Monday 27 April 2015

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI

ETIKA  DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI

1.       A. PENGERTIAN  ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti
ta etha yaitu adat kebiasaan.

            Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.       Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.       Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.       Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
B.  DEFINISI ETIKA

- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau    suatukelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.


 - Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Fungsi Etika 

             Fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
2.        PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

B. Karakteristik Profesi
Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh. organisasi.
Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

 
C. Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
3.       PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
 Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
PROFESIONALISME

A. Pengertian Professional / Professionalisme

              Adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.  Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.

B. Ciri – Ciri Profesionalisme

            Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.


C. Perbedaan Profesi & Profesional :

 Profesi :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Profesional :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

D.Kode Etik Profesi / Profesionalisme

Adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode Etik :
-          Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-          Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu profesi.
-          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-          Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-          Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-          Menentukan baku standarnya sendiri.

  Prinsip Etika Profesi :
    Tanggung Jawab
-  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
    Keadilan
-  Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi
- Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya

 JABATAN PROFESIONAL
1.       Pengertian Jabatan Profesional
Makna Profesional, Profesionalisme dan Profesionalisasi, menurut Danim Sudarman (2002:22) makna Profesional merujuk pada 2 hal yaitu :
· Orang yang menyandang suatu Profesi : Orang yang profesional biasanya melakukan pekerjaan sesuai dengan keahliannya dan mengabdikan diri pada pengguna jasa dengan disertai rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya tersebut.
· Kinerja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalisme menurut Jasin Anwar (1997:55) adalah sebagai komitmen para anggota bahwa, suatu profesi itu adalah untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus – menerus mengembangkan strategi – strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penyampain atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.
BAYANGAN KITA TENTANG JABATAN PROFESIONAL
1.       Seorang yang flamboyan
2.       Seorang yang ramah
3.       Seorang yang energik
4.       Seorang yang terbuka
5.       Seorang yang mampu mendengar
6.       Seorang yang bisa dipercaya

HARAPAN KITA TENTANG JABATAN PROFESIONAL

1.       Mampu menyelesaikan masalah
2.       Mampu menyimpan rahasia
3.       Mampu bekerjasama
4.       Mampu memberikan solusi hukum
5.       Mampu memberikan pencerahan hukum


       


Tuesday 3 March 2015

CONTOH SOAL HUKUM PERIKATAN TES MKN UNDIP

1.       Sebutkan sumber-sumber hukum perikatan
-          Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
·         Perjanjian ;
·         Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam Undang- undang semata mata; Undang- undang karena perbuatan manusia yang Halal ;
Melawan hukum;
·         Putusan pengadilan
·         Moral
2.      Apa yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak (sistem terbuka) dalam hukum perikatan
-          adanya kebebasan seluas-luas­nya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.
3.      Apa yang dimaksud dengan syarat dalam perikatan bersyarat dan waktu dalam perikatan dengan ketentuan waktu
-          Macam-macam Perikatan
a.       Perikatan bersyarat : Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi.
·         Perikatan dengan syarat tangguh : perikatan lahir dengan terjadinya peristiwa
·         Perikatan dengan syarat batal : perikatan justru berakhir dengan terjadinya peristiwa
b.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan sudah lahir, tetapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
c.       Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung)
·         Kreditur tanggung renteng : ada lebih dari satu kreditur terhadap satu debitur
·         Debitur tanggung renteng : ada lebih dari satu debitur terhadap satu kreditur
d.      Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi-bagi
·         Tidak dapat dibagi-bagi karena sifat dari prestasinya
·         Tidak dapat dibagi-bagi karena ditentukan seperti itu oleh para pihak
e.       Perikatan manasuka (alternatif)
Debitur diminta memilih satu dari beberapa prestasi yang harus dipenuhi
f.       Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan dimana debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatannya tidak dipenuhi.
4.      Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian yang meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif
a.       Sebutkan syarat subyektif tersebut
-          Syarat Subyektif
·         Sepakat
·         cakap
-          Syarat Objektif
·         Suatu hal tertentu
·         Sebab yang halal
b.      Bagaimana akibat hukumnya terhadap perjanjian apabila syarat subyektif tersebut tidak terpenuhi
-          Maka Penjanjian dapat dibatalkan, artinya perjanjian itu ada tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak.
5.      Apa yang dimaksud dengan kreditur, dan debitur, Somasi, kenapa pergantian kreditur dapat terjadi secara sepihak, sedangkan pergantian debitur hanya dapat terjadi dengan sepengetahuan kreditur?
-          Kreditur adalah pihak (dalam perikatan) yang berhak atas prestasi. Sedangkan debitur adalah pihak (dalam perikatan) yang berkewajiban memenuhi prestasi.
-          Dalam hukum perdata ditentukan bahwa pihak debitur orangnya harus selalu diketahui identitasnya oleh kreditur, karena kreditur tentu tidak dapat menagih pemenuhan prestasi kepada debitur yang tidak dikenal. Sedangkan pihak kreditur orangnya tidak perlu diketahui identitasnya oleh debitur, sehingga oleh karenanya penggantian kreditur dapat terjadi secara sepihak, sedangkan penggantian debitur hanya dapat terjadi dengan sepengetahuan dan persetujuan kreditur. Kalau tidak dengan cara demikian ini bisa saja nanti debiturnya justru tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian terhadap kreditur.
6.      Di dalam perjanjian baku biasanya dicantumkan Kalusula Eksonerasi (Eksemsi)
a.       Apa yang dimaksud dengan perjanjian baku
-          Perjanjian baku (perjanjian standar) : bagian dari pada perjanjian dibawah tangan (akta otentik) dan merupakan perjanjian tertulis
b.      Apa yang dimaksud dengan Klausa Eksonerasi (Esemsi)
-          Klausul eksonerasi adalah syarat yang berisi hal untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan perjajian.
7.      Kenapa perjanjian baku disebut juga dengan kontrak adhesi ?
-          Perjanjian baku disebut juga dengan kontrak adhesi, karena apa yang ada dalam perjanjian baku sama bentuknya dengan kontrak adhesi yaitu berupa formulir-formulir yang dibuat oleh salah satu pihak “sudah lekat” tidak dapat diubah-ubah lagi, maka pihak lainnya tinggal menandatanganinya saja.
8.      Jelaskan keuntungan dan kerugian dari perjanjian baku !
-          Keuntungan dan kerugian dari perjanjian baku.
-          Keuntungan :
·         Karena ketentuan dalam perjanjian baku dibuat sepihak sehingga menguntungkan bagi produsen (kreditur).
·         Karena dicetak dalam jumlah yang banyak dan isi perjanjian baku itu bersifat baku, maka memudahkan bagi kreditur untuk menyediakannya setiap saat jika masyarakat/debitur membutuhkannya.
·         Menghemat pemakaian tenaga, biaya, dan waktu dengan tujuan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada debitur.
-          Kerugian :
·         Dalam perjanjian baku terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat sepihak oleh produsen (kreditur), sehingga cenderung merugikan pihak konsumen (debitur).
·         Untuk memenuhi kebutuhannya pihak konsumen (debitur) meski telah menyadari kalau pembuatan perjanjian baku merugikannya, tetapi tetap saja pihak konsumen mengadakan perjanjian dengan pihak produsen (kreditur).
9.      Bagaimana menurut saudara keabsahan dari suatu perjanjian baku ?
-          Keabsahan suatu perjanjian baku yaitu : Menurut saya dengan ditandatanganinya perjanjian baku itu oleh kedua belah pihak maka perjanjian tersebut sah seperti yang disebutkan dalam Pasal 1320 BW, perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak dengan itikad baik, dan dengan begitu para pihak sepakat mengikatkan diri dan bertanggung jawab pada isi perjanjian tersebut.
10.  Perjanjian baku selalu ditentukan sepihak, namun tidak setiap perjanjian baku harus ditentang. Kenapa demikian ?
-          Tidak setiap perjanjian baku harus ditentang karena selama perjanjian itu bisa berjalan secara wajar, maka sepantasnya perjanjian dilaksanakan dan dipertahankan, standar kontrak bisa dipermasalahkan kalau klausulanya benar-benar membawa akibat yang tidak adil bagi pihak yang lain.
11.  Penyalahgunaan keadaan adalah salah satu faktor yang mengakibatkan adanya cacat kehendak, diluar yang diatur dalam KUHPerdata, Sebutkan faktor-faktor yang menyebabkan adanya cacat kehendak yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata.
-          Faktor penyebab Cacat kehendak
·         Kekhilafan (dwaling)
·         Paksaan (dwang)
·         Penipuan (Bedrog)
12.  Jelaskan apa pengertian kontrak sama dengan pengertian perjanjian ?
-          Pengertian kontrak dengan pengertan perjanjian mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan .
13.  Apakah setiap Debitur yang tidak berprestasi selalu dapat dikatakan wanprestasi ? jelaskan
-          Debitur tidak melakukan prestasi, sudah dapat dikatakan sebagai wanprestasi.
-          Ada kesalahan (wanprestasi)
·         Ada 3 unsur kesalahan
a.       Dapat disesalkan
b.      Dapat diduga akibatnya : objektif maupun subyektif
c.       Dapat dipertanggung jawabkan.
14.  Jelaskan hubungan antara perikatan  (Verbintenis), perjanjian (overeenkomst), dan kesepakatan (Toestemmng)
-          Perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata yaitu suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
15.  Apa yang dimaksud dengan perjanjan bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat)
-          Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Contoh: jual-beli, sewa-menyewa, pemberian kuasa dan sebagainya
-          Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di masyarakat. Contoh: pinjam-pakai
16.  Dengan adanya asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian memunculkan perjanjian baku yang didalamnya tercantum klausula baku baik berupa kausula eksonerasi maupun klausula garansi, kecuali itu dalam perjanjian baku sering meninggalkan prinsip keseketikaan dan memunculkan adanya pernyalahgunaan keadaan
a.       Kebebasan berkontrak
b.      Klausula eksonerasi
c.       Prinsp keseketikaan (Jawabannya)
17.  Ada yang berpendapat bahwa perjanjian baku tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Sebutkan syarat sahnya perjanjian yang dimaksud dan perjanjian baku dianggap tidak memenuhi syarat yang mana ?
-          Syarat subjektif dari syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 BW antara lain:
·         Adanya kesepakatan para pihak (consensus).
Mengandung makna bahwa para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau ada persesuaian kemauan atau saling menyetujui kehendak masing-masing, yang dilahirkan oleh para pihak dengan tiada paksaan (dwang), kekeliruan (dwaling)dan penipuan (bedariog).
·         Cakap membuat perjanjian (capacity).
Cakap (bekwaan) merupakan syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum secara sah yaitu harus sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu.
-          Perjanjian baku dianggap tidak memenuhi syarat
18.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan prestasi dalam bentuk prestasi serta kapan seseorang dapat dikatakan cidera janji (wanprestasi)!
-          Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi atau biasa disebut dengan objek yang merupakan hak kreditur dan kewajiban dari debitur. Menurut ketentuan pasal 1234 BW, bentuk prestasi adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
-          Wanprestasi (ingkar janji) adalah suatu keadaan dimana debitur (si berutang) tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian.
-          Wanprestasi terdiri atas 4 macam yaitu:
a.       Sama sekali tidak memenuhi prestasi;
b.      Tidak tunai memenuhi prestasi;
c.       Terlambat memenuhi prestasi;
d.      Keliru memenuhi prestasi;
-          Kalau debitur wanprestasi maka kreditur (si berpiutang) dapat menuntut:
·         Pemenuhan perikatan;
·         Pemenuhan perikatan dang anti kerugian;
·         Ganti kerugian;
·         Pembatalan perjanjian timbal-balik; atau
·         Pembatalan perjanjian dan ganti kerugian.
19.  Sebut dan jelaskan macam overmacht dan berikan contohnya !
-          Para sarjana membedakan overmacht atau keadaan memaksa ini atas dua macam, yaitu:
·         Overmacht absolut adalah keadaan memaksa yang menyebabkan suatu perjanjian bagaimanapun caranya dan siapapun orangnya tidak mungkin bisa dilaksanakan. Contoh: seorang menjual seekor kuda tertentu, tetapi ketika kuda itu dibawa untuk diserahkan kepada pembeli, di tengah jalan kuda itu disambar petir sehingga mati seketika. Karena itu, penjual kuda tersebut tidak mungkin memenuhi kewajibannya.
·         Overmacht relatif adalah keadaan memaksa yang menyebabkan suatu perjanjian hanya dapat dilaksanakan oleh debitur dengan pengorbanan sedemikian besarnya sehingga tidak lagi sepantasnya kreditur menuntut pelaksanaan perjanjian tersebut.
20.  Apa yang dimaksud dengan perjanjian konsensuil dan perjanjan formil dan bagaimana akibat hukumnya apabila perjanjian konsensuil dibuat secara formil dan demikian sebaliknya ?
-          Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
-          Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
-          Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
21.  Sebutkan dan jelaskan 3 asas utama yang terkandung dalam pasal 1338 KUHPerdata, bagaimana implementasinya di dalam peraturan hukum perjanjian !
-          ASAS DALAM PASAL 1338
·         Asas kebebasan berkontrak : adanya kebebasan seluas-luas­nya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.
·         Asas konsensualisme : suatu perjanjian lahir dengan tercapainya kata sepakat diantara para pihak mengenai suatu hal tertentu.
·         Asas Pacta Sunt Servanda : semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai UU bagi para pihak
·         Asas kepribadian : perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya
·         Asas Itikad Baik : suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan Itikad baik.
-          Implementasi asas hukum di dalam hukum perjanjian yaitu dengan terwujudnya asas-asas yang ada dalam hukum perjanjian berarti terwujudnya cita-cita social dan pandangan etis pihak-pihak yang terlibat suatu perjanjian.
22.  Kapan seorang dikatakan tdk cakap berbuat hukum dalam lapangan Hukum Perikatan?
-          Dewasa (telah 21 tahun atau telah kawin)
-          Tidak dibawah pengampuan
23.  Fungsi pengontrol akibat perjanjian ada dalam pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata, dalam perjanjian yang di dalamnya terkandung adanya nasehat mengikat dari pihak ketiga baik dalam Bindend advies maupun Arbitge, tunjukan perbedaan kedua bentuk tersebut
-           
24.  Untuk mengajukan gugat Actio Pauliana harus dipenuhi beberapa syarat, jelaskan syarat yang dimaksud ?
-          Actio Pauliana : hak yang diberikan oleh UU kepada setiap kreditur untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan debitur yang tidak diwajibkan, asal dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan itu dilakukan, debitur dan orang dengan siapa debitur mengikat diri mengetahui bahwa mereka dengan tindakan itu menyebabkan kerugian kepada kreditur.
-          Syarat nya :
·         Diajukan oleh kreditur yang memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan
·         Diajukan terhadap tindakan hukum debitur, baik yang tidak diwajibkan oleh UU maupun yang seharusnya ia laksanakan berdasarkan perjanjian
·         Tuntutan diajukan hanya oleh kreditur yang dirugikan atas perbuatan hukum debitur
·         Kreditur harus membuktikan bahwa, baik debitur maupun pihak lawannya mengetahui bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur akan merugikan kreditur.
25.  Dalam hal apakah perikatan wajar / alami dapat berubah menjadi perikatan perdata. Begitu juga sebaliknya, dalam hal apakah perikatan perdata berubah menjadi perikatan wajar / alami.
-           
26.  Dimanakah perbedaan antara mengurus kepentingan orang lain yang diatur dalam Pasal 1354 KUH Perdata (Zaakwarneming) dengan yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata (lasgeving)
-          Pasal 1354 KUH Perdata menyatakan bahwa mengurus kepentingan orang lain dengan sukarela sedangkan Lasgeving termuat dalam Pasal 1792 KUH Perdata menyatakan bahwa mengurus kepentingan orang lain dengan kuasa
27.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a.       Perjanjian jual beli :
-          Perjanjian jual-beli (koop en verkoop) adalah suatu perjanjian bertimbal balik, dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu benda, dan pihak yang lain (pembeli) berjanji untuk membayar harga benda yang dijual-belikan (pasal 1457 BW).
b.      Perjanjian jual beli angsuran :
-          Perjanjian jual beli dengan angsuran adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.
c.       Perjanjian sewa beli :
-          Perjanjian sewa beli (huurrkoop) adalah suatu perjanjian jual beli dimana para pihak (penjual dan pembeli) sepakat, bahwa barang yang dijual-belikan tdk seketika menjadi milik pembeli setelah ada penyerahan barangnya, tetapi hanya sebagai penyewa, dan baru menjadi pemilik kalau sudah melakukan pembayaran cicilan yang terakhir atau sudah melunasi harganya.
d.      Perjanjian pembiayaan :