b. Berdasarkan subjeknya dibagi atas;

1. Perikatan tanggung-menangung / solider (1248-1255)
2. Perikatan pokok dan tambahan

c. Berdasarkan daya kerja yaitu

1. Perikatan bersyarat (1253-1268)
i. Syarat tangguh (1263)
ii. Syarat batal (1262) –apabila bertentangan dengan undang-undang/ kesusilaan
iii. Syarat tergantung orang yang terikat

2. Perikatan berdasarkan ketetapan waktu (1268-1271)

i. Ketetapan waktu yang menangguhkan
ii. Ketetapan waktu yang memutuskan dan membatalkan

d. Berdasarkan dokterin

1. Perikatan perdata dan perikatan alamiah
2. Perikatan pokok dan asesoir
3. Perikatan primer dan sekunder
4. Perikatan sepintas dan memakan waktu
5. Perikatan positif dan negative
6. Perikatan sederhana dan komulatif
7. Perikatan alternaif dan vakultatif

WANPRESTASI adaah suatu keadaan yang menunjukan debitur tidak prestasi
Unsure-Unsur yang menentukan kesalahan Wanprestasi yaitu:

1. Perbuatan yang dilakukan debitur dapat disesakan oleh kreditur
2. Dapat diketahui akibatnya
3. Debitur sadar akan perbuatannya.

Syarat Hapusnya perikatan menurut pasal 1381 KUHperdata yaitu antara lain:

1. Pmbayaran / pelunasan hutang
2. Penawaran (1404) – debitur memayar utang tetapi ditolak oleh kreditur
3. Pembaharuan utang/ novasi (1413)
4. Penghapusan utang atau kopensasi utang
5. Pencampuran utang menjadi Satur
6. Pembebasan utang

Syarat hapusnya perikatan atas kemauan para piha atau sepihak yaitu:
1. Para pihak melakukan perjanjian
2. Oleh salah satu pihak
3. Salah satu piha yang menghentian perjanjian
4. Oleh karna putusan pengadilan

Akta Pauliana yaitu tindakan tuntutan kreditur terhadap debitur untuk mebatalkan tuntutannya yang merugikan kreditur.

Menurut pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa : setiap perjanjian akan menjadi undang-undang bagi mereka yang melakukan perjanjian itu
menurut pasal 1792 dan 1819 menyebutkan tentang penberian kuasa dimana perjanjian pemberian kuasa diberikan kepada orang lain.
Pemberian kuasa digolongkan menjadi 2 yaitu

a. Pemberi kuasa
b. Penerima kuasa

menurut pasal 1763 KUHPerdata, mengatur cara pemberian kuasa jenis-jenis pemberian kuasa yaitu;
a. Pemberian dengan Cuma-Cuma
b. Pemberian dengan upah
c. Upah tidak ditentukan dengan Cuma-Cuma
d. Upah tidak ditentukan dengan upah

Bagian- bagian dalam pemberian kuasa yaitu :
1. i. Kepala surat
ii. Menyebutkan bentuk surat kuasa
a. Secara umum dan
b. Secara khusus
iii. Ada tanda tangan pemberi dan penerima kuasa diatas meterai

2. i. Substansi pemberi kuasa
iii. Identitas penerima kuasa
iv. Pihak yang di gugat
v. Kewenangan penerima kuasa.


No comments:

Post a Comment