Tuesday 3 March 2015

CONTOH SOAL HUKUM PERIKATAN TES MKN UNDIP

1.       Sebutkan sumber-sumber hukum perikatan
-          Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
·         Perjanjian ;
·         Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam Undang- undang semata mata; Undang- undang karena perbuatan manusia yang Halal ;
Melawan hukum;
·         Putusan pengadilan
·         Moral
2.      Apa yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak (sistem terbuka) dalam hukum perikatan
-          adanya kebebasan seluas-luas­nya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.
3.      Apa yang dimaksud dengan syarat dalam perikatan bersyarat dan waktu dalam perikatan dengan ketentuan waktu
-          Macam-macam Perikatan
a.       Perikatan bersyarat : Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi.
·         Perikatan dengan syarat tangguh : perikatan lahir dengan terjadinya peristiwa
·         Perikatan dengan syarat batal : perikatan justru berakhir dengan terjadinya peristiwa
b.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan sudah lahir, tetapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
c.       Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung)
·         Kreditur tanggung renteng : ada lebih dari satu kreditur terhadap satu debitur
·         Debitur tanggung renteng : ada lebih dari satu debitur terhadap satu kreditur
d.      Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi-bagi
·         Tidak dapat dibagi-bagi karena sifat dari prestasinya
·         Tidak dapat dibagi-bagi karena ditentukan seperti itu oleh para pihak
e.       Perikatan manasuka (alternatif)
Debitur diminta memilih satu dari beberapa prestasi yang harus dipenuhi
f.       Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan dimana debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatannya tidak dipenuhi.
4.      Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian yang meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif
a.       Sebutkan syarat subyektif tersebut
-          Syarat Subyektif
·         Sepakat
·         cakap
-          Syarat Objektif
·         Suatu hal tertentu
·         Sebab yang halal
b.      Bagaimana akibat hukumnya terhadap perjanjian apabila syarat subyektif tersebut tidak terpenuhi
-          Maka Penjanjian dapat dibatalkan, artinya perjanjian itu ada tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak.
5.      Apa yang dimaksud dengan kreditur, dan debitur, Somasi, kenapa pergantian kreditur dapat terjadi secara sepihak, sedangkan pergantian debitur hanya dapat terjadi dengan sepengetahuan kreditur?
-          Kreditur adalah pihak (dalam perikatan) yang berhak atas prestasi. Sedangkan debitur adalah pihak (dalam perikatan) yang berkewajiban memenuhi prestasi.
-          Dalam hukum perdata ditentukan bahwa pihak debitur orangnya harus selalu diketahui identitasnya oleh kreditur, karena kreditur tentu tidak dapat menagih pemenuhan prestasi kepada debitur yang tidak dikenal. Sedangkan pihak kreditur orangnya tidak perlu diketahui identitasnya oleh debitur, sehingga oleh karenanya penggantian kreditur dapat terjadi secara sepihak, sedangkan penggantian debitur hanya dapat terjadi dengan sepengetahuan dan persetujuan kreditur. Kalau tidak dengan cara demikian ini bisa saja nanti debiturnya justru tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian terhadap kreditur.
6.      Di dalam perjanjian baku biasanya dicantumkan Kalusula Eksonerasi (Eksemsi)
a.       Apa yang dimaksud dengan perjanjian baku
-          Perjanjian baku (perjanjian standar) : bagian dari pada perjanjian dibawah tangan (akta otentik) dan merupakan perjanjian tertulis
b.      Apa yang dimaksud dengan Klausa Eksonerasi (Esemsi)
-          Klausul eksonerasi adalah syarat yang berisi hal untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan perjajian.
7.      Kenapa perjanjian baku disebut juga dengan kontrak adhesi ?
-          Perjanjian baku disebut juga dengan kontrak adhesi, karena apa yang ada dalam perjanjian baku sama bentuknya dengan kontrak adhesi yaitu berupa formulir-formulir yang dibuat oleh salah satu pihak “sudah lekat” tidak dapat diubah-ubah lagi, maka pihak lainnya tinggal menandatanganinya saja.
8.      Jelaskan keuntungan dan kerugian dari perjanjian baku !
-          Keuntungan dan kerugian dari perjanjian baku.
-          Keuntungan :
·         Karena ketentuan dalam perjanjian baku dibuat sepihak sehingga menguntungkan bagi produsen (kreditur).
·         Karena dicetak dalam jumlah yang banyak dan isi perjanjian baku itu bersifat baku, maka memudahkan bagi kreditur untuk menyediakannya setiap saat jika masyarakat/debitur membutuhkannya.
·         Menghemat pemakaian tenaga, biaya, dan waktu dengan tujuan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada debitur.
-          Kerugian :
·         Dalam perjanjian baku terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat sepihak oleh produsen (kreditur), sehingga cenderung merugikan pihak konsumen (debitur).
·         Untuk memenuhi kebutuhannya pihak konsumen (debitur) meski telah menyadari kalau pembuatan perjanjian baku merugikannya, tetapi tetap saja pihak konsumen mengadakan perjanjian dengan pihak produsen (kreditur).
9.      Bagaimana menurut saudara keabsahan dari suatu perjanjian baku ?
-          Keabsahan suatu perjanjian baku yaitu : Menurut saya dengan ditandatanganinya perjanjian baku itu oleh kedua belah pihak maka perjanjian tersebut sah seperti yang disebutkan dalam Pasal 1320 BW, perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak dengan itikad baik, dan dengan begitu para pihak sepakat mengikatkan diri dan bertanggung jawab pada isi perjanjian tersebut.
10.  Perjanjian baku selalu ditentukan sepihak, namun tidak setiap perjanjian baku harus ditentang. Kenapa demikian ?
-          Tidak setiap perjanjian baku harus ditentang karena selama perjanjian itu bisa berjalan secara wajar, maka sepantasnya perjanjian dilaksanakan dan dipertahankan, standar kontrak bisa dipermasalahkan kalau klausulanya benar-benar membawa akibat yang tidak adil bagi pihak yang lain.
11.  Penyalahgunaan keadaan adalah salah satu faktor yang mengakibatkan adanya cacat kehendak, diluar yang diatur dalam KUHPerdata, Sebutkan faktor-faktor yang menyebabkan adanya cacat kehendak yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata.
-          Faktor penyebab Cacat kehendak
·         Kekhilafan (dwaling)
·         Paksaan (dwang)
·         Penipuan (Bedrog)
12.  Jelaskan apa pengertian kontrak sama dengan pengertian perjanjian ?
-          Pengertian kontrak dengan pengertan perjanjian mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan .
13.  Apakah setiap Debitur yang tidak berprestasi selalu dapat dikatakan wanprestasi ? jelaskan
-          Debitur tidak melakukan prestasi, sudah dapat dikatakan sebagai wanprestasi.
-          Ada kesalahan (wanprestasi)
·         Ada 3 unsur kesalahan
a.       Dapat disesalkan
b.      Dapat diduga akibatnya : objektif maupun subyektif
c.       Dapat dipertanggung jawabkan.
14.  Jelaskan hubungan antara perikatan  (Verbintenis), perjanjian (overeenkomst), dan kesepakatan (Toestemmng)
-          Perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata yaitu suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
15.  Apa yang dimaksud dengan perjanjan bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat)
-          Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Contoh: jual-beli, sewa-menyewa, pemberian kuasa dan sebagainya
-          Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di masyarakat. Contoh: pinjam-pakai
16.  Dengan adanya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian memunculkan perjanjian baku yang didalamnya tercantum klausula baku baik berupa kausula eksonerasi maupun klausula garansi, kecuali itu dalam perjanjian baku sering meninggalkan prinsip keseketikaan dan memunculkan adanya pernyalahgunaan keadaan
a.       Kebebasan berkontrak
b.      Klausula eksonerasi
c.       Prinsp keseketikaan (Jawabannya)
17.  Ada yang berpendapat bahwa perjanjian baku tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Sebutkan syarat sahnya perjanjian yang dimaksud dan perjanjian baku dianggap tidak memenuhi syarat yang mana ?
-          Syarat subjektif dari syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 BW antara lain:
·         Adanya kesepakatan para pihak (consensus).
Mengandung makna bahwa para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau ada persesuaian kemauan atau saling menyetujui kehendak masing-masing, yang dilahirkan oleh para pihak dengan tiada paksaan (dwang), kekeliruan (dwaling)dan penipuan (bedariog).
·         Cakap membuat perjanjian (capacity).
Cakap (bekwaan) merupakan syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum secara sah yaitu harus sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu.
-          Perjanjian baku dianggap tidak memenuhi syarat
18.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan prestasi dalam bentuk prestasi serta kapan seseorang dapat dikatakan cidera janji (wanprestasi)!
-          Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi atau biasa disebut dengan objek yang merupakan hak kreditur dan kewajiban dari debitur. Menurut ketentuan pasal 1234 BW, bentuk prestasi adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
-          Wanprestasi (ingkar janji) adalah suatu keadaan dimana debitur (si berutang) tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian.
-          Wanprestasi terdiri atas 4 macam yaitu:
a.       Sama sekali tidak memenuhi prestasi;
b.      Tidak tunai memenuhi prestasi;
c.       Terlambat memenuhi prestasi;
d.      Keliru memenuhi prestasi;
-          Kalau debitur wanprestasi maka kreditur (si berpiutang) dapat menuntut:
·         Pemenuhan perikatan;
·         Pemenuhan perikatan dang anti kerugian;
·         Ganti kerugian;
·         Pembatalan perjanjian timbal-balik; atau
·         Pembatalan perjanjian dan ganti kerugian.
19.  Sebut dan jelaskan macam overmacht dan berikan contohnya !
-          Para sarjana membedakan overmacht atau keadaan memaksa ini atas dua macam, yaitu:
·         Overmacht absolut adalah keadaan memaksa yang menyebabkan suatu perjanjian bagaimanapun caranya dan siapapun orangnya tidak mungkin bisa dilaksanakan. Contoh: seorang menjual seekor kuda tertentu, tetapi ketika kuda itu dibawa untuk diserahkan kepada pembeli, di tengah jalan kuda itu disambar petir sehingga mati seketika. Karena itu, penjual kuda tersebut tidak mungkin memenuhi kewajibannya.
·         Overmacht relatif adalah keadaan memaksa yang menyebabkan suatu perjanjian hanya dapat dilaksanakan oleh debitur dengan pengorbanan sedemikian besarnya sehingga tidak lagi sepantasnya kreditur menuntut pelaksanaan perjanjian tersebut.
20.  Apa yang dimaksud dengan perjanjian konsensuil dan perjanjan formil dan bagaimana akibat hukumnya apabila perjanjian konsensuil dibuat secara formil dan demikian sebaliknya ?
-          Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
-          Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
-          Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
21.  Sebutkan dan jelaskan 3 asas utama yang terkandung dalam pasal 1338 KUHPerdata, bagaimana implementasinya di dalam peraturan hukum perjanjian !
-          ASAS DALAM PASAL 1338
·         Asas kebebasan berkontrak : adanya kebebasan seluas-luas­nya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.
·         Asas konsensualisme : suatu perjanjian lahir dengan tercapainya kata sepakat diantara para pihak mengenai suatu hal tertentu.
·         Asas Pacta Sunt Servanda : semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai UU bagi para pihak
·         Asas kepribadian : perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya
·         Asas Itikad Baik : suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan Itikad baik.
-          Implementasi asas hukum di dalam hukum perjanjian yaitu dengan terwujudnya asas-asas yang ada dalam hukum perjanjian berarti terwujudnya cita-cita social dan pandangan etis pihak-pihak yang terlibat suatu perjanjian.
22.  Kapan seorang dikatakan tdk cakap berbuat hukum dalam lapangan Hukum Perikatan?
-          Dewasa (telah 21 tahun atau telah kawin)
-          Tidak dibawah pengampuan
23.  Fungsi pengontrol akibat perjanjian ada dalam pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata, dalam perjanjian yang di dalamnya terkandung adanya nasehat mengikat dari pihak ketiga baik dalam Bindend advies maupun Arbitge, tunjukan perbedaan kedua bentuk tersebut
-           
24.  Untuk mengajukan gugat Actio Pauliana harus dipenuhi beberapa syarat, jelaskan syarat yang dimaksud ?
-          Actio Pauliana : hak yang diberikan oleh UU kepada setiap kreditur untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan debitur yang tidak diwajibkan, asal dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan itu dilakukan, debitur dan orang dengan siapa debitur mengikat diri mengetahui bahwa mereka dengan tindakan itu menyebabkan kerugian kepada kreditur.
-          Syarat nya :
·         Diajukan oleh kreditur yang memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan
·         Diajukan terhadap tindakan hukum debitur, baik yang tidak diwajibkan oleh UU maupun yang seharusnya ia laksanakan berdasarkan perjanjian
·         Tuntutan diajukan hanya oleh kreditur yang dirugikan atas perbuatan hukum debitur
·         Kreditur harus membuktikan bahwa, baik debitur maupun pihak lawannya mengetahui bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur akan merugikan kreditur.
25.  Dalam hal apakah perikatan wajar / alami dapat berubah menjadi perikatan perdata. Begitu juga sebaliknya, dalam hal apakah perikatan perdata berubah menjadi perikatan wajar / alami.
-           
26.  Dimanakah perbedaan antara mengurus kepentingan orang lain yang diatur dalam Pasal 1354 KUH Perdata (Zaakwarneming) dengan yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata (lasgeving)
-          Pasal 1354 KUH Perdata menyatakan bahwa mengurus kepentingan orang lain dengan sukarela sedangkan Lasgeving termuat dalam Pasal 1792 KUH Perdata menyatakan bahwa mengurus kepentingan orang lain dengan kuasa
27.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a.       Perjanjian jual beli :
-          Perjanjian jual-beli (koop en verkoop) adalah suatu perjanjian bertimbal balik, dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu benda, dan pihak yang lain (pembeli) berjanji untuk membayar harga benda yang dijual-belikan (pasal 1457 BW).
b.      Perjanjian jual beli angsuran :
-          Perjanjian jual beli dengan angsuran adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.
c.       Perjanjian sewa beli :
-          Perjanjian sewa beli (huurrkoop) adalah suatu perjanjian jual beli dimana para pihak (penjual dan pembeli) sepakat, bahwa barang yang dijual-belikan tdk seketika menjadi milik pembeli setelah ada penyerahan barangnya, tetapi hanya sebagai penyewa, dan baru menjadi pemilik kalau sudah melakukan pembayaran cicilan yang terakhir atau sudah melunasi harganya.
d.      Perjanjian pembiayaan :


4 comments:

  1. Thanks kumpulan soalnya, semoga dapat saya manfaatkan dengan baik. Amin

    ReplyDelete
  2. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    ReplyDelete