1. Sebutkan sumber-sumber hukum perikatan
-
Sumber
hukum perikatan adalah sebagai berikut :
·
Perjanjian ;
·
Undang- undang, yang dapat dibedakan
dalam Undang- undang semata mata; Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ;
Melawan hukum;
·
Putusan pengadilan
·
Moral
2. Apa
yang dimaksud dengan asas kebebasan
berkontrak (sistem terbuka) dalam
hukum perikatan
-
adanya kebebasan seluas-luasnya yang
oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian
tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.
3. Apa
yang dimaksud dengan syarat dalam perikatan bersyarat dan waktu dalam perikatan
dengan ketentuan waktu
-
Macam-macam
Perikatan
a. Perikatan bersyarat
: Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang belum terjadi
dan belum tentu akan terjadi.
·
Perikatan dengan syarat tangguh :
perikatan lahir dengan terjadinya peristiwa
·
Perikatan dengan syarat batal :
perikatan justru berakhir dengan terjadinya peristiwa
b.
Perikatan
dengan ketetapan waktu
Perikatan sudah lahir,
tetapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
c.
Perikatan
tanggung renteng (tanggung menanggung)
·
Kreditur tanggung renteng : ada lebih
dari satu kreditur terhadap satu debitur
·
Debitur tanggung renteng : ada lebih
dari satu debitur terhadap satu kreditur
d.
Perikatan
yang dapat dan tidak dapat dibagi-bagi
·
Tidak dapat dibagi-bagi karena sifat
dari prestasinya
·
Tidak dapat dibagi-bagi karena
ditentukan seperti itu oleh para pihak
e.
Perikatan
manasuka (alternatif)
Debitur diminta memilih
satu dari beberapa prestasi yang harus dipenuhi
f.
Perikatan
dengan ancaman hukuman
Perikatan dimana
debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatannya tidak dipenuhi.
4. Pasal
1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian yang meliputi syarat
subyektif dan syarat obyektif
a. Sebutkan
syarat subyektif tersebut
-
Syarat Subyektif
·
Sepakat
·
cakap
-
Syarat Objektif
·
Suatu hal tertentu
·
Sebab yang halal
b. Bagaimana
akibat hukumnya terhadap perjanjian apabila syarat subyektif tersebut tidak
terpenuhi
-
Maka
Penjanjian dapat dibatalkan, artinya
perjanjian itu ada tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak.
5. Apa
yang dimaksud dengan kreditur, dan debitur, Somasi,
kenapa pergantian kreditur dapat terjadi secara sepihak, sedangkan
pergantian debitur hanya dapat terjadi dengan sepengetahuan kreditur?
-
Kreditur
adalah pihak (dalam perikatan) yang berhak atas prestasi. Sedangkan debitur adalah pihak (dalam perikatan)
yang berkewajiban memenuhi prestasi.
-
Dalam hukum perdata ditentukan bahwa
pihak debitur orangnya harus selalu diketahui identitasnya oleh kreditur,
karena kreditur tentu tidak dapat menagih pemenuhan prestasi kepada debitur
yang tidak dikenal. Sedangkan pihak kreditur orangnya tidak perlu diketahui
identitasnya oleh debitur, sehingga oleh karenanya penggantian kreditur dapat
terjadi secara sepihak, sedangkan penggantian debitur hanya dapat terjadi
dengan sepengetahuan dan persetujuan kreditur. Kalau tidak dengan cara demikian
ini bisa saja nanti debiturnya justru tidak mampu untuk melaksanakan
kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian terhadap kreditur.
6. Di
dalam perjanjian baku biasanya dicantumkan Kalusula Eksonerasi (Eksemsi)
a. Apa
yang dimaksud dengan perjanjian baku
-
Perjanjian baku (perjanjian standar) :
bagian dari pada perjanjian dibawah tangan (akta
otentik) dan merupakan perjanjian tertulis
b. Apa
yang dimaksud dengan Klausa Eksonerasi (Esemsi)
-
Klausul
eksonerasi adalah syarat yang berisi hal untuk membebaskan
atau membatasi tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan perjajian.
7. Kenapa
perjanjian baku disebut juga dengan kontrak adhesi ?
-
Perjanjian
baku disebut juga dengan kontrak adhesi, karena apa yang ada
dalam perjanjian baku sama bentuknya dengan kontrak adhesi yaitu berupa
formulir-formulir yang dibuat oleh salah satu pihak “sudah lekat” tidak dapat
diubah-ubah lagi, maka pihak lainnya tinggal menandatanganinya saja.
-
Keuntungan dan kerugian dari perjanjian
baku.
-
Keuntungan
:
·
Karena ketentuan dalam perjanjian baku
dibuat sepihak sehingga menguntungkan bagi produsen (kreditur).
·
Karena dicetak dalam jumlah yang banyak
dan isi perjanjian baku itu bersifat baku, maka memudahkan bagi kreditur untuk
menyediakannya setiap saat jika masyarakat/debitur membutuhkannya.
·
Menghemat pemakaian tenaga, biaya, dan
waktu dengan tujuan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada debitur.
-
Kerugian
:
·
Dalam perjanjian baku terdapat
syarat-syarat tertentu yang dibuat sepihak oleh produsen (kreditur), sehingga
cenderung merugikan pihak konsumen (debitur).
·
Untuk memenuhi kebutuhannya pihak
konsumen (debitur) meski telah menyadari kalau pembuatan perjanjian baku
merugikannya, tetapi tetap saja pihak konsumen mengadakan perjanjian dengan
pihak produsen (kreditur).
9. Bagaimana
menurut saudara keabsahan dari suatu perjanjian baku ?
-
Keabsahan
suatu perjanjian baku yaitu : Menurut saya dengan
ditandatanganinya perjanjian baku itu oleh kedua belah pihak maka perjanjian
tersebut sah seperti yang disebutkan dalam Pasal 1320 BW, perjanjian disepakati
oleh kedua belah pihak dengan itikad baik, dan dengan begitu para pihak sepakat
mengikatkan diri dan bertanggung jawab pada isi perjanjian tersebut.
10. Perjanjian
baku selalu ditentukan sepihak, namun tidak setiap perjanjian baku harus
ditentang. Kenapa demikian ?
-
Tidak
setiap perjanjian baku harus ditentang karena selama
perjanjian itu bisa berjalan secara wajar, maka sepantasnya perjanjian dilaksanakan
dan dipertahankan, standar kontrak bisa dipermasalahkan kalau klausulanya
benar-benar membawa akibat yang tidak adil bagi pihak yang lain.
11. Penyalahgunaan
keadaan adalah salah satu faktor yang mengakibatkan adanya cacat kehendak,
diluar yang diatur dalam KUHPerdata, Sebutkan faktor-faktor yang menyebabkan
adanya cacat kehendak yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata.
-
Faktor
penyebab Cacat kehendak
·
Kekhilafan (dwaling)
·
Paksaan (dwang)
·
Penipuan (Bedrog)
12. Jelaskan
apa pengertian kontrak sama dengan pengertian perjanjian ?
-
Pengertian
kontrak dengan pengertan perjanjian mengandung pengertian yang sama,
yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu
hubungan hukum perikatan .
13. Apakah
setiap Debitur yang tidak berprestasi selalu dapat dikatakan wanprestasi ?
jelaskan
-
Debitur tidak melakukan prestasi, sudah
dapat dikatakan sebagai wanprestasi.
-
Ada kesalahan (wanprestasi)
·
Ada 3 unsur kesalahan
a. Dapat
disesalkan
b. Dapat
diduga akibatnya : objektif maupun subyektif
c. Dapat
dipertanggung jawabkan.
14. Jelaskan
hubungan antara perikatan (Verbintenis),
perjanjian (overeenkomst), dan kesepakatan (Toestemmng)
-
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUH
Perdata yaitu suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan
merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum.
Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan,
sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
15. Apa
yang dimaksud dengan perjanjan bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama
(innominaat)
-
Perjanjian
bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama
sendiri. Maksudnya ialah perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama
oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi
sehari-hari. Contoh: jual-beli, sewa-menyewa, pemberian kuasa dan sebagainya
-
Perjanjian
tidak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak
diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di masyarakat. Contoh: pinjam-pakai
16. Dengan
adanya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian memunculkan perjanjian
baku yang didalamnya tercantum klausula baku baik berupa kausula eksonerasi
maupun klausula garansi, kecuali itu dalam perjanjian baku sering meninggalkan
prinsip keseketikaan dan memunculkan adanya pernyalahgunaan keadaan
a. Kebebasan
berkontrak
b. Klausula
eksonerasi
c.
Prinsp
keseketikaan (Jawabannya)
17. Ada
yang berpendapat bahwa perjanjian baku tidak memenuhi salah satu syarat sahnya
perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Sebutkan syarat sahnya
perjanjian yang dimaksud dan perjanjian baku dianggap tidak memenuhi syarat
yang mana ?
-
Syarat subjektif dari syarat sahnya
perjanjian menurut pasal 1320 BW antara lain:
·
Adanya kesepakatan para pihak
(consensus).
Mengandung makna bahwa
para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau ada persesuaian kemauan
atau saling menyetujui kehendak masing-masing, yang dilahirkan oleh para pihak
dengan tiada paksaan (dwang), kekeliruan (dwaling)dan penipuan (bedariog).
·
Cakap membuat perjanjian (capacity).
Cakap (bekwaan)
merupakan syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum secara sah yaitu
harus sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan
perundang-undangan untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu.
-
Perjanjian baku dianggap tidak memenuhi
syarat
18. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan prestasi dalam bentuk prestasi serta kapan seseorang
dapat dikatakan cidera janji (wanprestasi)!
-
Prestasi
adalah
kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi
atau biasa disebut dengan objek yang merupakan hak kreditur dan kewajiban dari
debitur. Menurut ketentuan pasal 1234 BW, bentuk prestasi adalah untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
-
Wanprestasi
(ingkar janji) adalah suatu keadaan dimana debitur (si
berutang) tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam
perjanjian.
-
Wanprestasi terdiri atas 4 macam yaitu:
a. Sama
sekali tidak memenuhi prestasi;
b. Tidak
tunai memenuhi prestasi;
c. Terlambat
memenuhi prestasi;
d. Keliru
memenuhi prestasi;
-
Kalau debitur wanprestasi maka kreditur
(si berpiutang) dapat menuntut:
·
Pemenuhan perikatan;
·
Pemenuhan perikatan dang anti kerugian;
·
Ganti kerugian;
·
Pembatalan perjanjian timbal-balik; atau
·
Pembatalan perjanjian dan ganti
kerugian.
19. Sebut dan jelaskan macam overmacht dan berikan contohnya !
-
Para sarjana membedakan overmacht atau
keadaan memaksa ini atas dua macam, yaitu:
·
Overmacht
absolut adalah keadaan memaksa yang menyebabkan suatu
perjanjian bagaimanapun caranya dan siapapun orangnya tidak mungkin bisa
dilaksanakan. Contoh: seorang
menjual seekor kuda tertentu, tetapi ketika kuda itu dibawa untuk diserahkan
kepada pembeli, di tengah jalan kuda itu disambar petir sehingga mati seketika.
Karena itu, penjual kuda tersebut tidak mungkin memenuhi kewajibannya.
·
Overmacht
relatif adalah keadaan memaksa yang menyebabkan suatu
perjanjian hanya dapat dilaksanakan oleh debitur dengan pengorbanan sedemikian
besarnya sehingga tidak lagi sepantasnya kreditur menuntut pelaksanaan
perjanjian tersebut.
20. Apa
yang dimaksud dengan perjanjian konsensuil dan perjanjan formil dan bagaimana
akibat hukumnya apabila perjanjian konsensuil dibuat secara formil dan demikian
sebaliknya ?
-
Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata
sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
-
Perjanjian
formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu
bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
-
Perjanjian
riil
ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
21. Sebutkan
dan jelaskan 3 asas utama yang terkandung dalam pasal 1338 KUHPerdata, bagaimana implementasinya di dalam peraturan hukum perjanjian !
-
ASAS DALAM PASAL 1338
·
Asas kebebasan berkontrak : adanya
kebebasan seluas-luasnya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat
untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.
·
Asas konsensualisme : suatu perjanjian
lahir dengan tercapainya kata sepakat diantara para pihak mengenai suatu hal
tertentu.
·
Asas Pacta Sunt Servanda : semua
perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai UU bagi para pihak
·
Asas kepribadian : perjanjian hanya
berlaku bagi para pihak yang membuatnya
·
Asas Itikad Baik : suatu perjanjian
harus dilaksanakan dengan Itikad baik.
-
Implementasi
asas hukum di dalam hukum perjanjian yaitu dengan
terwujudnya asas-asas yang ada dalam hukum perjanjian berarti terwujudnya
cita-cita social dan pandangan etis pihak-pihak yang terlibat suatu perjanjian.
22. Kapan
seorang dikatakan tdk cakap berbuat hukum dalam lapangan Hukum Perikatan?
-
Dewasa (telah 21 tahun atau telah kawin)
-
Tidak dibawah pengampuan
23. Fungsi
pengontrol akibat perjanjian ada dalam pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata,
dalam perjanjian yang di dalamnya terkandung adanya nasehat mengikat dari pihak
ketiga baik dalam Bindend advies maupun Arbitge, tunjukan perbedaan kedua
bentuk tersebut
-
24. Untuk
mengajukan gugat Actio Pauliana harus dipenuhi beberapa syarat, jelaskan syarat
yang dimaksud ?
-
Actio Pauliana : hak yang diberikan oleh
UU kepada setiap kreditur untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan debitur
yang tidak diwajibkan, asal dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan itu
dilakukan, debitur dan orang dengan siapa debitur mengikat diri mengetahui
bahwa mereka dengan tindakan itu menyebabkan kerugian kepada kreditur.
-
Syarat nya :
·
Diajukan oleh kreditur yang memiliki
kewenangan untuk mengajukan tuntutan
·
Diajukan terhadap tindakan hukum
debitur, baik yang tidak diwajibkan oleh UU maupun yang seharusnya ia
laksanakan berdasarkan perjanjian
·
Tuntutan diajukan hanya oleh kreditur
yang dirugikan atas perbuatan hukum debitur
·
Kreditur harus membuktikan bahwa, baik
debitur maupun pihak lawannya mengetahui bahwa perbuatan hukum yang dilakukan
oleh debitur akan merugikan kreditur.
25. Dalam
hal apakah perikatan wajar / alami dapat berubah menjadi perikatan perdata.
Begitu juga sebaliknya, dalam hal apakah perikatan perdata berubah menjadi
perikatan wajar / alami.
-
26. Dimanakah
perbedaan antara mengurus kepentingan orang lain yang diatur dalam Pasal 1354
KUH Perdata (Zaakwarneming) dengan yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata
(lasgeving)
-
Pasal
1354 KUH Perdata menyatakan bahwa mengurus kepentingan
orang lain dengan sukarela sedangkan Lasgeving termuat dalam Pasal 1792 KUH Perdata menyatakan bahwa
mengurus kepentingan orang lain dengan kuasa
27. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan :
a. Perjanjian
jual beli :
-
Perjanjian
jual-beli (koop en verkoop) adalah suatu perjanjian bertimbal
balik, dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik
atas suatu benda, dan pihak yang lain (pembeli) berjanji untuk membayar harga
benda yang dijual-belikan (pasal 1457 BW).
b. Perjanjian
jual beli angsuran :
-
Perjanjian jual
beli dengan angsuran adalah jual beli
barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima
pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran
atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu
perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada
pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.
c. Perjanjian
sewa beli :
-
Perjanjian
sewa beli (huurrkoop) adalah suatu perjanjian jual beli
dimana para pihak (penjual dan pembeli) sepakat, bahwa barang yang
dijual-belikan tdk seketika menjadi milik pembeli setelah ada penyerahan
barangnya, tetapi hanya sebagai penyewa, dan baru menjadi pemilik kalau sudah
melakukan pembayaran cicilan yang terakhir atau sudah melunasi harganya.
d. Perjanjian
pembiayaan :
Thanks kumpulan soalnya, semoga dapat saya manfaatkan dengan baik. Amin
ReplyDeleteini kepotong bukan textnya?
ReplyDeleteApakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
ReplyDelete* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
mantab..
ReplyDelete