1. Apa
yang dimaksud dengan Asas Pemisahan Horizontal dari hukum adat yang sekarang
diadopsi dalam Hukum Tanah Nasional, dan apa konsekuensi hukumnya kalau terjadi
jual beli tanah ?
-
Asas
Pemisah Horizontal adalah asas yang membagi, membatasi,
memisahkan pemilikan atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berkenaan
dengan tanah tersebut.
-
Bangunan & tanaman bukan merupakan
bagian dari tanah maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi
pemilikan bangunan & tanaman yang diatasnya.
2. Mengapa
tanah menjadi jaminan yang disukai oleh Kreditur ( Bank) daripada jaminan yang
lain, dan tanah yang bagaimana yang memenuhi syarat sebagai benda jaminan
tersebut ?
-
Karena tanah memiliki harga jual yang
semakin tahun ke tahun semakin meningkat harganya, tanah yang memiliki syarat
sebagai benda jaminan adalah tanah yang bersertifikat hak milik.
3. Berikan
perbedaan antara tanah HGB, HGU, HM (Jawaban meliputi pengertian, penggunaan,
jangka waktu, subyek hukumnya, asal tanah).
-
HBG (pasal 35-40 UUPA)
·
HGB
: hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya
sendiri, untuk jangka waktu HT diatas tanah negara maupun tanah HM.
·
Subyek Hukum : WNI, BHI (PT, Perum,
Persero, Perdata)
·
Jangka Waktu : 30 Tahun di perpanjang 20
& di perbaharui 30 tahun untuk penanaman modal / pembaharuan HGB dapat
dilakukan sekaligus pada saat permohonan pemberian pertama dengan membayar uang
pemasukan dimuka. HGB atas HM habis tidak dapat di perpanjang.
·
Asal tanah :
1. tanah
negaradengan surat penetapan pemerintah (SKPH)
2. tanah
negara hak milik dengan perjanjian dengan pemilik tanah dengan akta PPAT (PP
24/97 Jo MA/KABPN 3/97)
-
HGU (pasal 28-34 UUPA) pasal 2 pp 40/96
·
HGU
: haks untuk menguasai tanah yang langsung dikuasai oleh negara dalam jangka
waktu guna HT guna perusahaan pertanian, peternakan / perikatan (pertannian
dalam arti luas)
·
Subyek Hukum : WNI, BHI berkedudukan di
Indonesia : modal swasta : PT, Modal Saham : Persero
·
Jangka Waktu : 35 Tahun di perpanjang 25
Tahun, untuk tanaman keras usaha perkebunan 35 – 25 Tahun.
·
Asal Tanah : Perpem dengan surat
keputusan pemberi hak atas tanah (SKPH), wajib di daftarkan di kantor
pertanahan kab / kota.
-
HM (Pasal 20-27 UUPA) à
penggunaan utk pribadi
·
HM
: hak turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah
dengan fungsi sosial tidak dibatasi oleh jangka waktu & apabila meninggal
dilanjutkan kepemilikan oleh ahli waris.
·
Subyek Hukum : WNI tunggal (pasal 21
ayat 1 dan 4), BHI yang ditunjuk oleh pemerintah (Pasal 21 ayat 2 jo pp 38/63
(BN, koperasi pertanian, badan keagamaan, badan sosial) jika subyek tidak
memenuhi syarat akibat hukumnya haknya hapusdan tanah nya jatuh ke negara.
·
Asal Tanah : HM terjadi karena hukum
adat (dalam perkembangan diatur dalam PP), penetapan pemerintah melalui
permohonan hak, konversi tanah” lama : eigendom, agrarische Frgendom, yasan,
Erfpacht Abadi, Norowito mathok.
4. Apa
yang saudara ketahui tentang Hak Menguasai dari Negara (HMN) ? dan apa pula
yang disebut dengan Hak Pengelolaan (HPL) ? Siapa saja subyek hukum HPL,
berikut contohnya !
-
HMN
: Hak tertinggi yang di kenakan terhadap tanah melebihi hak apapun, subyek
hukum nya adalah seluruh rakyat indonesia masyakat adat adalah pengambilan
tanah rakyat secara paksa.
-
HPL
: hak menguasai dari negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya, subyek
hukumnya adalah Pemda, BUMN, Badan otoriter, BH yang ditunjuk pemerintah.
5. Sebutkan
macam-macam PPAT dan bolehkah jual beli tanah tidak dilakukan dihadapan PPAT ?
dan apa akibat hukumnya ?
-
Macam-macam PPAT
·
PPAT umum /dianggat
·
PPAT Sementara / ditunjuk
·
PPAT khusus / ditunjuk
-
Akibat hukum pembeli tidak di hadapan
PPAT : tetap sah, dan mempunyai kekuatan hukum jika diakui oleh pihak lawan
namun belum bersertifikat.
6. Apakah
yang dimaksud degnan “konversi” hak atas tanah ? berikan contohnya
-
Konversi adalah perubahan hak lama atas
tanah menjadi hak baru.
-
Yang dimaksud dengan hak-hak lama adalah
hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, dan yang dimaksud dengan hak-hak
baru adalah hak-hak yang memuat UUPA khususnya Pasal 16 ayat 1, c.q Hak Milik,
Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai.
7. Sertifikat
adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat, dapatkah sertifikat tanah yang
diterbitkan oleh BPN dibatalkan ?
-
Sertifikat yang sudah di terbitkan oleh
BPN dapat dibatalkan apabila ada gugatan dari pihak ketiga, ada bukti-bukti
yang kuat dalam hal kepalsuan isi sertifikat, dibuktikan melalui jalur
pengadilan.
8. Sebutkan
macam-macam PPAT dan apa tugas utamanya ?
-
Macam-macam PPAT menurut ketentuan dari
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 adalah terdiri dari :
·
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah
pejabat umum yang diberi kewenangan
untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.
·
PPAT sementara adalah Pejabat pemerintah
yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat
akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
·
PPAT khusus adalah Pejabat Badan
Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas
PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program
atau tugas pemerintah tertentu.
9. Bolehkah
suatu PT (Perseroan terbatas) memiliki tanah yang berstatus HM (Hak Milik)
berikan alasannya ?
-
Tidak boleh, karena ada keterangan di UU
PT baru yang menyebutkan PT tidak bisa memiliki tanah berstatus HM.
10. Apa
perbedaan antara “Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah (PPJB)” dengan “Akta
Jual Beli Tanah (AJB)”
-
PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual
Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli. Perbedaan utama keduanya adalah pada
sifat otentikasinya.
·
PPJB merupakan ikatan awal antara
penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta nonotentik.
Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon
penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notaris/PPAT.
·
Berbeda halnya dengan PPJB, AJB
merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam
jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai
obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada
pembeli.
11. Jelaskan
bahwa sertifikat merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang bersifat “kuat” dan bukan “mutlak” . bila perlu berikan contoh dalam menjelaskan.
-
Karena Hal ini berkaitan dengan sistem
publikasi yang dianut oleh hukum pertanahan Indonesia baik Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1961 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yakni
sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif karena akan menghasilkan
surat-surat tanda bukti hak (sertifikat) yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat. Maksudnya adalah bahwa selama tidak dibuktikan sebaliknya data fisik
dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang
benar. Sudah barang tentu data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam
buku sertifikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan
surat ukur yang bersangkutan karena data itu diambil dari buku tanah dan surat
ukur tersebut.
12. Bolehkah
seorang WNA membeli tanah untuk dimiliki sendiri terhadap sebidang tanah di
Indonesia sekarang ini ? berikan dasar hukumnya.
-
Hak milik kepada orang asing dilarang
(Pasal 26 ayat 2 UUPA), dan pelanggaran terhadap pasal ini mengandung sanksi
“Batal Demi Hukum.” Namun demikian UUPA tidak menutup sama sekali kesempatan
warga negara asing dan badan hukum asing untuk mempunyai hak atas tanah di
Indonesia. Warga negara asing dapat mempunyai hak atas tanah di Indonesia,
tetapi terbatas, yakni hanya boleh dengan status hak pakai.
13. Apa
yang dimaksud dengan Tanah Negara, ada berapa jenis tanah negara ? sebutkan
contoh dari masing-masing jenis Tanah Negara tersebut dan bolehkah
disertifikatkan oleh seseorang ?
-
Tanah yang tidak atau belum di haki (hak
milikan) dengan hak-hak perorangan dan di kuasai penuh oleh negara.
-
14. Menurut
UU no 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, notaris berwenang membuat akta
yang berkaitan dengan “pertanahan”. Apakah ketentuan tersebut berarti tidak
diperlukan lagi PPAT sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah ?
-
PPAT tetap diperlukan, hanya saja ada
pembeli yang melakukan perbuatan jual beli tanah tidak dihadapan PPAT, dan itu
tetap sah akibat hukumnya, karena akta dibawah tangan yang dilakukn oleh pihak
yang bersangkutan tetap mempunyai kekuatan jika akta itu diakui oleh pihak
lawan namun belum bersertifikat.
15. Berikan
pendapat saudara apakah Petuk Pajak Bumi (dikenal juga dengan nama Letter D)
pada saat sekarang ini dapat dipergunakan sebagai alat bukti pemilikan tanah
yang dilindungi oleh hukum ?
-
Petuk Pajak Bumi (Letter D ) à
fiscal casdastre, sebagai alat bukti pembayaran pajak, tidak dapat dipergunakan
lagi sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang dilindungi hukum karena sekarang
harus didaftarkan haknya menurut UU No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
16. Berikan
perbedaan ciri-ciri hukum agraria zaman kolonial dan hukum agraria nasional !
sebutkan dasar hukum yang dipakai !
-
Ciri hukum agraria zaman kolonial :
-
Hukum agraria Kolonial yang berlaku sebelum
Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24
September 1960.
-
Dari konsideran UUPA di bawah kata ”menimbang”, dapat
diketahui beberapa ciri dari hukum agraria kolonial pada huruf b, c dan d,
sebagai berikut :
·
Hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian
tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan
sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan
negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan
semesta;
·
Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme,
dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang didasarkan
atas hukum barat;
·
Bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak
menjamin kepastian hukum.
·
Agrarische Eigendom
·
Erfacht Ordonantie
·
Agrarische Besluit (AB
·
Agrarische Wet (AW)
-
Hukum Agraria nasional yang berlaku
setelah diundangkannya UUPA.
17. Tanah
yang menjadi jaminan utang yang favourite terutama bagi kreditur. Berikan
alasannya ! dan apa syaratnya ?
-
Tanah yang menjadi favourite à
mudah dijual, harga terus meningkat, dapat menjadi alat bukti yang sah, tidak
mudah digelapkan dan dapat dibebani HT.
-
Syarat :
·
Status tanah tidak dalam sengketa /
diletakkan sita oleh pengadilan
·
Tidak dibebani hak tanggungan lain
·
Keabsahan dari sertifikat H.A.T
18. Jelaskan
mengapa dalam banyak kegiatan pengadaan tanah (misalnya Proyek jalan tol smg,
solo, proyek pabrik semen di pati) sering menemui hambatan. Berikan solusinya
menurut anda ?
-
Sebelum diadakannya pengadaan tanah.. terlebih
dahulu melakukan penelitian
19. Apa
yang dimaksud dengan pengertian di bawah ini :
1. Asas
pemisahan Horizontal
2. Fungsi
Sosial Tanah
-
Pasal 6 UUPA : Semua hak atas tanah
mempunyai fungsi sosial. Seseorang tidak dibenarkan mempergunakan atau tidak
mempergunakan hak miliknya (atas tanah) semata hanya untuk kepentingan
pribadinya, apalagi jika hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat karena
sesuai dengan asas fungsi social ini hak milik dapat hapus jika kepentingan
umum menghendakinya.
3. Hak
Guna Bangunan
-
Hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu
tertentu.
4. Tanah
Negara.
-
Tanah yang tidak atau belum di haki (hak
milikan) dengan hak-hak perorangan dan di kuasai penuh oleh negara.
20. Sebutkan
hukum positif yang mengatur tentang Hukum Agraria di Indonesia dan kapan
(tanggal berapa) diundangkannya.
-
Hukum tanah, hukum air, hukum perikanan,
hukum pertambangan, hukum penguasaan atas tenaga dan unsur” dalam ruang
angkasa.
21. Menurut
saudara apakah sama kedudukan hukumnya antara Letter C/Girik/Petuk Pajak dengan
sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah ? jelaskan
-
Tidak sama, karena letter C/Girik/Petuk
Pajak sekarang tidak lagi sebagai alat bukti, tidak mempunyai kekuatan hukum setelah
adanya UUPA tetapi hanya berupa surat keterangan objek atas tanah.
22. Apakah
hukum agraria kita mengenal adanya tanah-tanah res nullius ? jelaskan jawaban
saudara
-
Tidak, karena setelah berlakunya UUPA
semua tanah yang tidak ada pemiliknya, dikuasai oleh Negara.
23. Pendaftaran
tanah di Indonesia bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian Hukum (rechts
kadaster / legal cadastre). Apa maksudnya ? jelaskan menurut saudara
-
Untuk membuktikan bahwa dirinya sebagai
pemegang hak yang bersangkutan.
24. Apa
yang saudara ketahui tentang pengertian dan kedudukan Tanah Negara pada masa
kolonial dan Tanah Negara pada masa sekarang ini
25. UUPA
mengatur mengenai setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Jelaskan
fungsi sosial tanah tersebut dan berikan contohnya.
-
Digunakan untuk mencapai
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
26. Dalam
jual beli tanah sekarang bolehkah hanya dilakukan di depan kepala desa ? apa
akibat hukumnya.
-
Sekarang tidak boleh, karena sekarang
harus dihadapan PPAT, akibat hukumnya tidak sah.
27. Jelaskan
apakah sertifikat Tanah yang sudah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan bersifat
mutlak dan tidak bisa di lakukan perubahan ?
-
Bisa dilakukan perubahan apabila ada
persengketaan yang bersangkutan dengan sertifikat tersebut.
28. Hukum
agraria mempunyai kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara orang dengan
bumi, air, ruang udara/angkasa dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
a. Apa
tujuan hukum agraria untuk mencapai kaidah yang dimaksud ?
-
Meletakkan dasar bagi penyusunan Hukum
Agraria Nasional, yang merupakan sarana untuk mewujudkan kemakmuran,
kebahagiaan, keadilan bagi rakyat dan Negara, terutama rakyat tani dalam rangka
menuju kemasyarakat adil dan makmur.
-
Meletakan dasar untuk mengadakan
kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan.
-
Meletakan dasar untuk memberikan
kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
b. Untuk
mencapai tujuan tersebut maka dibutuhkan asas-asas hukum agraria, sebutkan dan
jelaskan minimal 3 asas hukum agraria ?
-
Asas kesatuan : pasal 1 ayat 1 UUPA
seluruh wilayah indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat
Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia
-
Asas Nasionalisme : suatu asas yang
menyatakan bahwa warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas
tanah atau boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak
membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli
maupun keturunan.
-
Asas dikuasai oleh Negara : bahwa bumi,
air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu
pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat (Pasal 2 ayat 1 UUPA)
-
Asas hukum adat yang disaneer : Yaitu
bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat
yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya.
-
Asas fungsi social : Yaitu suatu asas
yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak
orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA).
-
Asas kebangsaan atau (demokrasi) : Yaitu
suatu asas yang menyatakan bahwa setiap WNI baik asli maupun keturunan berhak
memilik hak atas tanah.
-
Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
: Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar
sesama WNI baik asli maupun keturunan asing jadi asas ini tidak membeda -
bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak
atas tanah.
-
Asas gotong royong : Bahwa segala usaha
bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam
rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk
gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain
menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA).
-
Asas unifikasi : Hukum agraria disatukan
dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum
agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
-
Asas pemisahan horizontal (horizontale
scheidings beginsel) : Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak
atas tanah dengan benda - benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas
ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel )
atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat
pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap
menjadi satu dengan benda itu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara
pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada
diatasnya.
c. Dalam
hukum Agraria diatur mengenai hak-hak keagrariaan, sebutkan dan jelaskan hak-hak
tersebut minimal 5 keagrariaan ?
-
Pasal 20-27: Hak Milik
·
Hak
Milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang WNI atau Badan hukum Indonesia (pemilikannya bersifat tidak
mutlak) karena tanah juga mempunyai fungsi sosial, diatur dalam Pasal 6, yang
berbunyi sebagai berikut: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”
-
Pasal 28-34: Hak Guna Usaha
·
Hak
Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara dalam jangka waktu yang tertentu guna perusahaan pertanian,
perikanan atau perternakan. Diberikan dalam waktu paling lama 25 tahun, dan
untuk perusahaan tertentu yang memerlukan waktu lebih lama diberi waktu paling
lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang 25 tahun.
·
Yang berhak memiliki Hak Guna Usaha
adalah WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia. (Pasal 30)
·
Hak Guna Usaha dapat dialihan kepada
pihak lain jika orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Usaha tidak lagi
memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 30. Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan
utang dengan dibebani hak tanggungan.
-
Pasal 35-40: Hak Guna Bangunan
·
Hak
Guna Bangunan : hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu
sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun. Seperti Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan dapat dialihan kepada pihak lain, dan hanya WNI atau badan
hukum Indonesia berhak memiliki Hak Guna Bangunan, serta dapat dijadikan
jaminan Hutang.
-
Pasal 41-43: Hak Pakai
·
Hak
Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut
hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dengan perjanjiannya dengan pemilik tanahnya. Hak ini bukan
hak sewa-menyewa atau perjanjian pengolehan tanah.
·
Yang boleh memiliki Hak Pakai adalah WNI
orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
-
Pasal 44-45: Hak Sewa untuk Bangunan
·
Seseorang atau badan hukum mempunyai hak
sewa atas tanah apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk
keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai
sewa. Perjanjian sewa yang dimaksudkan tidak boleh disertai syarat yang
mengandung syarat-syarat memeraskan. Yang boleh memiliki Hak Sewa adalah WNI
orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
-
Pasal 46: Hak Membuka Tanah, Memungut
Hasil Hutan
·
Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil
Hutan hanya dapat dipunyai oleh WNI dan diatur oleh peraturan pemerintah.
Penggunaan Hak Memungut Hasil Hutan secara sah tidak berarti diperoleh hak
milik atas tanah itu.
-
Pasal 47: Hak Guna-air, Pemeliharaan
& Penangkapan Ikan
·
Hak
guna-air adalah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu
dan/atau mengalir air itu di atas tanah orang lain. Hak guna air serta
pemeliharaan & penangkapan ikan diatur dengan peraturan pemerintah.
-
Pasal 48: Hak Guna Ruang Angkasa
·
Hak Guna Ruang Angkasa memberi wewenang
untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dari ruang angkasa guna usaha-usaha
memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya. Hak Guna Ruang Angkasa diatur dengan peraturan
pemerintah.
-
Pasal 49: Hak-hak tanah untuk Keperluan
Suci dan Sosial
·
Hak milik tanah badan-badan keagamaan
dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial
diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah
yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial
29. Dalam
hukum agraria dikenal dengan sistem pendaftaran tanah, dan hasil dari
pendaftaran tanah adalah terbitnya sertifikat hak, dimana Sertifikat adalah
tanda bukti yang kuat.
a. Apa
maksudnya ?
-
Sertifikat adalah tanda bukti yang
terkuat maksudnya selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, sebaliknya data
fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data
yang benar.
b. Bagaimana
agar kekuatannya maksimal ? uraikan
-
Agar kekuatannya maksimal maksudnya yang
memperoleh tanah tersebut dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya
maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tidak dapat lagi mentuitut
hak setelah 5 tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak mengajukan
keberatan ke Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau gugatan ke pengadilan.
(Dasar
Pengaturannya: PP No. 24 Tahun 1997 pasal 32 ayat 2).
30. Konsepsi
Hukum Agraria / hukum tanah nasional (HTN) adalah
1. HTN
bersifat komunalistik
2. HTN
adalah hak bangsa indonesia
3. HTN
adalah hak menguasai oleh Negara
a. Apa
maksud pengertian tersebut ?
b. Berikan
dasar pengaturannya ?
1) Hukum
Tanah Nasional bersifat Komunalistik;
-
Sifat komunalistik bahwa konsepsi Hukum
Tanah Nasional Dasar pengaturannya oleh Pasal 1 ayat 2 UUPA: Seluruh bumi, air
dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam
wilayah Republik Indonesia, sebagi karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi,
air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
-
Hukum Tanah Nasional artinya bahwa semua
tanah dalam wilayah Negara kita adalah tanah bersama seluruh rakyat Indonesia,
yang telah bersatu menjadi bangsa Indonesia. Pernyataan ini menunjukkan sifat
Komunalistik konsepsi hukum Tanah Nasional.
2) Hukum
Tanah Nasional adalah Hak Bangsa Indonesia,
-
Dasar pengaturannya adalah Pasal 1 UUPA
-
(1)
Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat
Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia.
-
(2)
Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan
merupakan kekayaan nasional.
-
(3)
Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa
termasuk dalam ayat (2) pasal ini adalah
hubungan yang bersifat abadi.
3) Hukum
Tanah Nasional adalah Hak Menguasai oleh Negara.
-
Dasar pengaturannya adalah Pasal 2 UUPA
-
(1)
Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD dan hal-hal sebagai yang
dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara,
sebagai organisasikekuasaan seluruh rakyat.
-
Perkataan “dikuasai” bukan berarti
“dimiliki” akan tetapi pengertian yang
memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat
untuk pada tingkatan tertinggi.
-
(2)
Hak menguasai dari Negara termasud dalam ayat 1 pasal ini memberi
wewenang untuk:
a. Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persedian dan pemeliharaan bumi,
air dan ruang angkasa.
b. Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan
ruang angkasa.
c. Menentukan
dan mengatur hhubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
-
Hak menguasai dari Negara tersebut
ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti terwujud
kebahagian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment