Tuesday 3 March 2015

CONTOH TUGAS HAKI


PENDAHULUAN

Pengertian Hak Eksklusif ialah hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat konstitutif, hak cipta bersifat deklaratif. Artinya, pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dengan kata lain, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, ciptaan dapat didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tanpa dikenakan biaya.
Dalam Hak Cipta terdapat Performing Rights, sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 2 ayat (1), Performing Rights adalah hak penyiaran lagu/musik yangmana merupakan hak eksekutif pencipta atas ciptaannya dalam hal memainkan lagu secara langsung, memutar rekaman lagu (dengan alat apapun seperti Tape, PH, CD, VCD, DVD, Komputer, Video Screen, Lagu yang ada dalam siaran televisi, Radio dan lain-lain) dan penyiaran lagu (oleh stasiun radio, televisi, internet dll). Jika pengguna menggunakan karya cipta musik untuk usaha mereka, maka harus membayar royalty sesuai dengan penggunaannya.

UU Hak Cipta juga mengenal pembedaan antara hak untuk mengumumkan (performing right) dengan hak untuk memperbanyak (mechanical right). Namun, diantara keduanya tidak diberikan batasan dan definisi yang tegas, meskipun dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Cipta memang merinci kegiatan apa saja yang termasuk dalam keduanya. Berikut isi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

        Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak computer,siaran radio, dan televisi dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
      






















PEMBAHASAN

PT. BPR KEDUNG ARTO berdiri sejak 1991 dan sudah membuat lambang ataupun logo kantor yang sudah didaftarkan. Logo kantor ini merupakan lambang dari Institusi tersebut. Oleh karenanya penggunaan Logo atau Lambang perusahaan tidak boleh digunakan sembarangan oleh berbagai pihak untuk kepentinganapapun yang tidak ada kaitannya dengan logo tersebut. Penggunaan logo perusahaan haruslah seijin dari direksi perusahaan, karena melambangkan karakter serta nama perusahaan.
Penggunaan logo tersebut haruslah berkaitan dengan kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. PT. BPR KEDUNG ARTO memiliki hak eksklusif terhadap logo perusahaannya tersebut. Yang mana hanya dapat digunakan pada produk produknya saja. Contohnya penggunaan logo pada kalender perusahaan yang dibagikan kepada nasabah, kartu nama, amplop ber logo perusahaan dan lain sebagainya. Adapun penggunaan tersebut ditujukan untuk keperluan perusahaan.
Penggunaan logo tidak lah boleh ditujukan untuk hal – hal yang tidak sejalan dengam visi dan misi perusahaan tersebut. Pembagian produknya pun haruslah sesuai sasaran.


No comments:

Post a Comment