1.
Sebutkan bentuk-bentuk badan usaha yang
dikenal dalam kegiatan bisnis beserta UU yang mengaturnya dan ciri utamanya
-
Perusahaan Perseorangan
-
Persekutuan Perdata (Pasal 1618 – 1625
KUHPerdata)
-
Firma (Pasal 1635 – KUHD, 1618 – 1625
KUHperdata)
-
Perseroan terbatas (PT) (UU no 40 tahun
2007)
-
Persekutuan Komanditer (Pasal 19 – 21
KUHD dan semua ketentuan yang berlaku bagi persekutuan perdata dan firma)
2.
Sebutkan beberapa perbedaan utama antara
badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan Koperasi
-
Perbedaan PT dan Koperasi
·
PT
a. Diatur
dalam UU 40 / 2007
b. Didirikan
2 orang / pribadi hukum
c. Mempunyai
modal minimal 50 jt
d. Didirikan
dengan akta notaris dan berlaku sejak disahkn oleh menteri kehakiman (sekarang
menteri hukum dan ham)
e. Memiliki
harta kekayaan sendiri
·
Koperasi
a. Diatur
dalam UU koperasi nomor 25 tahun 1992
b. Didirikan
sekurang-kurangnya 20 org
c. Modal
minimal 15 jt bagi koperasi primer dan 50 jt bagi koperasi sekunder, berupa
deposito
d. Didirikan
dengan akta notaris berbadan hukum setelah disahkan oleh pemerintah (dinas
koperasi dan UKM)
e. Harta
dari pada anggota.
3.
Dalam menjalankan kegiatan usaha saat
ini banyak yang mengaitkan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik atau sering dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) jelaskan apa
yang dimaksud dengan GCG tersebut ?
-
GCG
: suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip transparency
(keterbukaan), responsibility (Tanggung Jawab), accountability (Akuntabilitas),
dan tentu saja fairness (kewajiban).
4.
Dalam UU mengenai PT tahun 2007 diatur
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan CSR (Corporate Social Responbility) apa
yang dimaksud CSR, jelaskan !
-
CSR
: suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan
adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
5.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang bersasarkan asas kekeluargaan, apa yang menjadi prinsip-prinsip
koperasi ?
-
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan
Terbuka.
-
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
-
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil
Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
-
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas
Terhadap Modal.
-
Kemandirian.
-
Pendidikan Perkoperasian.
-
Kerjasama Antar Koperasi.
6.
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal,. apakah artinya, terdapat berapa macam
modal dalam PT ?
-
Perseroan
terbatas merupakan persekutuan atas modal artinya tidak
disyaratkan atau tidak harus para pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas
mengenal satu sama lain karena sejak semula mereka bersekutu dalam modal dan
tidak atau bukan bersekutu atas orang.
-
Modal dalam PT terdiri dari modal dasar,
modal ditempatkan, modal disetor.
7.
Restrukturisasi perusahaan dapat
dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan cara melakukan Merger,
Akuisisi, atau konsolidasi perusahaan, jelaskan istilah-istilah tersebut.
-
Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50%
saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
-
Akuisisi
adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau
aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
8.
Apa perbedaan akibat hukum utusan Kepailitan
dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dijatuhkan Pengadilan pada
badan usaha berbentuk PT ? jelaskan
-
Perbedaan Kepailitan dan PKPU
·
Kepailitan
1)
(Upaya hukum) Terhadap putusan atas
permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal
11 ayat [1] UU Kepailitan).Selain itu terhadap putusan atas
permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,dapat
diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Pasal 14 UU Kepailitan).
2) (Pengurusan
harta debitur) Kurator (Pasal 1 angka 5, Pasal 15 ayat [1], dan Pasal 16 UU
Kepailitan)
3) (Kewenangan
Debitur) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan
haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta
pailit (Pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan).
4) (Jangka
waktu penyelesaian) Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh
Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh
proses kepailitan.
·
PKPU
1) (Upaya
hukum) Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (Pasal
235 ayat [1] UU Kepailitan).
2) (Pengurusan
harta debitur) Pengurus (Pasal 225 ayat [2] dan ayat [3] UU Kepailitan)
3) (Kewenangan
Debitur) Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya
selama mendapatkan persetujuan dari pengurus (Pasal 240 UU Kepailitan).
4) (Jangka
waktu penyelesaian) Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi
270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal
228 ayat [6] UU Kepailitan).
9.
Secara historis Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dikelompokkan dalam Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum
(Perum), PT, Persero. Jelaskan makna usaha masing-masing tersebut !
-
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
-
Perum adalah perjan yang sudah dirubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
-
PT (Persero) adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
10.
Apakah yang saudara ketahui tentang Yayasan dan siapa saja yang termasuk
organ yayasan ?
-
Yayasan:
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan.
-
Pengadilan Negeri, Notaris, Kejaksaan,
Akuntan Publik.
11.
Dalam aktifitas bisnis kita mengenal
beberapa pelaku bisnis dengan berbagai macam bentuknya, baik yang berbentuk
usaha perorangan maupun berbentuk kerjasama. Jelaskan bentuk-bentuk pelaku
usaha tersebut.
-
Perusahaan Perorangan : Seluruh modal
dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga
tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal
selaku pengusaha tunggal.
-
Firma : Persekutuan antara dua orang
atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh
orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab
masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung
bersama.
-
Perseroan Komanditer (CV) : bentuk perjanjian
kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK
sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
-
Perseroan Terbatas (PT) : suatu badan
hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Perum : perusahaan unit bisnis negara
yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk
memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat
umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
-
Koperasi : perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
12.
Apa yang menjadi kriteria keberadaan
sebuah perusahaan dan apa untung ruginya perusahaan yang berbentuk perorangan
dibandingkan dengan yang berbentuk usaha bersama.
-
Kriteria keberadaan sebuah perusahaan
adalah nama perusahaan. untung ruginya : perusahaan yang berbentuk perorangan
hasil nya utk orang yang menjalankan perusahaan perorangan tersebut. Rugi nya
modal dari hasil keuntungan sendiri.
13.
Bagaimanakah tanggung jawab sekutu Firma
dalam persekutuan dengan Firma ? jelaskan
-
Tanggung jawab sekutu firma bersifat
pribadi untuk keseluruhan.
14.
Apakah perbedaan antara sekutu
komplementer dengan sekutu komanditer dalam persekutuan Firma ?
-
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif.
-
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan
dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung
modal yang mereka berikan.
15.
Apakah untuk mendirikan perseroan
terbatas dapat dilakukan dengan akta dibawah tangan ? jelaskan
16.
Apakah yang dimaksud dengan saham atas
nama dan saham blanko ?
-
Saham atas nama : sertifikat saham yang
diterbitkan oleh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek (listing) dengan
mencantumkan nama pemegangnya dalam sertifikat tersebut. saham jenis ini tidak dapat
dipindahtangankan kepada orang lain. kecuali melalui perusahaan.
-
Saham blanko : sertifikat saham yang
diterbitkan oleh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek (listing) dengan tidak
mencantumkan nama dalam sertifikat saham. saham jenis ini bebas diperjual
belikan. Siapa saja yang memegang sertifikat saham jenis ini dianggap sebagai
pesaham.
17.
Siapakah yang diangkat sebagai Pengurus
dalam koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 tentang Koperasi ?
-
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.
18.
Organ Perseroan terbatas terdiri dari
RUPS, Direksi, Komisaris, Jelaskan kewenangan dari organ Direksi PT
-
RUPS adalah organ Perseroan Terbatas
yang memiliki kewenangan eksklusif yang tidak diberikan kepada Direksi, dan
Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS bentuk dan luasnya ditentukan dalam UU PT dan
anggaran dasar Perseroan.
-
Direksi persero adalah orang yang
bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar
pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RUPS.
-
Komisaris adalah organ persero yang
bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
19.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a. Perjanjian
Build, Operate, Transfer (BOT)
b. Perjanjian
leasing
c. Perjanjian
franchise
d. Perjanjian
agency
-
Yang dimaksud dengan:
a.
Perjanjian Build, Operate, Transfers
(BOT) / sistem bangun guna serah adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana
pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya
didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua
tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka
waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan
pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya
dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah
jangka waktu operasional tersebut berakhir.
b.
Perjanjian Leasing adalah perjanjian
sewa-menyewa yang telah berkembang dikalangan pengusaha, dimana “leassor”
(pihak yang menyewakan, yang sering merupakan suatu perusahaan leasing)
menyewakan suatu perangkat peralatan perusahaan (mesin-mesin) termasuk service,
pemeliharaan dll kepada “lease” (penyewa) untuk jangka waktu tertentu.
c.
Perjanjian Franchise adalah suatu
pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pemberi merek usaha
(franchisee) untuk berusaha dibawah naungan nama dagang franchisor berdasarkan
kontrak dan pembayaran royalty.
d.
Perjanjian Agency adalah perwakilan/
distributor yang menyalurkan barang dari produsen ke konsumen.
20.
Thks ya bg soalnya
ReplyDeletemau masuk d undip insya allah,
^_^
MANTAB SEKALI
ReplyDelete