Tuesday 3 March 2015

CONTOH SOAL HUKUM PERUSAHAAN TES MKN UNDIP

1.      Sebutkan bentuk-bentuk badan usaha yang dikenal dalam kegiatan bisnis beserta UU yang mengaturnya dan ciri utamanya
-          Perusahaan Perseorangan
-          Persekutuan Perdata (Pasal 1618 – 1625 KUHPerdata)
-          Firma (Pasal 1635 – KUHD, 1618 – 1625 KUHperdata)
-          Perseroan terbatas (PT) (UU no 40 tahun 2007)
-          Persekutuan Komanditer (Pasal 19 – 21 KUHD dan semua ketentuan yang berlaku bagi persekutuan perdata dan firma)
2.      Sebutkan beberapa perbedaan utama antara badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan Koperasi
-          Perbedaan PT dan Koperasi
·         PT
a.       Diatur dalam UU 40 / 2007
b.      Didirikan 2 orang / pribadi hukum
c.       Mempunyai modal minimal 50 jt
d.      Didirikan dengan akta notaris dan berlaku sejak disahkn oleh menteri kehakiman (sekarang menteri hukum dan ham)
e.       Memiliki harta kekayaan  sendiri
·         Koperasi
a.       Diatur dalam UU koperasi nomor 25 tahun 1992
b.      Didirikan sekurang-kurangnya 20 org
c.       Modal minimal 15 jt bagi koperasi primer dan 50 jt bagi koperasi sekunder, berupa deposito
d.      Didirikan dengan akta notaris berbadan hukum setelah disahkan oleh pemerintah (dinas koperasi dan UKM)
e.       Harta dari pada anggota.
3.      Dalam menjalankan kegiatan usaha saat ini banyak yang mengaitkan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau sering dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) jelaskan apa yang dimaksud dengan GCG tersebut ?
-          GCG : suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip transparency (keterbukaan), responsibility (Tanggung Jawab), accountability (Akuntabilitas), dan tentu saja fairness (kewajiban).
4.      Dalam UU mengenai PT tahun 2007 diatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan CSR (Corporate Social Responbility) apa yang dimaksud CSR, jelaskan !
-          CSR : suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
5.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bersasarkan asas kekeluargaan, apa yang menjadi prinsip-prinsip koperasi ?
-          Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
-          Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
-          Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
-          Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
-          Kemandirian.
-          Pendidikan Perkoperasian.
-          Kerjasama Antar Koperasi.
6.      Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,. apakah artinya, terdapat berapa macam modal dalam PT ?
-          Perseroan terbatas merupakan persekutuan atas modal artinya tidak disyaratkan atau tidak harus para pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas mengenal satu sama lain karena sejak semula mereka bersekutu dalam modal dan tidak atau bukan bersekutu atas orang.
-          Modal dalam PT terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor.
7.      Restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan cara melakukan Merger, Akuisisi, atau konsolidasi perusahaan, jelaskan istilah-istilah tersebut.
-          Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
-          Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
8.      Apa perbedaan akibat hukum utusan Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dijatuhkan Pengadilan pada badan usaha berbentuk PT ? jelaskan
-          Perbedaan Kepailitan dan PKPU
·         Kepailitan
1)      (Upaya hukum) Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat [1] UU Kepailitan).Selain itu terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (Pasal 14 UU Kepailitan).
2)      (Pengurusan harta debitur) Kurator (Pasal 1 angka 5, Pasal 15 ayat [1], dan Pasal 16 UU Kepailitan)
3)      (Kewenangan Debitur) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (Pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan).
4)      (Jangka waktu penyelesaian) Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan.
·         PKPU
1)      (Upaya hukum) Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (Pasal 235 ayat [1] UU Kepailitan).
2)      (Pengurusan harta debitur) Pengurus (Pasal 225 ayat [2] dan ayat [3] UU Kepailitan)
3)      (Kewenangan Debitur) Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus (Pasal 240 UU Kepailitan).
4)      (Jangka waktu penyelesaian) Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan (Pasal 228 ayat [6] UU Kepailitan).
9.      Secara historis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikelompokkan dalam Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), PT, Persero. Jelaskan makna usaha masing-masing tersebut !
-          Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
-          Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
-          PT (Persero) adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
10.  Apakah yang saudara ketahui tentang Yayasan dan siapa saja yang termasuk organ yayasan ?
-          Yayasan: suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
-          Pengadilan Negeri, Notaris, Kejaksaan, Akuntan Publik.
11.  Dalam aktifitas bisnis kita mengenal beberapa pelaku bisnis dengan berbagai macam bentuknya, baik yang berbentuk usaha perorangan maupun berbentuk kerjasama. Jelaskan bentuk-bentuk pelaku usaha tersebut.
-          Perusahaan Perorangan : Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal.
-          Firma : Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
-          Perseroan Komanditer (CV) : bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
-          Perseroan Terbatas (PT) : suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-          Perum : perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
-          Koperasi : perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
12.  Apa yang menjadi kriteria keberadaan sebuah perusahaan dan apa untung ruginya perusahaan yang berbentuk perorangan dibandingkan dengan yang berbentuk usaha bersama.
-          Kriteria keberadaan sebuah perusahaan adalah nama perusahaan. untung ruginya : perusahaan yang berbentuk perorangan hasil nya utk orang yang menjalankan perusahaan perorangan tersebut. Rugi nya modal dari hasil keuntungan sendiri.
13.  Bagaimanakah tanggung jawab sekutu Firma dalam persekutuan dengan Firma ? jelaskan
-          Tanggung jawab sekutu firma bersifat pribadi untuk keseluruhan.
14.  Apakah perbedaan antara sekutu komplementer dengan sekutu komanditer dalam persekutuan Firma ?
-          Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
-          Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
15.  Apakah untuk mendirikan perseroan terbatas dapat dilakukan dengan akta dibawah tangan ? jelaskan
-           
16.  Apakah yang dimaksud dengan saham atas nama dan saham blanko ?
-          Saham atas nama : sertifikat saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek (listing) dengan mencantumkan nama pemegangnya dalam sertifikat tersebut. saham jenis ini tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain. kecuali melalui perusahaan.
-          Saham blanko : sertifikat saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek (listing) dengan tidak mencantumkan nama dalam sertifikat saham. saham jenis ini bebas diperjual belikan. Siapa saja yang memegang sertifikat saham jenis ini dianggap sebagai pesaham.
17.  Siapakah yang diangkat sebagai Pengurus dalam koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 tentang Koperasi ?
-          Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
18.  Organ Perseroan terbatas terdiri dari RUPS, Direksi, Komisaris, Jelaskan kewenangan dari organ Direksi PT
-          RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan eksklusif yang tidak diberikan kepada Direksi, dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS bentuk dan luasnya ditentukan dalam UU PT dan anggaran dasar Perseroan.
-          Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RUPS.
-          Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
19.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a.       Perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT)
b.      Perjanjian leasing
c.       Perjanjian franchise
d.      Perjanjian agency
-          Yang dimaksud dengan:
a.       Perjanjian Build, Operate, Transfers (BOT) / sistem bangun guna serah adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir.
b.      Perjanjian Leasing adalah perjanjian sewa-menyewa yang telah berkembang dikalangan pengusaha, dimana “leassor” (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan suatu perusahaan leasing) menyewakan suatu perangkat peralatan perusahaan (mesin-mesin) termasuk service, pemeliharaan dll kepada “lease” (penyewa) untuk jangka waktu tertentu.
c.       Perjanjian Franchise adalah suatu pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pemberi merek usaha (franchisee) untuk berusaha dibawah naungan nama dagang franchisor berdasarkan kontrak dan pembayaran royalty.
d.      Perjanjian Agency adalah perwakilan/ distributor yang menyalurkan barang dari produsen ke konsumen.

20.   

2 comments: