Tuesday 3 March 2015

CONTOH SOAL HUKUM AGRARIA TES MKN UNDIP

1.      Apa yang dimaksud dengan Asas Pemisahan Horizontal dari hukum adat yang sekarang diadopsi dalam Hukum Tanah Nasional, dan apa konsekuensi hukumnya kalau terjadi jual beli tanah ?
-          Asas Pemisah Horizontal adalah asas yang membagi, membatasi, memisahkan pemilikan atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berkenaan dengan tanah tersebut.
-          Bangunan & tanaman bukan merupakan bagian dari tanah maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan & tanaman yang diatasnya.
2.      Mengapa tanah menjadi jaminan yang disukai oleh Kreditur ( Bank) daripada jaminan yang lain, dan tanah yang bagaimana yang memenuhi syarat sebagai benda jaminan tersebut ?
-          Karena tanah memiliki harga jual yang semakin tahun ke tahun semakin meningkat harganya, tanah yang memiliki syarat sebagai benda jaminan adalah tanah yang bersertifikat hak milik.
3.      Berikan perbedaan antara tanah HGB, HGU, HM (Jawaban meliputi pengertian, penggunaan, jangka waktu, subyek hukumnya, asal tanah).
-          HBG (pasal 35-40 UUPA)
·         HGB : hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, untuk jangka waktu HT diatas tanah negara maupun tanah HM.
·         Subyek Hukum : WNI, BHI (PT, Perum, Persero, Perdata)
·         Jangka Waktu : 30 Tahun di perpanjang 20 & di perbaharui 30 tahun untuk penanaman modal / pembaharuan HGB dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan pemberian pertama dengan membayar uang pemasukan dimuka. HGB atas HM habis tidak dapat di perpanjang.
·         Asal tanah :
1.      tanah negaradengan surat penetapan pemerintah (SKPH)
2.      tanah negara hak milik dengan perjanjian dengan pemilik tanah dengan akta PPAT (PP 24/97 Jo MA/KABPN 3/97)
-          HGU (pasal 28-34 UUPA) pasal 2 pp 40/96
·         HGU : haks untuk menguasai tanah yang langsung dikuasai oleh negara dalam jangka waktu guna HT guna perusahaan pertanian, peternakan / perikatan (pertannian dalam arti luas)
·         Subyek Hukum : WNI, BHI berkedudukan di Indonesia : modal swasta : PT, Modal Saham : Persero
·         Jangka Waktu : 35 Tahun di perpanjang 25 Tahun, untuk tanaman keras usaha perkebunan 35 – 25 Tahun.
·         Asal Tanah : Perpem dengan surat keputusan pemberi hak atas tanah (SKPH), wajib di daftarkan di kantor pertanahan kab / kota.
-          HM (Pasal 20-27 UUPA) à penggunaan utk pribadi
·         HM : hak turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan fungsi sosial tidak dibatasi oleh jangka waktu & apabila meninggal dilanjutkan kepemilikan oleh ahli waris.
·         Subyek Hukum : WNI tunggal (pasal 21 ayat 1 dan 4), BHI yang ditunjuk oleh pemerintah (Pasal 21 ayat 2 jo pp 38/63 (BN, koperasi pertanian, badan keagamaan, badan sosial) jika subyek tidak memenuhi syarat akibat hukumnya haknya hapusdan tanah nya jatuh ke negara.
·         Asal Tanah : HM terjadi karena hukum adat (dalam perkembangan diatur dalam PP), penetapan pemerintah melalui permohonan hak, konversi tanah” lama : eigendom, agrarische Frgendom, yasan, Erfpacht Abadi, Norowito mathok.
4.      Apa yang saudara ketahui tentang Hak Menguasai dari Negara (HMN) ? dan apa pula yang disebut dengan Hak Pengelolaan (HPL) ? Siapa saja subyek hukum HPL, berikut contohnya !
-          HMN : Hak tertinggi yang di kenakan terhadap tanah melebihi hak apapun, subyek hukum nya adalah seluruh rakyat indonesia masyakat adat adalah pengambilan tanah rakyat secara paksa.
-          HPL :  hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya, subyek hukumnya adalah Pemda, BUMN, Badan otoriter, BH yang ditunjuk pemerintah.
5.      Sebutkan macam-macam PPAT dan bolehkah jual beli tanah tidak dilakukan dihadapan PPAT ? dan apa akibat hukumnya ?
-          Macam-macam PPAT
·         PPAT umum /dianggat
·         PPAT Sementara / ditunjuk
·         PPAT khusus / ditunjuk
-          Akibat hukum pembeli tidak di hadapan PPAT : tetap sah, dan mempunyai kekuatan hukum jika diakui oleh pihak lawan namun belum bersertifikat.
6.      Apakah yang dimaksud degnan “konversi” hak atas tanah ? berikan contohnya
-          Konversi adalah perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru.
-          Yang dimaksud dengan hak-hak lama adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, dan yang dimaksud dengan hak-hak baru adalah hak-hak yang memuat UUPA khususnya Pasal 16 ayat 1, c.q Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai.
7.      Sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat, dapatkah sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN dibatalkan ?
-          Sertifikat yang sudah di terbitkan oleh BPN dapat dibatalkan apabila ada gugatan dari pihak ketiga, ada bukti-bukti yang kuat dalam hal kepalsuan isi sertifikat, dibuktikan melalui jalur pengadilan.
8.      Sebutkan macam-macam PPAT dan apa tugas utamanya ?
-          Macam-macam PPAT menurut ketentuan dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor  37 Tahun 1998 adalah terdiri dari :
·         Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi    kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.
·         PPAT sementara adalah Pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
·         PPAT khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.
9.      Bolehkah suatu PT (Perseroan terbatas) memiliki tanah yang berstatus HM (Hak Milik) berikan alasannya ?
-          Tidak boleh, karena ada keterangan di UU PT baru yang menyebutkan PT tidak bisa memiliki tanah berstatus HM.
10.  Apa perbedaan antara “Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah (PPJB)” dengan “Akta Jual Beli Tanah (AJB)”
-          PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli. Perbedaan utama keduanya adalah pada sifat otentikasinya.
·         PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta nonotentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notaris/PPAT.
·         Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.
11.  Jelaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang bersifat “kuat” dan bukan “mutlak” . bila perlu berikan contoh dalam menjelaskan.
-          Karena Hal ini berkaitan dengan sistem publikasi yang dianut oleh hukum pertanahan Indonesia baik Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yakni sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak (sertifikat) yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Maksudnya adalah bahwa selama tidak dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang tentu data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam buku sertifikat harus sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut.
12.  Bolehkah seorang WNA membeli tanah untuk dimiliki sendiri terhadap sebidang tanah di Indonesia sekarang ini ? berikan dasar hukumnya.
-          Hak milik kepada orang asing dilarang (Pasal 26 ayat 2 UUPA), dan pelanggaran terhadap pasal ini mengandung sanksi “Batal Demi Hukum.” Namun demikian UUPA tidak menutup sama sekali kesempatan warga negara asing dan badan hukum asing untuk mempunyai hak atas tanah di Indonesia. Warga negara asing dapat mempunyai hak atas tanah di Indonesia, tetapi terbatas, yakni hanya boleh dengan status hak pakai.
13.  Apa yang dimaksud dengan Tanah Negara, ada berapa jenis tanah negara ? sebutkan contoh dari masing-masing jenis Tanah Negara tersebut dan bolehkah disertifikatkan oleh seseorang ?
-          Tanah yang tidak atau belum di haki (hak milikan) dengan hak-hak perorangan dan di kuasai penuh oleh negara.
-           
14.  Menurut UU no 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan “pertanahan”. Apakah ketentuan tersebut berarti tidak diperlukan lagi PPAT sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah ?
-          PPAT tetap diperlukan, hanya saja ada pembeli yang melakukan perbuatan jual beli tanah tidak dihadapan PPAT, dan itu tetap sah akibat hukumnya, karena akta dibawah tangan yang dilakukn oleh pihak yang bersangkutan tetap mempunyai kekuatan jika akta itu diakui oleh pihak lawan namun belum bersertifikat.
15.  Berikan pendapat saudara apakah Petuk Pajak Bumi (dikenal juga dengan nama Letter D) pada saat sekarang ini dapat dipergunakan sebagai alat bukti pemilikan tanah yang dilindungi oleh hukum ?
-          Petuk Pajak Bumi (Letter D ) à fiscal casdastre, sebagai alat bukti pembayaran pajak, tidak dapat dipergunakan lagi sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang dilindungi hukum karena sekarang harus didaftarkan haknya menurut UU No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
16.  Berikan perbedaan ciri-ciri hukum agraria zaman kolonial dan hukum agraria nasional ! sebutkan dasar hukum yang dipakai !
-          Ciri hukum agraria zaman kolonial :
-          Hukum agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960.
-          Dari konsideran UUPA di bawah kata ”menimbang”, dapat diketahui beberapa ciri dari hukum agraria kolonial pada huruf b, c dan d, sebagai berikut :
·         Hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
·         Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan  berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat;
·         Bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
·         Agrarische Eigendom
·         Erfacht Ordonantie
·         Agrarische Besluit (AB
·         Agrarische Wet (AW)
-          Hukum Agraria nasional yang berlaku setelah diundangkannya UUPA.
17.  Tanah yang menjadi jaminan utang yang favourite terutama bagi kreditur. Berikan alasannya  ! dan apa syaratnya ?
-          Tanah yang menjadi favourite à mudah dijual, harga terus meningkat, dapat menjadi alat bukti yang sah, tidak mudah digelapkan dan dapat dibebani HT.
-          Syarat :
·         Status tanah tidak dalam sengketa / diletakkan sita oleh pengadilan
·         Tidak dibebani hak tanggungan lain
·         Keabsahan dari sertifikat H.A.T
18.  Jelaskan mengapa dalam banyak kegiatan pengadaan tanah (misalnya Proyek jalan tol smg, solo, proyek pabrik semen di pati) sering menemui hambatan. Berikan solusinya menurut anda ?
-          Sebelum diadakannya pengadaan tanah.. terlebih dahulu melakukan penelitian
19.  Apa yang dimaksud dengan pengertian di bawah ini :
1.      Asas pemisahan Horizontal
2.      Fungsi Sosial Tanah
-          Pasal 6 UUPA : Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Seseorang tidak dibenarkan mempergunakan atau tidak mempergunakan hak miliknya (atas tanah) semata hanya untuk kepentingan pribadinya, apalagi jika hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat karena sesuai dengan asas fungsi social ini hak milik dapat hapus jika kepentingan umum menghendakinya.
3.      Hak Guna Bangunan
-          Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu.
4.      Tanah Negara.
-          Tanah yang tidak atau belum di haki (hak milikan) dengan hak-hak perorangan dan di kuasai penuh oleh negara.
20.  Sebutkan hukum positif yang mengatur tentang Hukum Agraria di Indonesia dan kapan (tanggal berapa) diundangkannya.
-          Hukum tanah, hukum air, hukum perikanan, hukum pertambangan, hukum penguasaan atas tenaga dan unsur” dalam ruang angkasa.
21.  Menurut saudara apakah sama kedudukan hukumnya antara Letter C/Girik/Petuk Pajak dengan sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah ? jelaskan
-          Tidak sama, karena letter C/Girik/Petuk Pajak sekarang tidak lagi sebagai alat bukti, tidak mempunyai kekuatan hukum setelah adanya UUPA tetapi hanya berupa surat keterangan objek atas tanah.
22.  Apakah hukum agraria kita mengenal adanya tanah-tanah res nullius ? jelaskan jawaban saudara
-          Tidak, karena setelah berlakunya UUPA semua tanah yang tidak ada pemiliknya, dikuasai oleh Negara.
23.  Pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian Hukum (rechts kadaster / legal cadastre). Apa maksudnya ? jelaskan menurut saudara
-          Untuk membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
24.  Apa yang saudara ketahui tentang pengertian dan kedudukan Tanah Negara pada masa kolonial dan Tanah Negara pada masa sekarang ini
-           
25.  UUPA mengatur mengenai setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Jelaskan fungsi sosial tanah tersebut dan berikan contohnya.
-          Digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
26.  Dalam jual beli tanah sekarang bolehkah hanya dilakukan di depan kepala desa ? apa akibat hukumnya.
-          Sekarang tidak boleh, karena sekarang harus dihadapan PPAT, akibat hukumnya tidak sah.
27.  Jelaskan apakah sertifikat Tanah yang sudah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan bersifat mutlak dan tidak bisa di lakukan perubahan ?
-          Bisa dilakukan perubahan apabila ada persengketaan yang bersangkutan dengan sertifikat tersebut.
28.  Hukum agraria mempunyai kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara orang dengan bumi, air, ruang  udara/angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
a.       Apa tujuan hukum agraria untuk mencapai kaidah yang dimaksud ?
-          Meletakkan dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional, yang merupakan sarana untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi rakyat dan Negara, terutama rakyat tani dalam rangka menuju kemasyarakat adil dan makmur.
-          Meletakan dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan.
-          Meletakan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
b.      Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibutuhkan asas-asas hukum agraria, sebutkan dan jelaskan minimal 3 asas hukum agraria ?
-          Asas kesatuan : pasal 1 ayat 1 UUPA seluruh wilayah indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia
-          Asas Nasionalisme : suatu asas yang menyatakan bahwa warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
-          Asas dikuasai oleh Negara : bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (Pasal 2 ayat 1 UUPA)
-          Asas hukum adat yang disaneer : Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya.
-          Asas fungsi social : Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA).
-          Asas kebangsaan atau (demokrasi) : Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah.
-          Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan) : Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesama WNI baik asli maupun keturunan asing jadi asas ini tidak membeda - bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
-          Asas gotong royong : Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA).
-          Asas unifikasi : Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
-          Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel) : Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda - benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda itu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
c.       Dalam hukum Agraria diatur mengenai hak-hak keagrariaan, sebutkan dan jelaskan hak-hak tersebut minimal 5 keagrariaan ?
-          Pasal 20-27: Hak Milik
·         Hak Milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang WNI atau Badan hukum Indonesia (pemilikannya bersifat tidak mutlak) karena tanah juga mempunyai fungsi sosial, diatur dalam Pasal 6, yang berbunyi sebagai berikut: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”
-          Pasal 28-34: Hak Guna Usaha
·         Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu yang tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan atau perternakan. Diberikan dalam waktu paling lama 25 tahun, dan untuk perusahaan tertentu yang memerlukan waktu lebih lama diberi waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang 25 tahun.
·         Yang berhak memiliki Hak Guna Usaha adalah WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (Pasal 30)
·         Hak Guna Usaha dapat dialihan kepada pihak lain jika orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Usaha tidak lagi memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 30. Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
-          Pasal 35-40: Hak Guna Bangunan
·         Hak Guna Bangunan : hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun. Seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dapat dialihan kepada pihak lain, dan hanya WNI atau badan hukum Indonesia berhak memiliki Hak Guna Bangunan, serta dapat dijadikan jaminan Hutang.
-          Pasal 41-43: Hak Pakai
·         Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dengan perjanjiannya dengan pemilik tanahnya. Hak ini bukan hak sewa-menyewa atau perjanjian pengolehan tanah.
·         Yang boleh memiliki Hak Pakai adalah WNI orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
-          Pasal 44-45: Hak Sewa untuk Bangunan
·         Seseorang atau badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Perjanjian sewa yang dimaksudkan tidak boleh disertai syarat yang mengandung syarat-syarat memeraskan. Yang boleh memiliki Hak Sewa adalah WNI orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
-          Pasal 46: Hak Membuka Tanah, Memungut Hasil Hutan
·         Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan hanya dapat dipunyai oleh WNI dan diatur oleh peraturan pemerintah. Penggunaan Hak Memungut Hasil Hutan secara sah tidak berarti diperoleh hak milik atas tanah itu.
-          Pasal 47: Hak Guna-air, Pemeliharaan & Penangkapan Ikan
·         Hak guna-air adalah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalir air itu di atas tanah orang lain. Hak guna air serta pemeliharaan & penangkapan ikan diatur dengan peraturan pemerintah.
-          Pasal 48: Hak Guna Ruang Angkasa
·         Hak Guna Ruang Angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dari ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak Guna Ruang Angkasa diatur dengan peraturan pemerintah.
-          Pasal 49: Hak-hak tanah untuk Keperluan Suci dan Sosial
·         Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial
29.  Dalam hukum agraria dikenal dengan sistem pendaftaran tanah, dan hasil dari pendaftaran tanah adalah terbitnya sertifikat hak, dimana Sertifikat adalah tanda bukti yang kuat.
a.       Apa maksudnya ?
-          Sertifikat adalah tanda bukti yang terkuat maksudnya selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar.
b.      Bagaimana agar kekuatannya maksimal ? uraikan
-          Agar kekuatannya maksimal maksudnya yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tidak dapat lagi mentuitut hak setelah 5 tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu tidak mengajukan keberatan ke Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau gugatan ke pengadilan.
(Dasar Pengaturannya: PP No. 24 Tahun 1997 pasal 32 ayat 2).
30.  Konsepsi Hukum Agraria / hukum tanah nasional (HTN) adalah
1.      HTN bersifat komunalistik
2.      HTN adalah hak bangsa indonesia
3.      HTN adalah hak menguasai oleh Negara
a.       Apa maksud pengertian tersebut ?
b.      Berikan dasar pengaturannya ?

1)      Hukum Tanah Nasional bersifat Komunalistik;
-          Sifat komunalistik bahwa konsepsi Hukum Tanah Nasional Dasar pengaturannya oleh Pasal 1 ayat 2 UUPA: Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagi karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
-          Hukum Tanah Nasional artinya bahwa semua tanah dalam wilayah Negara kita adalah tanah bersama seluruh rakyat Indonesia, yang telah bersatu menjadi bangsa Indonesia. Pernyataan ini menunjukkan sifat Komunalistik konsepsi hukum Tanah Nasional.
2)      Hukum Tanah Nasional adalah Hak Bangsa Indonesia,
-          Dasar pengaturannya adalah Pasal 1  UUPA
-          (1)   Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia.
-          (2)  Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
-          (3)  Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termasuk dalam ayat (2)  pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
3)      Hukum Tanah Nasional adalah Hak Menguasai oleh Negara.
-          Dasar pengaturannya adalah Pasal 2 UUPA
-          (1)   Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasikekuasaan seluruh rakyat.
-          Perkataan “dikuasai” bukan berarti “dimiliki”  akan tetapi pengertian yang memberi wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk pada tingkatan tertinggi.

-           (2)   Hak menguasai dari Negara termasud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk:
a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persedian dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
b.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c.       Menentukan dan mengatur hhubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

-          Hak menguasai dari Negara tersebut ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti terwujud kebahagian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

No comments:

Post a Comment