PENDAHULUAN
Pengertian Hak Eksklusif ialah
hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang
bersifat konstitutif, hak cipta bersifat deklaratif. Artinya, pencipta atau
penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan
dilahirkan. Dengan kata lain, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, ciptaan dapat didaftarkan dan dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tanpa
dikenakan biaya.
Dalam Hak
Cipta terdapat Performing Rights, sebagaimana yang disebutkan dalam UU
No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 2 ayat (1), Performing Rights
adalah hak penyiaran lagu/musik yangmana merupakan hak eksekutif pencipta atas
ciptaannya dalam hal memainkan lagu secara langsung, memutar rekaman lagu
(dengan alat apapun seperti Tape, PH, CD, VCD, DVD, Komputer, Video Screen,
Lagu yang ada dalam siaran televisi, Radio dan lain-lain) dan penyiaran lagu
(oleh stasiun radio, televisi, internet dll). Jika pengguna menggunakan karya
cipta musik untuk usaha mereka, maka harus membayar royalty sesuai
dengan penggunaannya.
UU Hak Cipta
juga mengenal pembedaan antara hak untuk mengumumkan (performing right)
dengan hak untuk memperbanyak (mechanical right). Namun, diantara
keduanya tidak diberikan batasan dan definisi yang tegas, meskipun dalam
penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Cipta memang merinci kegiatan apa saja yang
termasuk dalam keduanya. Berikut isi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Yang
dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut
tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”,
termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik
melalui sarana apa pun.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan".
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak computer,siaran radio,
dan televisi dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
tersebut.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya
diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan
menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan
elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas
ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan
umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut
kepada orang atau pihak lain.
PEMBAHASAN
PT. BPR KEDUNG ARTO berdiri sejak
1991 dan sudah membuat lambang ataupun logo kantor yang sudah didaftarkan. Logo
kantor ini merupakan lambang dari Institusi tersebut. Oleh karenanya penggunaan
Logo atau Lambang perusahaan tidak boleh digunakan sembarangan oleh berbagai
pihak untuk kepentinganapapun yang tidak ada kaitannya dengan logo tersebut.
Penggunaan logo perusahaan haruslah seijin dari direksi perusahaan, karena
melambangkan karakter serta nama perusahaan.
Penggunaan logo tersebut haruslah
berkaitan dengan kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. PT. BPR KEDUNG
ARTO memiliki hak eksklusif terhadap logo perusahaannya tersebut. Yang mana
hanya dapat digunakan pada produk produknya saja. Contohnya penggunaan logo
pada kalender perusahaan yang dibagikan kepada nasabah, kartu nama, amplop ber
logo perusahaan dan lain sebagainya. Adapun penggunaan tersebut ditujukan untuk
keperluan perusahaan.
Penggunaan logo tidak lah boleh
ditujukan untuk hal – hal yang tidak sejalan dengam visi dan misi perusahaan
tersebut. Pembagian produknya pun haruslah sesuai sasaran.
No comments:
Post a Comment