Sunday, 12 October 2014

KEWENANGAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARIS

KEWENANGAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARIS

BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Hukum waris adat merupakan salah satu hukum yang memiliki karakteristik tersendiri,selain dari 2 sistem hukum waris lainnya yang dianut oleh Negara kita.yaitu sistem hukum waris bw dan sistem hukum waris islam. Hukum waris adat memiliki aturan sendiri dalam membagi warisan apalagi terhadap sesorang yang bukan anak kandung atau disebutjuga anak angkat. Anak angkat sering dipermasalahkan keabsahannya dalam menerima warisan dengan berbagai alas an Alasan yang sering dikemukakan seperti masalah besarnya harta waris yang diberikan atau tidak pantasnya seorang anak angkat menerima harta waris karena bukan anak kandung atau keturunan sah.
Ada dua pernyataan yang menarik oleh supomoe dan ter haar mereka mengatakan bahwa anak angkat tidak mewaris/bukan ahli waris,tapi ketika keluar keputusan landrad dan raad van justitie .mereka mengatakan bahwa hal itu adalah keputusan yang tepat. Oleh karena itu pembahasan mengenai anak angkat ini kami angkat dalam makalah ini agar kejelasan dan kesadaran hukum waris dalam masyarakat dapat dipenuhi.
1
Karena itulah makalah ini dibuat.Makalah dengan judul KEWENANGAN ANAK ANGKATDALAM MEWARIS .ini akan mengupas secara tuntas apa saja hal –hal yang berhubungan dengan masalah anak angkat dalam pewarisan berdasarkan ketentuan yang ada dan berlaku dalam hukum waris adat.

1.2 RUMUSAN DAN BATASAN MASALAH
Permasalahan yang dapat kami angkat yaitu
1.apa yang dimaksud dengan anak angkat dalam hukum waris adat ?
2. kewenangan yang dimiliki anak angkat dalam mewaris
2
Penulis akan membatasi Permasalahan yang akan dibahas yaituyang berhubungan dengan kewenagan anak angkat dalam mewaris sesuai ketentuan hukum waris adat dan aspek hukum lain yang mengatur tentang substansi pokok bahasan tersebut.




BAB 2 PEMBAHASAN
2.1.ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ADAT
Dalam bahasa Inggris anak angkat disebut godson ataupun goddaughter,godson untuk anak angkat laki – laki dan goddaughter untuk anak angkat perempuan. Angkat dalam kamus bahasa Indonesia berarti mengambil atau menjadikan (anak,saudara,dsb) dalam hal ini anak angkat berarti seorang yang lain keturunan, yang diambil dan dijadikan sebagai anak. Menurut Hukum islam anak angkat tidak diakui untuk dijadikan sebagai dasar dan sebab mewaris,karena prinsip pokok dalam kewarisan adalah hubungan darah atau arhaam. Namun di beberapa daerah yang masyarakat adatnya menganut islam masih ada berlaku dimana anak angkat dapat mewaris harta orang tua angkatnya.bahkan karena sayangnya pada anak angkat telah pewarisan bagi anak angkat telah berjalan sejak pewaris masih hidup.
3
Dalam Hukum Waris adat pada hukum adat yang mewarisi system hukum kekeluargaan yang bersifat patrilineal,(adat batak toba)anak angkat memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung,anak angkat masuk dalam hubungan kekerabatan genealogis marga ayah angkatnya.
Pada masyarakat yang mempunyai system hukum yang bersifat matrilineal(hukum adat minangkabau)kedudukan anak angkat tidak sama dengan anak kandung,dan pada hukum adat yang yang mempunyai sistem hukum kekeluargaan yang bersifat parental atau bilateral(adat jawa,melayu,)yaitu pada adat jawa anak angkat disebut (ngangsu sumur loro) yaitu mempunyai dua sumber warisan yang berasal dari warisan/sebagian peninggalan harta orang tua angkat(hibah atau wasiat) dan sebagian dari harta orang tua kandung.Pada hukum adat melayu,anak angkat tidak sama kedudukannya dengan anak kandung,sehingga anak angkat tidak mewaris daripada harta peninggalan orang tua angkatnya
4
2.2 KEWENANGAN YANG DIMILIKI ANAK ANGKAT DALAM MEWARIS
Sejauh mana anak angkat dapat mewarisi orang tua angkatnya dapat dilihat dari latar belakang sebab terjadinya anak angkat itu.Pada umumnya pengangkatan anak dilakukan karena alas an – alas an seperti berikut :
1.tidak memiliki keturunan
2.tidak ada penerus keturunan
3.menurut adat perkawinan setempat
4.hubungan baik dan talipersaudaraan
5.rasa kekeluargaan dan peri kemanusiaan
6.kebutuhan tenaga kerja
Dikarenakan tidak memiliki keturunan anak dan tidak ada anak lelaki sebagai penerus keturunan dilingkungan masyarakat patrilineal atau tidak ada anak perempuan penerus keturunan di lingkungan masyarakat matrilineal,maka diangkatlah kemenakan bertali darah.
5
Dikarenakan adat perkawinan setempat seperti berlaku di daerah lampung antar wanita lampung dengan orang luar daerah,didalam perkawinan memasukkan menantu(nguruken mengiyan),maka diangkatlah si menantu menjadi anak angkat dari salah satu kepala keluarga anggota kerabat,sehingga si suami menjadi anak adat dalam hubungan bertali adat.
Kemudian dikarenakan rasa kekeluargaan dan peri kemanusiaan pada anak kemenakan,ahli family atau orang lain yang hidup susah,maka si anak diurus dipelihara disekolahkan dan sebagainya,maka terjadilah anak angkat yang berlaku diluar upacara adat resmi.,sehingga merupakan hubungan yang bertali budi.
Selanjutnya dikarenakan hubunganbaik dan rasa persaudaraan didalam pergaulan sehari hari antara orang yang satu dengan yang lain,atau juga dikarenakan kebutuhan tenaga kerja dalam usaha pertanian rumah tangga dan lain sebagainya,maka terjadilah anak angkat bertali emas.Di berbagai daerah ada pengangkatan anak yang dilaksanakan dengan upacara adat besar yang disaksikan oleh tua – tua adat dan ada hanya diresmikan terbatas dalam keluarga atau tetangga saja,dan ada pula yang hnya cukup dengan adanya pengakuan dari orang tua angkat dan nampak dalam kenyataan pergaulan rumah tangga sehari – hari.
6
2.3 ANAK ANGKAT MEWARIS
Di daerah lampung anak angkat yang mewarisi bapak angkat ialah anak angkat tegak tegi penerus keturunan bapak angkatnya,ia bertanggung jawab penuh atas kedudukan dan harta kekayaan bapak ngkatnya itu.Apakah si anak angkat tadi itu tadinya hanya merupakan anak angkat adat atau hanya anak pengakuan seperti disebut anak panutan,anak pupon,anak pungut,anak titip dan sebagainya.apabila ia telah diangkat dengan resmi dalam upacara adat sebagai anak tegak tegi,maka ia berhak sebagai waris dari bapak angkatnya.
Pada dasarnya anak angkat tegak tegi,atau sebagaimana disebut anak angkat mutlak di kalangan masyarakat Madura dan masyarakat using di Banyuwangi,maka mereka ini tidak lagi sebagai waris dari bapak atau orang tua kandungnya ia hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja.
Di jawa anak angkat itu “ngansu sumur loro” artinya meiliki dua sumber warisan karena ia mendapat warisan dari orang tua angkat dan mendapat juga warisan dari orang tua kandung.
7
Hal ini sesuai dengan hasil keputusan pengadilan Purworejo tanggal 6 januari 1937 bahwa anak angkatmasih mewarisi orang tua kandungnya dan kerabat sendiri.Hanya di dalam pewarisan jika anak kandung masih ada maka anak angkat mendapat warisan yang tidak sama atau tidak sebanyak dengan anak kandung ,dan jika orang tua angkat takut anak angkat tidak mendapat bagian yang wajar atau mungkin tersisih sama sekali oleh anak kandung dengan menggunakan dasar hukum islam maka sudah menjadi kebiasaan orang tua angkat itu memberi bagian harta warisan kepada anak angkat sebelum ia wafat dengan hibah atau wasiat.Betapapun anak angkat itu berhak mewaris dari orang tua angkatnya,namun ia tidak boleh melebihi anak kandung sebagaimana keputusan MA tanggal 18 maret 1959 no 37k/sip/1959 yang menyatakan bahwa anak angkat hanya diperbolehkan mewaris harta gono gini(harta pencaharian) dari orang tua angkatnya,sedang terhadap barang asal tidak berhak mewaris.Kecuali jika harta gono gini tidak mencukupi sebagaimana dinyatakan dalam keputusan kamar ke III Raad van Justitie tanggal 25 mei 1939 bahwa anak angkat dapat meminta bagian dari barang asal orang tua angkatnya hingga jumlahnya yang menurut keadaan dianggap adil.
8
Di kalangan masyarakat adat dayak kendayan atau dayak benawas di kalbar apabila seseorang anak telah diangkat menjadi anak angkat maka kedudukannya sebagai waris tidak berbeda dari anak kandung bapak angkatnya,kecuali ia tidak memenuhi kewajiban sebagai anak terhadap orang tua,misal tidak menjaga nama baik orang tua angkatnya.
Di daerah Minahasa orang yang tidak punya anak tetapi ada anak angkat,maka yang ,mewarisi harta peninggalan ayah angkat adalah anak angkat.Begitu pula walaupun ada anak tetapi juga ada anak angkat,maka si anak angkat sama hak mewarisinya dengan anak kandung terhadap harta warisan ayah angkatnya,kecuali terhadap harta kelakeran,oleh karena itu,memerlukan persetujuan para anggota kerabat yang bersangkutan.
Jadi di Minahasa,pada dasarnya anak angkat berhak atas harta pencaharian orang tua angkatnya,bahkan berhak pula atas harta bawaan walaupun disana sini masih terdapat juga yang tidak mengizinkan.Disamping itu dalam hal pewarisan walaupun anak angkat telah dipecat karena tidak baik perilakunya jika sebelumnya penuh pengabdian kepada orang tua angkatnya,berkemungkinan bagian warisannya tidak dicabut.
9
Keadaan yang demikian itu disebabkan di Minahasa sering terjadi sengketa waris antara anak angkat dan anak kandung.Untuk tidak menimbulkan sengketa seperti itu maka masyarakat keluarga di Minahasa berpandangan sebaiknya mengangkat anak sejak masih kecil dan diambil dari anggota keluarga sendiri.
Harapan agar pengangkatan anak itu dilakukan sejak masa kecil anak bahkan sejak bayi juga merupakan alam pikiran orang jawa,sebagimana berlaku di kecamatan Salatiga ,Jateng, anak yang diangkat sejak kecil atau masih bayi itu sama halnya dengan anak kandung sebagai waris penuh dari orang tua angkatnya.
B.2 ANAK ANGKAT TIDAK MEWARISI
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa di daerah Lampung dalam perkawinan ambil lelaki(ngakuk ragah),maka si suami walaupun diangkat sebagai anak angkat tidak mewarisi orang tua angkatnya.Keadaan yang sama terdapat pula di Nusak,rote,NTT,dalam bentuk perkawinan masuk yang disebut sao uma lain,yang dilakukan tanpa pembayaran jujur(belis)dalam hal ini si isteri berkedudukan sebagai jembatan(rote,lalete) dan berfungsi tidak saja sebagai perempuan tapi juga sebagai laki – laki,sebagaimana dikatakan orang rote nene inak boe ma nene tou boe.
10
.Jadi di sini walaupun si suami diambil mirip sebagai anak angkat ia tidak mewarisi orang tua angkatnya atau mertuanya,oleh karena itu yang mewaris kelak dalah cucu laki laki keturunan dari suami isteri itu.
Di daerah lain pengangktan anak mungkin tidak bisa dilakukan dalam upacara adat besar dengan mengadakan pesta penyembelihan kerbau seperti di lampung.Tetapi walaupun bagaimana seorang dari luar adat pepadun atau dari luar lampung telah diangkat mejadi anak angkat adat ia tetap bukan waris dari orang tua angkat atau mertuanya jika ia tidak ditetapkan sebagai anak tegak- tegi yang berkedudukan sebagai penerus keturunan menurut garis patrilineal.Anak – anak angkat lainnya yang di daerah lain mungkin dapat menjadi waris dari orang tua angkat dikarenakan orang tua angkat tidak memilki anak sama sekali,maka di daerah lampung beradat padun tidak dapat menjadi waris disebabkan bukan nak tegak tegi bukan anak angkat dari anggota kerabat sendiri,karena si anak dari perkawinan tidak sejajar,karena asal usul si anak tidak jelas keturunannya,misalnya anak – anak angkat sebagai berikut
11
-Anak akkenan(anak akuan),yaitu seseorang yang diaku anak karena belas kasihan dan atau karena baik hati
-Anak pancingan(jawa,anak panutan)yaitu anak orang lain yang diangkat sebagai pancingan agar mendapt anak karena suami istri sudah lama kawin belum memiliki anak disebut anak pupon
-Anak isikan(anak piara) yaitu anak yang dipelihara hidupnya karena susah dan adanya kebutuhan tenaga kerja bagi si pengangkat anak disebut juga anak pungut.
-Anak titip,yaitu anak yang dititipkan karena orang tuannya(ibunya) tidak dapat mengurus anak dengan baik,sehingga diserahkan kepada kakek nenek atau kerabat tetangga lain.
Kesemua anak – anak tersebut menurut hukum adat lampung pepadun tidak dapat menjadi waris dari orang tua angkat tanpa melalui proses penyelesaian yang panjang dan sukar dilaksanakan.Namun selama mereka berada di bawah asuhan orang tua angkatnya ia mendapat perawatan dan pemeliharaan yang baik,bahkan diantaranya berkesempatan mendapat pendidikan tinggi oleh orang tua angkatnya.
12
Sebaliknya mereka mengabdi dan memberikan jasa –jasa baiknya melebihi anak kandung.Latar belakang dari sebab anak angkat tidak boleh menjadi waris dari orang tua angkat di kalangan masyarakat antara lain juga karena pengaruh ajaran agama islam.Menurut Hukum waris Islam anak angkat bukan waris dari orang tua angkatnya,oleh karena hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkat,bukan hubungan anak sulbi yaitu bukan anak kandung yang berasal dari tulang sulbi atau tulang punggung kamu.
Soepomo dan terhaar mengemukakan hal yang menarik mengenai kedudukan anak angkat dalam mewaris.Suepomoe dan ter haar memandang bahwa di JA-BAR,pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak angkat dengan keluarga sendiri.
Tentang kedudukan anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya soepomoe maupun terhaar sepakat mengatakan sebagai bukan ahli waris namun soepomo menyebutkan bahwa menurut hukum adat Jabar,anak angkat sepatutnya mendapat bagian dari harta peninggalan orang tuanya bahkan ada anak kandung sekalipun.
13
Sehubungan dengan itu soepomo menilai putusan landraad Purworejo 25 agustus 1937 dan kamar III Raad Van Justitie 24 mei 1940 yang memutuskan bahwa harta gono gini jatuh pada janda dan anak angkat,jikatidak terdapat anak kandung adalah keputusan yang tepat. Dalam hal ini penulis menilai soepomo kurang konsisten terhadap pengertian harta peninggalan yaitu disatu kesemapatn dia memandang harta peninggalan sebagai keseluruhan harta perkawinan tapi di lain pihak ia memandang harta peninggalan terbatas pada harta asal.
14
BAB 3 PENUTUP
3.1KESIMPULAN
-Berbagai perubahan dalam peraturan adat masyarakat Indonesia merupakan bukti bahwa adanya keragaman dalam hukum adat dan perkembangan aturan dalam hukum adat.kejelasan status anak angkat dalam waris adat harus segera disikapi dengan adanya peraturan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga hukum tertinggi dengan menyikapi aspirasi dan gejolak yang ada di masyarakat
-Kewenangan yang dimiliki anak angkat berbeda – beda dalam setiap suku dengan berbagai macam sistem pewarisan,tapi itu merupakan salah satu ciri budaya yang meperkaya pluralisme kebudayaan di Indonesia yang juga turut serta membangun Hukum Indonesia.
15
3.2 SARAN
-Harus ada payung hukum jelas yang mewakili keterlibatan anak angkat dalam pewarisan agar tidak ada kekosongan hukum dan menghindari ketidak adilan baik itu bagi anak angkat mau pun orang – orang yang menerima harta warisan
-MA harus selalu mengawasi gejolak masyarakat yang melibatkan pewarisan berdasarkan hukum waris adat sebab, kesalahan hukum dalam pemutusan perkara waris adat bisa saja terjadi apabila tidak dibarengi rasa keadilan
-Dengan adanya aturan hukum yang jelas maka masalah perselisihan dan pertengakaran yang biasanya terjadi dapat dihindari dengan keputusan hukum yang jelas dan tepat sasaran dan mewakili aspirasi masyarakat adat setempat.







16
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER PERUNDANG – UNDANGAN
Landraad Purworejo 25 agustus 1937
Kamar III Raad Van Justitie 24 mei 1940
LITERATUR
Prof.Hilman Hadikusuma,SH.Hukum Waris Adat.PT CITRA ADITYA BAKTI.Bandung,. 2003.
Dr.R.Otje Salman,SH.Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Waris.ALUMNI.BANDUNG.2003
Kamus Umum Bahasa Indonesia.W.J.S.POERWADARMINTA.PN BALAI PUSTAKA 1976.
Kamus Inggris Indonesia.An English – Indonesian Dictionary.JOHN M.ECHOLS DAN HASSAN SHADILY.PT.GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA.JAKARTA.2005.
SUMBER INTERNET



HUKUM ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA

 HUKUM ADAT DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA

A. HUKUM ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA[1]
Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang memuat hukum adat di dalamnya dapat disebutkan yaitu:
1.      UUD 1945
2.      Konstitusi RIS
3.      UUD sementara 1950
4.      UU Nomor 1 darurat 1951
5.      Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959 dan kembali berlakunya UUD 1945
6.      Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 Lampiran A paragraf 402
7.      UU Nomor 5 Tahun  1960 beserta peraturan pelaksanaannya
8.      UU Nomor 2 Tahun 1960
9.      UU Nomor 19 Tahun 1964
10.  UU Nomor 5 tahun 1967 beserta peraturan pelaksananannya
11.  UU Nomor 14 tahun 1970
12.  UU Nomor 1 Tahun 1974
13.  UU Nomor 11 Tahun 1974
14.  UU Nomor 5 Tahun 1979

Keberadaan hukum adat di dalam peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia di atas dapat terlihat dalam uraian di bawah ini:
1. Hukum Adat dalam UUD 1945
Bilamana kita meneliti UUD 1945 ternyata tidak ada satu ketentuan  pun yang tegas menyinggung persoalan hukum adat. UUD 1945 tidak menyebut satu kata pun tentang hukum adat. Karenanya menurut SatJipto Raharjo, suatu hal menarik untuk dinikmati bahwa sekalipun oleh banyak orang menerima hukum adat sebagai salah satu sumber hukum, namun Menurut UUD ternyata sama sekali tidak Menyebutkannya.
      Bila diteliti lebih lanjut, di samping penjelasan UUD 1945 dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945 pada pokok-pokok pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar negara adalah pancasila. Penegasan pancasila sebagai sumber tertib hukum inilah sangat besar artinya bagi hukum adat, karena hukum adat justru berurat berakar kepada kebudayaan rakyat, sehingga dapat menjelmakan perasaan hukum yang nyata dan hidu dikalangan rakyat dan dengan demikian mencerminkan keperibadian bangsa dan  masyarakat Indonesia.
      Dengan penegasan pancasila sebagai sumber tertib hukum dalam pembukaannya ini, maka UUD 1945 pada hakikatnya menempatkan hukum ada pada posisi yang baru dalam [2]tata perundang-undangan negara Indonesia. Secara tersirat , sebenarnya hukum adat dapat ditemukan dalam pasal II Aturan peralihan perundang-undangan yang masih menetapkan bahwa segala bangsa dan negara sert peraturan yang masih langsung berlaku selama belum  diadakan yang baru.
      Pada akhirnya dapat disimpulkan, walaupun UUD 1945 tidak menetapkan dengan tegas, ketentuan khusus bagi hukum adat didalamnya, akan tetapi secara tersirat, hukum adat dinyatakan didalamnya yaitu pada pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Karena hukum adat merupakan satu-satunya hukum yang berkembang diatas kerangka dasar pandangan hidup rakyat dan bangsa Idonesia, maka hukum adat selanjutnya akan merupakan sumber yang paling utama dalam pembinaan tata hukum nasional  Negara  Republik Indonesia.
2. Hukum Adat dalam Konstitusi RIS
Dengan diundangkannya Konstitusi RIS pada tanggal 6 Februari 1950 dengan keputusan Presiden RIS tanggal 31 januari 1950 Nomor 48, Lembaran negara tahun 1950 nomor 3, maka kedudukan serta peranan hukum adat dalam perundang-undangan Nasional Republik Indonesia Serikat tidak mengalami perubahan yang berarti. Sebabnya terdapat pasal 192 ayat (1) yang merupakan ketentuan peralihan serta menetapkan bahwa ‘’semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini berlaku.
      Dibidang pengadilan, konstitusi RIS bahkan memberikan kedudukan yang lebih menonjol bagi hukum adat, yaitu ketentuan yang tercantum dalam pasal 146 ayat (1). Pasal ini menyatakan bawa ‘’segala keputusan-keputusan kehakiman harus berisikan alasan-alasannya dan dalam perkara hukum harus menyebutkan aturan-aturan undang-undang dan aturan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum itu.
      Dengan adanya pasal 146 ayat (1) maka jelaslah kompleks aturan-aturan  hukum adat yang pada umumnya masih belum tertulis tetulis tetapi tetap hidup dan berkembang di-dalam kehidupan masyarkat sehari-hari karena mencerminkan rasa keadilan rakyat, wajib pula dipahami serta diketahui oleh hakim.
3. Hukum Adat dalam UUDS 1950
UUDS 1950, diundangkan pada tanggal 15 Agustus 1950, dengan UU Nomor 7 tahun 1950 serta mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 tidak membawa perubahan serta peranan hukum adat di dalam seluruh sistem perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang berbentuk Republik kesatuan kembali.
      Di dalam pasal 104 ayat (1) UUDS, ditegaskan kembali apa yang ada dalam pasal 146 ayat (1) konstitusi RIS yaitu bahwa ‘’segala keputusan Pengadilan harus berisi alas-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan-aturan undang-undang dan aturan –aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum itu.
      Dengan penegasan ini, berarti hakim wajib mewujudkan serta menguraikan secara konkret rasa keadilan rakyat yang telah terbentuk sebagai hukuman didalammasyarakat. Untuk itu hakim secara tekun mengikuti peraturan-peraturan hukum adat yang timbul berkembang di dalam kehidupan sehari-hari mengikuti irama perubahan perasaan keadilan  masyarakat Bangsa Indonesia.
      Bila mengamati mukamidah UUDS 1950 ini, ternyata pancasila masih dicantumkan kembali sebagai mana di dua konstitusi tersebut di atas. Dengan ini maka jiwa pancasila masih tetap merupakan intisari yang fundamental  yang mendasari semua penerapan pasal-pasal UUDS 1950. Perlu diperhatikan dalam UUDS 1950 adalah mengenai isi ketentuan pasal 102 yang menetapkan suatu kebijakan baru dalam bidang perundang-undangan yaitu, ‘’bahwa pengusa akan melakukan kondifikasi terhadap hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum acara pidana dan hukum acara perdata dengan pengecualian jika perundang-undangan menganggap perlu mengatur beberapa hal dalam undang-undang sendiri.
      Perintah kondifikasi ini pada hematnya juga berlaku terhadap hukum adat dan perintah kondifikasi ini juga pertama kalinya disebutkan dalam peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur ketentuan terhadap kondifikasi terhadap kondifikasi hukum adat, walaupun dalam kenyataany belum dapat dilaksanakan.
4. Hukum Adat dalam Undang-undang Nomor 1 Darurat Tahun 1951
Undang-undang nomor 1 Darurat Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 9) yang diundangkan pada tanggal 14 januari 1951 adalah  UU tentang tentang tindakan-tindakan untuk menyelenggarakan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil. Ada dua ketentuan dalam UU ini yang menyangkut persoalan hukum adat yaitu:
a.   Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan antara lain: pada saat berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman, dihapuskan :
(1) Pengadilan Swapraja dalam negeri Sumatera Timur dahulu, karesidenan Kalimantan- Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu kecuali Pengadilan Agama jika pengadialan itu menurut hukum yang hidup merupakan suatu bagian dari pengadilan Swapraja.
(2) Segala pengadilan Adat kecuali Pengadilan Agama jika pengadilan itu menurut hukum
      yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari Pengadilan Adat.
b. Pasal 5 ayat (3) sub b, yang menyatakan: hukum materil sipil untuk sementara waktu berlaku untuk kawula-kawula dan orang-orang itu dengan pengertian:
     (1) bahwa suatu perbuatan yang menurut yang hidup harus dianggap perbuatan pidana,
           Akan tetapi tiada bandingannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sipil               maka dinggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan.
(2) bahwa bilamana hukum adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui
dengan hukuman kurungan, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan hukuman pengganti sepuluh tahun penjara dengan pengertian bahwa hukum adat [3][4]menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan jaman senantiasa mesti diganti seperti tersebut.
(3) bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingannya dalam Kitab UU Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan bandingannya yang paling mirip dengan perbuatan itu.
     Dengan demikian memang ironis sekali, peraturan yang dimuat di dalam UU nomor 1 Darurat  tahun 1951 tersirat bahwa peradilan adat khususnya untuk golongan pribumi dalam rangka melaksanakan hukuman adatnya.
5. Hukum Adat Dalam Dekrit Presiden Tanggal  5 Juli 1959 dan Kembali Berlakunya Undang-undang Dasar 1945
Pada tanggal 5 Juli 1959 dengan melalui dekrit, Presiden membubarkan Konstituante, mengemukakan berlakunya Konstitusi Proklamasi 1945.
     Dengan kembalinya Undang-undang ini,maka sesungguhnya kembali juga jiwa kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang melandasi segala kehidupan serta penghidupan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dengan sendirinya keberadaan hukum adat pun kembali dapat ditemukan.
6. Hukum Adat Dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, Lampiran A Paragraf 402
Keberadaan hukum Adat dalam ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 Lampiran A paragraph 402 ini dapat dilihat dari garis-garis besar politik dibidang hukum yang ditetapkannya, yaitu:
     a. Asas-asas pembinaan hukum nasional sesuai dengan haluan negara dan berlandasan dengan Hukum Adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.
b.   Di dalam usaha ke arah homoginitas dalam bidang hukum supaya diperhatikan kenyataan-kenyataan yang hidup di Indonesia.
c.    Dalam penyempurnaan undang-undang hukum perkawinan dan waris supaya diperhatikan adanya faktor-faktor agama, adat dan lain-lainya.
     Dengan diundangkannya Tap MPRS Nomor II/MPRS/1960 terlihat bahwa peran hukum adat dalam pembinaan hukum Nasional jelas dan tegas sepanjang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.
     Keputusan ini jelas bahwa dalam pembinaan tata hukum nasional sistem hukum yang mencerminkan sifat, jiwa serta semangat Pancasila yang selanjutnya akan mempunyai peran yang penting. Dan sistem hukum yang demikian ini adalah hukum adat, karena hukum adat bersumber dari perasaan hukum dan keadilan yang hidup serta berkembang dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia itu sendiri, suatu masyarakat yang konsep dasar kehidupan dan paenghidupannya adalah Pancasila itu sendiri.
7. Hukum Adat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Uadang-undang nomor 5 tahun 1960 (lembaran negara 1960 no 108) yang mulai berlaku pada tanggal 24 september 1960 tentang ketentua pokok Agraria yang lebih terkenal dengan singkatan UUPA adalah merupakan contoh sebuah undang-undang yang paling unik dalam menetapkan hubungan masalah pertanahan dengan hukum adat.
Pada paragraph 1 penjelasan umum undang-undang pokok Agraria disebutkan bahwatujunnya adalah hukum Agraria baru yang nasional yang mengganti hukum yang berlaku sampai saat itu. Hukum Agraria yang baru harus sesuai dengan kepentingan rakyat dan negara serta memenuhi keperluannya serta memenuhi permintaa zaman dalam segala soal Agraria. Undang-undang Agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari asas kerohanian negara dan cita-cita bangsa yaitu Pancasila. Jika diamati bunyi pasal 5 UUPA menunukkan sebenarnya Nampak jelas dari pelaksanaan TAP MPRS No II/MPRS 1960.
Berikut ini dikemukakan beberapa pasal dalam UUPA yang apabila diperhatikan member beberapa penegasan yang berkenaan dengan kedudukan hukum adat, yakni :
a.      Pasal 2 ayat (4)
Menegaskan bahwa hak menguasai dari negara dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swantara dan masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentinga nasional menurut ketentua peraturan pemerintah.
b.      Pasal 3
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak masyarakat hukum adat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas peraturan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan pemerintah
c.       Pasal 5
Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang, segala sesuatu dengan mengindahkan unsure-unsur yang bersandar pada hukum agama.
d.      Pasa 2 ayat (1)
Terjadinya hak milik menurut hukum adat dengan peraturan pemerintah.
e.      Pasal 56
Selama undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat (1) belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan hukum adat setempat dan peraturan lainnya mengenai hak atas tanah yang member wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dengan pasal 20 sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentua undang-undang.
f.        Selama peraturan pelaksanaan udang-undang ini belum terbentuk, maka peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hak-hak atas tanah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini serta diberikan tafsiran yang sesuai dengan itu.[5]
g.      Pasal VI Konversi
Hak-hak atas tanah yang member wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) seperti tersebut dengan nama sebagai dibawah yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini yaitu : hak vrichtgebruik, grand controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok lungguh pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang ditegaskan oleh menteri Agraria, sejak berlakunya undan-undang menjadi hak pakai dalam pasal 41 ayat (1) yang memberikan wewenang dan kewajiban sebagaimana yang dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya undang-undang ini sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang.


h.      Pasal VII Konversi
1.      Hak golongan pekulen atau sanggan yang bersifat tetap yang mulai berlakunya undang-undang ini menjadi hak milik pada pasal 20 ayat (1).
2.      Hak golongan pekulen atau sanggan yang tidak bersifat tetap menjadi hak pakai pada pasal 41 ayat (1) yang member wewenang dan kewajiban oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya undang-undang ini.
3.      Jika ada keraguan-keraguan apakah sesuatu hak golongan pekulen atau sanggan yang bersifat tetap atau tidak tetap, maka menteri Agrarialah yang memutuskan.
Selain dalam pasal yang dikemukakan di atas penegasan serupa juga dijumpai di dalam konsideran dan penjelasannya. Sedangkan mengenai beberapa ketentuan yang ada dalam pasal peraturan pelaksanaan UUPA yang memberiak pengaturan tentang hukum adat. Antara lain dapat disebutkan yaitu :
1.      Undang-Undang No 56 PRP Tahun 1960
Undang –unda ng Nomor 56 Prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, mengatur soal gadai tanah menurut hkum adat. Dalam pasal 7 Undang-undang itu dinyatakan bahwa:
a. Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada mulai   berlakunya peraturan ini mulai berlakunya peraturan ini sudah berlangsung tujuh tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan.
b.  Mengenai hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali tiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan membayar uang tebusan.

2.      Peraturan Menteri Agraria No 2 Tahun 1960
Adalah tentang pelaksanaan beberapa ketentuan undang-undang pokok Agraria. Dalam pasal 20 peraturan menteri Agraria ditentukan bahwa :
a.      Konversi hak-hak golongan sanggan atau pakulen yang bersifat tetap menjadi hak milik sebagai dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) ketentua konversi UUPA dilaksankan dengan surat keputusan penegasan kepala inspeksi Agraria yang bersangkutan
b.      Hak golongan, sanggan atau pekulen bersifat tetap atau para golongan terus menerus mempunyai tanah golongan yang sama atau jika meninggal dunia golongannya jatuh pada warisannya
c.       Kepala inspeksi Agraria menetapkan keputusan tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan mempertimbankan keputusan bupati atau kepala daerah yang bersangkutan.
d.      Jika perbedaan antara kepala inspeksi Agraria dan bupati kepala daerah tentang soal apakah suatu hak golongan atau tidak tetap. Demikian juga jika desa yang bersangkutan berlainan pendapat dengan kedua pejabat tersebut, maka soalnya dikemukakan lebih dahulu kepada menteri Agraria untuk mendapatkan keputusan.

3.      Peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961
Peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 adalah tentang pendaftaran tanah. Dalam pasal ini hanya sedikit sekali disinggung mengenai hukum adat.

4.      Peraturan menteri pertanian dan Agraria No 2 tahun 1962
Peraturan menteri pertanian dan Agraria No 2 tahun 1962 adalah tentang penegasanhkonversi dan pendafaran berkas hak Indonesia atas tanah.
5.      Keputusan presiden RI No 54 tahun 1980
Keputusan presiden RI No 54 tahun 1980 tentang kebijkasanaan mengenai pencetakan  sawah memberikan suatu ketentuan yang berkenaan dengan hukum adat sebagaimana dapat dibaca dalam pasal 8 yang menyatakan : dalam hal tanah yang ditetapkan sebagai lokasi pencetakan salah berstatus sebagai tanah yulayat.


8. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960

Undang-undang nomor 2 tahun 1960 tentang pembagian hasil diundangkan pada tanggal 7 Januari 1960. Yang diatur di dalamnya adalah merupakan suatu meteri hukum yang dikenal dengan hukum adat yang tercakup dalam kelompok apa yang dinamakan transaksi yang ada hubungan dengan tanah.
Dalam pasal 7 undang dinyatakan bahwa : besarnya bagi hasil tanah yang menjadi hak npengggarapan dan pemilik untuk setiap daerah SWATANTRA tingkat 2 yang bersangkutan, dengan memperhatikan jenis tanaman, kaedah tanah, kepadatan penduduk, zakat yang disisihkan sebelum dibagi faktor-faktor ekomomis serta ketentua-ketentuan adat setempat.
   Dalam pasal 8 undang-undang No 2 tahun 1960 ditentukan bahwa dibeberapa daerah berlaku kebiasaan untuk memperoleh hak akan mengusahakan tanah dengan perjanjian bagi hasil calon penggarap diharuskan membayar uang atau memberikan barang sesuatu kepada pemilik.[6]


9. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964
Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1964, merupakan suatu undang-undang yang menetapkan ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman serta bertujuan meletakan dasar-dasar bagi  penyelenggara peradilan. Hal ini ditetapkan dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum sebagai alat revolusi berdasarkan pancasila menuju masyarakat sosialis Indonesia.
     Menurut R. Soerojo Wignjodipoegoro, walaupun tidak ada penjelasan mengenai hal dimaksud di atas akan tetapi sebagai pedoman ketentuan dapat diajukan yaitu MPRS No.II/MPRS/1960 Lampiran A paragraph 402 memuat garis-garis besar politik di bidang hukum serta yang menegaskan bahwa hyukum adat yang dijadikan landasa asas-asas pembinaan hukum nasional adalah hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967
Undang-undang No.5 tahun 1967 (LN 1967 Nomor 8) tentang ketentuan pokok kehutanan adalah undang-undang yang mengatur secara lebih khusus salah satu dari bidang agraria, yaitu hutan. Beberapa pasal yang berkenaan dengan hukum adat dalam undang-undang ini dapat terlihat dalam:
a.      Pasal 17
Pelaksanaan hak masyarakat adat dan anggota anggotanya serta hak hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan, baik langsung maupun tidak langsung yang di dasarkan atas suatu peraturan hukum, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan tujuan yang di maksud dalam undang undang ini.
b.      Penjelasan Pasal 17
Selain hukum dan perundan undangan, di beberapa tempat di Indonesia masih berlaku hukum Adat antara lain tentang pembukaan hutan, pengembalaan ternak, pemburun satwa laiar dan pemungutan hasil hutan. Demikian hak sepanjang pelaksanaan harus seseuai dengan kepentingan nasional serta tidak bertentangn dengan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Demikian pula tidak dapat dibenarkan lagi apabila hak ukayat dipakai sebagai dalih bagi masyarakat hukum adat setempat untuk membuka hutan secara semenang-menang.
11.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
Undang-undang no 14 tahun 1970 yang dinyatakan masih mengandung kelemahan-kelemahan yang prinsipil karena tidak merupakan pelaksanaan murni dari pasal 24 UUD 1945 , bahkan memeuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945 , pada hakikatnya menegaskan lagi, bahkan lebih memperkokoh kepentingan peranan hukum adat dalam pembangunan dan pembinaan hukum nasional kita.
     Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kehakiman dijumpai beberapa pasal yang berkenaan dengan hukum adat,yaitu:
1.      Pasal 3 ayat (1)
Menegaskan bahwa semua peradilan di Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan akan di tetapakan dengan undang undang.
2.      Pasal 23 ayat (1)
Segala putusan pengadilan, harus memuat alasan dan dasar putusan, juga harus memuat pasal pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang di jadikan dasar untuk mengadili.
3.      Pasal 27 ayat (1)
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilai nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat.

12.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dindangkan pada tanggal pada tanggal 2 januari 1974 adalah suatu undang-undang nasional yang telah menciptakan pembaruan hukum dibidang perkawinan.
     Bila ditilik undang-undang perkawinan ini dan peraturn pelaksanaanya, yaitu peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975, hukum adat hamper tidak disinggung sama sekali kemunduran.
     Memang demikianlah adanya bahwa kedudukan hukum adat dalam lapangan perkawianan kenyataanya tidak mendapatkan tempat yang layak dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Akan tetapi dalam kehidupan bermasyarakan peranan hukum adat masih cukup dominan.
Hal ini juga berkaitan dengan adanya beberapa kelemahan dari Undang-undang Perkawinan itu sendiri yang secara factual belum dapat diterapkan secara menyeluruh dalam masyarakat.
13. Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974
Dalam undang-undang nomor 11 thun 1974 tentang Pengairan hanya ada 1 pasal saja yang berkenaan dengan hukum adat, yaitu pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pelaksanaan atas ketentuan ayat (2). Pasal ini tentang hak menguasai negara terhadap air,tetap menghormati hak yangdimiliki masyarakat adat setempat sepanjang yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat adat setempat adalah masyarakat yang tata kehidupannya berdasarkan atas kebiasaaan dan keagamaan termasuk juga lembaga-lembaga masyarakat yang bersifat religius.
14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979
Undang-undang nomor 5 tahun 1979 adalah undang-undang tentang pemerintah Desa, seharusnya Undang-undang ini mempunyai hubungan yang erat dengan Hukum Adat, oleh karena itu kebanyakan desa di Indonesia adalah merupakan persekutuan adat atau yang menjadi pelaksana hukum adat. Karena itu antara desa dengan hukum adat tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dua  hal-hal yang menyinggung hukum adat, yaitu:
a.   Dalam konsidernya disebutkan bahwa sesuai dengan sifat negara kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan pemerintah desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku. Untuk memperkuat pemerintahan desa agar makin mampun menggearakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan penyelenggaraan admisnistrasi desa yang semakin luas dan efektif. Disini hanya disebutkan ketetuan adat istiadat, bukan hukum adat dalam sepanjang ketentua memperkuat pemerintahan desa.
b.   Dalam pasal 1 huruf A, ditegaskan bahwa yang dimaksud desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejunlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri dalam ikatan NKRI. Ketentua ini menurut hemat kami telah menggeser kedudukan kesatuan masyarakat hukum dari kedudukannya semula sebagai lembaga hukum adat menadi lembaga administrasi pemerintahan, sehingga secara tidak disadari juga akan menggeser hukum adat dengan hukum administrasi pemerintahan.[7]



[1] Satjipto Raharjo, 1983. Hukum Adat Dan Ilmu Hukum Adat dalam Konteks Perubahan Sosial, dalam Majalah Masalah-Masalah Hukum Nomor 5 Tahun XXXI, Halm.52.
Abdurrahman, 1984. Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Cendana Press, Jakarta,hlm. 32-33.

[2] R. Soerojo Wignjodipoegoro, 1982. Kedudukan serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, Gunung Agung, Jakarta, hlm 14-15
Ibid., hlm. 17.

[3] Hazairin, 1974. “SuatuUlasan Tentang Hukum Adat Indonesia pada Masa Sekarang”,dalam 50 Tahun Pendididkan Hukum di Indonesia,FH-UI, Jakarta, hlm.42.
A.W. Pranarka, 1985. Sejarah Pemikiran Tentng Pancasila, Jakarta, hlm.299.

[5]Boedi Harsono, 1961. UNdang-undang Tentang Pokok Agraria Sejarah Penyusunan isi Pelaksanaanya, jambatan, Jakarta, hlm.140.
[6][6] Ibid., hlm. 21-22
[7] Hazairin, 1975. Tinjauan MEngenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Tinta Mas, Jakarta, hlm. 7.
Abdurahman. Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia. Op cit., hlm 79-80.