Tuesday, 3 March 2015

HUKUM AGRARIA


BAB 1
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang Masalah


Tanah merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi setiap individu, baik sebagai tempat tinggal ataupun untuk melakukan berbagai kegiatan lainnya. Dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dan kebutuhan akan tanah juga semakin besar, sementara keberadaan tanah relatif tetap dan cenderung berkurang, sehingga untuk memenuhi kebutuhan akan tanah maka dapat menimbulkan permasalah di dalam masyarakat.
            Usaha untuk mencapai masyarakat adil dan makmur memang memerlukan ikut sertanya semua manusia dalam semua bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya. Salah satu cara agar bisa terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia ialah dengan cara mempergunakan hukum sebagai alatnya. Dengan kata lain hukum hukum dipakai sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran khususnya dibidang agraria.[1]
Di dalam usaha untuk mewujudkan tujuan tersebut, hukum agraria nasional memberikan kedudukan yang penting pada hukum adat. Hukum adat dijadikan dasar dan sumber dari pembentukan hukum agraria nasional. Pengambilan hukum adat sebagai dasar merupakan pilihan yang paling tepat karena hukum adat merupakan hukum yang sudah dilaksanakan dan dihayati oleh sebagian besar masyarakat indonesia. Pengambilan hukum adat sebagai sumber memang mengandung kelemahan-kelemahan tertentu. Hal ini berkaitan dengan sifat pluralistis hukum adat itu sendiri. Untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan itu harus dicari dan dirumuskan asas-asas, konsepsi-konsepsi, lembaga-lembaga dan sistem hukunya. Hal inilah dijadikan sebagai dasar dan sumber bagi pembentukan hukum agraria nasional.
Pembahasan mengenai struktur hukum tanah nasional tidak dapat dilepaskan dari fakta sejarah tentang perkembangan hukum agraria di Indonesia pernah mengalami jaman penjajahan yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi perkembangan hukumnya. Secara garis besar sejarah hukum agraria dikelompokkan menjadi dua yaitu pada jaman sebelum berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan setelah berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok.[2]
            Di dalam hukum tanah kita membahas yang berkenaan dengan hak – hak suatu suku seperti hak hak ulayat .
Hak Ulayat persekutuan hukum diakui dengan tegas di dalam UUPA UU No. 5 tahun1960. Dalam pasal 3 dinyatakan:  “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan (hukum) lain yang lebih tinggi”.[3]
Tentang pelaksanaan Hak Ulayat itu dijelaskan dalam pasal 5 UUPA sebagai berikut: Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya segala sesuatu dengan mengindahkan unsure-unsur yang  berdasarkan hukum agama.
Ini berarti berdasarkan hak ulayat yang bersumberkan hukum adat ini, masyarakat hukum yang bersangkutan tidak boleh menghalangi pemberian hak guna usaha yang hendak dilakukan oleh pemerintah.
Jika pemerintah misalnya hendak melaksanakan pembukaan hutan secara besar-besaran dan teratur dalam rangka proyek-proyek besar untuk penambahan bahan makanan dan transmigrasi, maka hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tidak boleh dijadikan penghalang. Jika hak ulayat dari masyarakat hukum adat itu dapat menghambat dan menghalangi sesuatu, maka kepentingan umum akan dikalahkan oleh kepentingan masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Ini tidak dapat dibenarkan, dengan kata lain kepentingan suatu masyarakat hukum adat harus tunduk terhadap kepentingan nasional dan Negara.

2.       Rumusan Masalah

Yang menjadi rumusan makalah saya ini adalah Bagaimana Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat Terhadap Hukum Tanah Nasional?

BAB II
PANDANGAN POLITIK DAN HUBUNGAN DENGAN PRODUK HUKUM AGRARIA


Mengenai pengertian dari politik hukum sudah banyak dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti Moh Mahfud MD yang mengemukakan bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan di berlakukan dengan pembuatan hukum baru maupun menggantikan hukum lama guna untuk mencapai tujuan negara”[4]
            Soedarto mengemkakan bahwa politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan badan Negara yang berwenang untuk menetapkan suatu peraturan perundang-undangan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunakan untuk mengekpresikan suatu hal yang terkandung di dalam masyarkat dan untuk mencapai cita-citanya.
Dari pengertian tentang Politik Hukum diatas bisa disimpulkan bahwa Politik Hukum yaitu suatu kebijakan dari Aparatur Negara tentang hukum yang di berlakukan atau tidak untuk mencapai tujuan Negara.
Sunaryati  hartono memngemukakan hukum sebagai alat sehingga secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita – cita bangsa dan tujuan negara.[5]
Dengan demikian, politik hukum mencangkup, sekurang kurangnya tiga hal: pertama, kebijakan negara tentang hukum yang diberlakuakan atau tidak diberlakukan dalam rangka mencapai tujuan negara, kedua : latar belakang politik, ekonomi  sosial, budaya atas lahirnya produk hukum. Ketiga, penegakan hukum di dalam kenyatann ada lapangan.[6]

Hukum Sebagai Produk Politik
           
Jika didengar secara sekilas pernyataan ‘’ Hukum Sebagai Produk Politik’’ dalam pandangan awam bisa dipersoalkan sebab pernyataan tersebut meposisikan hukum subsistem kemasyarakatan yang ditentukan oleh politik. Jika didasarkan pada das sein dengan mengkonsepkan hukum sebagai undang undang. Dalam fakatanya jika  hukum dikonsepkan sebagai undang undang yang dibuat oleh lembaga legislatif maka tak seorang pun dapat membantah  bahwa hukum adalah produk politik sebab ia merupakan kristalisasi, formalisasi, atau legislasi dari kehendak politik yang saling bersaing baik melalui kompromi politik maupun melaluidominasi oleh kekuatan politik yang terbesar.[7]
Konfigurasi politik yang ditampilkan oleh kekuasaan orde baru kemudian paralel dengan produk hukum yang dihasilkannya yaitu karakter hukum yang konservatif/ortodoks/elitis Khusus mengenai agraria hampir tidak ada perubahan yang signifikan dalam periode ini disbandingkan dengan periode sebelumnya. UUPA yang sudah ada sejak masa demokrasi terpimpin tetap diberlakukan dan tidak diganti. Sehingga praktis dalam bidang keagrariaan walaupun watak politik orde baru adalah otoriter namun pengaturannya demokratis.
            Masalah tanah mau pun hak – hak yang berubungan dengan tanah pada dasarnya harus berbicara mengenai agraria. Karena agraria mecangkup wilayah negara, agraria mewadahi semuanya.
Bahwa yang terjadi di indonesia pada dasarnya adalah bersifat agraris, namun jumlah pakarnya sangat sedikit. Dapat ditambahkan bahwa yang sedikit itu hampir semuanya ahli hukum. Padahal agraria mencangkup berbagai aspek seperti hukum, sosial, budaya, ekonomi, politik. Bahkan akarnya terletak di jantung Politik. Karena itu dapat dipahami bahwa sampai sekarang diantara masyarakat umum, para birokrat, para politikus, bahkan diantara para intelektual pun pemahamannya mengenai agraria masih bersifat parsial. Ini sangat berbeda dengan negara – negara berkembang yang lain (misalnya India, Mesir, Taiwan, philiphina, meksiko, atau negara – negara Amerika Latin).[8]
Namun itu semuanya bukan tanpa latar belakang sejarah. Ada beberapa hal faktor yang menyebabkannya, mari kita melihat politik dan produk hukum Agraria dari waktu ke waktu, secara garis besar dan terbatas sejak indonesia merdeka.

Masa awal kemerdekaan selama lima tahun itu dikenal dengan sebagai priode revolusi fisik yaitu masa masa perang dan damai silih berganti. Dengan demikian  pikiran utama memeang di pusatkan pada negara terlebih dahulu. Yang mengangkat isyu agraria masih sedikit, namun setelah kemerdekaan di proklamasikan, sejumlah pemikir sudah langsung mengembangakan gagasan mengenai arah  politik agraria kita.[9]
Pada bulan februari 1946, ketika umur RI baru enam bulan, wakil presiden Bung Hatta sudah menulis dan menyampaikannya melalui pidato tentang ekonomi indonesia di masa depan. Sekalipun isinya masih berupa lontaran gagasan, dan belum menjadi kebijakan resmi, namun fatwa Bung Hatta memang mencerminkan kehendak bersama pada pendiri Republik.
Jika di sarikan, gagagsan bung hatta itu mengandung prinsip bahwa sebagai negara agraris, maaka landasan pembangunan itu harus dimulai dari pembangunan pertanian atau pertanahan yang mencangkup agraria. Dalam hubungan ini maka harus ada prinsip yang harus dipegang yaitu:
1.      Tanah tidak boleh menjadi alat kekuasaan seseorang untuk menindas dan memeras hidup orang banyak.
2.      Pemilik tanah yang sangat luas oleh seseorang dimana terdapat jumlah penggarap yang besar, adalah bertentangan dengan dasar ekonomi yang adil.
3.      Perusahaan yang menggunakan tanah luas sebaiknya diatur oleh koprasi di bawah pengawasan pemerintah.[10]
Menurut hukum adat indonesia tanah itu merupakan milik masyarakat. Orang seseorang berhak menggunakannya, sebanyak yang perlu baginya dan serta keluarganya, tetapi tidak boleh menjualnya, jika tidak menggunaknnya lagi. Tanah tersebut jatuh kembali pada masyarakat yang akan membagikannya lagi kepada yang membutuhkannya.[11]
            Tanah yang dipakai untuk perkebuanan besar besar adalah milik masyarakat. Kalau perkebunan itu adalah dalam bentuk koperasi, maka koperasi itu tidak boleh memindahkan hak berusahnya.
Perusahaan yang diatas tanah tidak begitu luas dan dapat dikerjakan sendiri, boleh menjadi kepunyaan orang perseorangan. Dan apabila orang yang bersangkutan ini bergabung dalam koperasi maka tanah milik yang dibawanya tidak diusik.
            Tanah diluar kediaman hanya boleh dipandang sebagai faktor produksi saja  dan tidak menjadi obek perniagaan yang diperjual belikan semata mata untuk mencari keuntungan.
            Seharusnya tidak ada pertentangan antara masyarakat adat dan negara karena naegara adalah alat masyarakat untuk menyemurnakan keselamatan mayarakat umum. Negara harus berusaha supaya tanah yang kosong diusahakan menjadi sumber kemakmuraan rakyat . hukum privat sebagai lawan hukum publik, mestinya tidak ada di Indonesia.[12]
            Ternyata, semuanya itu bukan berhenti pada wacana, tetapi memang mencerminkan kehendak politik yang sangat tegas. Buktinya, belum ada satu tahun umur RI., pemerintah sudah melaksanakan “land reform” skala kecil dalam wilayah terbatas. Melalui Undang-Undang no.13/1946, pemerintah menghapuskan hak-hak instimewa yang dimiliki para elit desa di desa-desa “perdikan” di daerah Banyumas. Tanah-tanah mereka yang luas-luas itu dipotong separo (dengan kompensasi), untuk didistribusikan kepada petani yang tak punya tanah.[13]
            Kemudian, pada awal tahun 1948, melalui UU Darurat no.13/1948, pemerintah juga menghapuskan “hak-hak konversi” dari perusahaan-perusahaan tebu yang berada di daerah dua kesultanan Yogya dan Solo, dan tanahnya didistribusikan kepada petani tunakisma[14]
Sementara itu, meskipun masih dalam suasana gejolak revolusi, pemerintah pada tahun 1948 itu juga mulai membentuk panitia negara untuk mengembangkan pemikiran dan mempersiapkan perumusan Undang-Undang baru di bidang agraria, guna menggantikan UU Agraria Kolonial 1870 – Panitia ini dikenal sebagai Panitia Agraria Yogya. [15]
            Dalam periode demokrasi terpimpin ini, garis besar kebijakan pemerintah sangat jelas yaitu tercermin dalam semboyan: “Berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan”. Masalah pertanian diprioritaskan, dan pembaruan agraria dijadikan titik tolak sebagai landasan pembangunan. Kampanye landreform membahana. Untuk menunjang pelaksanaannya maka sejak tahun 1961 dan tahun-tahun berikutnya, dikeluarkanlah berbagai peraturan, dan dibentuk bermacam kelembagaan (Panitia Landreform, Pengadilan Land-reform, Panitia Pengukuran Desa Lengkap, dlsb.).
Pertanyaannya sekarang, jika niat pemerintah memang ingin mengembalikan semangat 1945 yang bernuansa bahwa sasaran utama “reform” itu adalah likuidasi perkebunan-perkebunan besar, mengapa akhirnya jabaran UUPA-1960 itu  diprioritaskan pada “reform” tanah pertanian rakyat di pedesaan? Jawaban pasti, belum diperoleh.
Namun dugaan adalah bahwa mengingat bahwa setelah diambil alih, hampir semua perkebunan besar saat itu berada di tangan militer, maka untuk sementara masalah perkebunan ditunda. Sebab, dalam persepsi militer (yang keliru, bahkan sampai saat ini), soal agraria itu adalah masalah yang berbau komunis.
pengungkapannya tentang karakter produk hukum bidang keagrariaan yang dirancang pada masa demokrasi liberal dan berlaku dalam 2 variasi konfigurasi politik yang berbeda yaitu periode demokrasi terpimpin dan orde baru tetapi tidak mengalami perubahan dan tetap konsisten berkarakter responsif/demokratis. Padahal jika mengacu pada asumsi dasar buku ini bahwa karakter produk hukum selalu mengikuti dan menyesuaikan dengan konfigurasi politik yang sedang ditampilkan oleh penguasa pada saat itu, harusnya UU agraria pada masa demokrasi terpimpin dan di era orde baru bercorak ortodoks/elitis/otoriter, namun tidak demikian degan UUPA. Penyimpangan atau pengecualian ini.
Menurut Prof. Mahfud dapat dijelaskan dalam 4 hal, yakni: Pertama, UUPA disahkan berdasarkan rancangan yang telah disiapkan oleh periode sebelumnya. Kedua, UUPA membongkar dasar-dasar kolonialisme yang ditentang oleh semua pemerintah Indonesia tanpa tergantung pada konfigurasi politiknya. Ketiga, UUPA memuat materi yang tidak menyangkut hubungan kekuasaan. Keempat, UUPA tidak semata-mata memuat bidang Hukum Administrasi Negara, tetapi juga memuat bidang hukum keperdataan.[16]

BAB III
PEMBAHASAN

A.    PERLINDUNGAN HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT TERHADAP  HUKUM TANAH NASIONAL

Tanah adalah hak dasar setiap orang yang keberadaanya dijamin dalam UUD 1945 pasal 33








[3] Undang – undang no 5 tahun 1960
[4]  Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet ke 4, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 1-3
[5] Ibid, hal 2
[6] Ibid, hal 4
[7] Ibid hal 5
[8] Gunawan Wiradi. politik hukum pertananian/ agraria di indonesia. makalah ringkas. Acara workshop Pertanian bertema “ tantangan dan masa depan pertanian/ agraria, cisaura, tanggal 2 mei 2005.

[9] Ibid,
[10] Ibid, hal 3
[11] Boedi harsono “ aspek yuridis penyediaan tanah dalam rangka pembangunan” (makalah tahun 1990)
[12] Ibid, hal 5-9
[13]Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Nasional, makalah pada Kerja Latihan Bantun Hukum,   LBH,  Surabaya, September, 1985.

[14]  Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet ke 4, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011, hlm.119
[15] ibid
[16] Ibid

HUKUM PAJAK

Soal :
Hitunglah Pajak penghasilan yang terutang oleh A dalam tahun 2010, diketahui:
1.     A memperoleh Penghasilan (Ph) bruto dari jasa sebagai notaris dan atau PPAT sebesar 100 juta.
2.     A sudah berstatus kawin dengan tanggungan keluarga 1 istri & 2 anak kandung serta 1 adik kandung
3.     Perhitungan penghasilan neto didasarkan kepada norma penghitungan untuk jasa notaris dan atau PPAT ditetapkan oleh dirjenpajak sebesar 60%
Bandingkan ketentuan di atas dengan PP No. 46 tahun 2013 yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 1% bagi kegiatan usaha yang mempunyai peredaran bruto RP 0 sampai dengan 4,8 milyar ( dasar dari penetapan PP no. 46 tahun 2013 merujuk pada Pasal 4 ayat 2 & penjelasannya UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Mahasiswa baca.
Bandingkan dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3 jo Pasal 17 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat 1 jo pasal 17 ayat 1 & Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 seperti tersebut di atas dan Pasal 28 ketentuan umum perpajakan (KUP).









Pembahasan :

Tabel PTKP sejak 1 Januari 2013
Peruntukan
Status
Nilai PTKP
WP Orang Pribadi
TK/0
24.300.000
WP Orang Pribadi + 1 Tanggungan
TK/1
26.235.000
WP Orang Pribadi + 2 Tanggungan
TK/2
28.350.000
WP Orang Pribadi + 3 Tanggungan
TK/3
30.375.000
WP Kawin
K/0
26.325.000
WP Kawin + 1 Tanggungan
K/1
28.350.000
WP Kawin + 2 Tanggungan
K/2
30.375.000
WP Kawin + 3 Tanggungan
K/3
32.400.000
WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung
K/I/0
48.600.000
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak, maka acuan besarnya Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak Orang Pribadi Tahun 2013 
Jika dirinci maka untuk besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
a. Rp. 24.300.000,- untuk Wajib pajak Orang Pribadi,
b. Rp. 2.025.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin,
c. Rp. 24.300.000,- tambahan untuk seorang istri yg penghasilannya digabung dengan penghasilan suami,
d. Rp. 2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Sehubungan dengan kenaikan PTKP (PMK No. 162/PMK.011/2012) yang berlaku sejak 1 Januari 2013:
“Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a) Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b) Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c)Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d) Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.”

1.    Pasal 14 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 berbunyi:
“Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. “

Ph Neto diperoleh berdasarkan norma penghitungan yang ditetapkan oleh dirjen pajak:
Ph x 60%
 Rp 100.000.000 x 60% = Rp 60.000.000
Maka, PTKPnya = Rp 30.375.000 + Rp 2.025.000
                           = Rp 32.400.000
PKP = Ph Neto – PTKP
      = Rp 60.000.000 – Rp 32.400.000
      = Rp 27.600.000

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
Di atas 50 juta sd 250 juta
15%
Di atas 250 juta sd 500 juta
25%
Di atas 500 juta
30%

Jadi, Pph terutang = PKP x 5% = Rp 27.600.000 x 5%
                                                           = Rp 1.380.0000


A.    Pph menurut PP Nomor 46 Tahun 2013
Pasal 4 ayat (2), bunyinya:
“Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). “
Pasal 3 ayat (1), bunyinya :
“ Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen). “
Jadi, Pph nya = Rp 100.000.000 x 1%
                      = Rp 1.000.000

Perbandingan antara UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak 
Penghasilan dengan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki  peredaran bruto tertentu:

Perbandingan Pasal 1

Pajak penghasilan yang dikenakan kepada subjek pajak atau wajib pajak atas apa yang diperolehnya dalam tahun pajak, yaitu 1 tahun kalender atau tahun buku yang terdiri dari 12 bulan. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk tambahan kekayaan dengan nama dan bentuk-bentuk yang diatur dalam pasal 4 Undang-undang nomor 36 tahun 2008. jadi, yang dimaksud dengan penghasilan menurut Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tersebut adalah merupakan suatu tambahan ekonomis atau keuntungan.
Akan tetapi PP nomor 46 tahun 2013 memberikan penjelasan yang berbeda, dimana penghasilan tersebut diartikan sebagai peredaran bruto atau pemasukan bagi wajib pajak, tetapi  tidak dijelaskan secara rinci mengenai definisi atau yang berkaitan dengan penghasilan itu, apakah subyek pajak tersebut masih akan tetap dibebankan pajak apabila peredaran brutonya tidak cukup memberikan tambahan ekonomis atau tidak. Maka dari itu antara keduanya masih terdapat pengertian yang multi tafsir dalam PP nomor 46 tahun 2013.

Perbandingan Pasal 6

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, besarnya PKP bagi Wajib pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud didapat kerugian,kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut turut sampai dengan 5 tahun. Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tidak mengatur mengenai Penghasilan Kena Pajak, sehingga pengenaan pajak langsung dari peredaran bruto wajib pajak, baik yang bersangkutan mengalami kerugian maupun keuntungan terhitung dar i peredaran bruto.

Perbandingan Pasal 7 

Pasal 7 Undang-undang nomor 36 tahun tahun 2008 memberikan ketentuan penghasilan yang tidak kena pajak dengan beberapa kriteria yang terdiri dari :
a.       Wajib pajak orang pribadi
b.      Wajib pajak yang sudah kawin
c.       Wajib pajak tambahan untuk istri dan pajak untuk anak.
Akan tetapi dalam pasal 3 (4) PP nomor 46 tahun 2013 meberikan ketentuan yang berbeda, pasal terebut menyatakan bahwa peredaran bruto yang melebihi Rp.4,8 M mengacu kepada Undang-undang nomor 36 tahun 2008. PP nomor  46 tahun 2013 ini tidak mengatur ketentuan peredaran bruto tidak kena pajak, sehingga wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp. 4,8 M dikenakan pajak final sebesar 1 %. Akan tetapi Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tidak mengatur ketentuan mengenai pajak terhadap peredaran bruto yang melebihi dari Rp. 4,8 M.


Perbandingan  Pasal 14 

Dalam Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 diatur mengenai 
pengenaan pajak terhadap wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. 
Dengan demikian, pengenaan pajak tetap dihitung berdasarkan penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis atau keuntungan dari peredaran bruto wajib pajak yang bersangkutan.
Namun PP Nomor 46 Tahun 2013 tidak mengatur mengenai perhitungan dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, sehingga pengenaan pajak langsung dari peredaran bruto wajib pajak, baik yang bersangkutan mengalami kerugian maupun keuntungan terhitung dari peredaran bruto.

Perbandingan Pasal 17
Dalam pasal 17 Undang-undang nomor 36 tahun 2008 mengatur penghasilan kena pajak dengan beberapa prosentase tariff pajak.  Apa bila dibandingkan dengan Pasal 3 ayat 1  PP 46 tahun 2013 yang hanya mengenakan pajak sebesar 1% dari peredaran brutto yang nominal penghasilannya kurang dari Rp 4,8 Miliar, maka ketentuan yang terdapat dalam PP 46 tahun 2013 itu berarti tidak memberikan kepastian terhadap wajip pajak, dan bila diartikan demikian, berarti wajib pajak yang memiliki penghasilan neto besar dari peredaran brutto kurang dari 4,8 Miliar, maka wajib pajak tersebut mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah berdasarkan PP 46 tahun 2013, karena tidak dipotong berdasarkan lapisan tarif penghasilan. Akan tetapi, wajib pajak yang memiliki penghasilan netonya lebih rendah atau peredaran bruttonya kurang dari RP 4,8 Miliar, akan sangat dirugikan, karena wajib pajak harus tetap  membayar pajak sebesar 1% dari penghasilannya 

Kesimpulan 
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1 % dari omzet. Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang memiliki omzet kurang dari  4,8 miliar namun tidak dapat menerapkan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah: 
Wajib pajak pribadi, yang : 

1.  Menerima penghasilan dari usaha yang penghasilannya berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
2. Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang (baik 
menetap atau tidak menetap) .
3. Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. 

Wajib pajak badan, yang : 
1. Menerima penghasilan dari usaha yang penghasilannya berasal dari jasa 
sehubungan dengan pekerjaan bebas 
2. Belum beroperasi secara komersial 
3. Dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet melebihi Rp. 4.800.000.000,00 

Selain itu, PP Nomor 46 Tahun 2013 ini tidak berlaku apabila wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang menerima penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perpajakan yang sebelumnya. Secara normatif UU Nomor 36 Tahun 2008 bertentangan dengan PP Nomor 46 Tahun 2013. Hal ini dilihat dari perbedaan makna penghasilan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Dari perbedaan ini, perbedaan pengaturan pengenaan pajak dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 turut meluas dan menimbulkan dampak yang cenderung merugikan, khususnya bagi wajib pajak yang berpenghasilan neto kecil atau yang mengalami kerugian.
Menurut TEORI STUFEN BAU  Teori ini diperkenalkan oleh HANS KALSEN yang berarti : suatu teori sistem hukum yang dilihat secara hinarkis atau anak tangga yang berjenjang, dimana norma hukum yang lebih rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi harus berdasarkan kepada norma hukum tertinggi, dan norma hukum tertinggi harus mendasar kepada norma hukum yang paling dasar  atau “grounorm”. Berhubungan dengan teori ini, PP nomor 46 tahun 2013 secara normatif telah diberikan kewenangan oleh pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 36 tahun 2008. Akan tetapi, perbedaan makna penghasilan antara Undang-undang nomor 36 tahun 2008 dengan PP nomor 46 tahun 2013 membuat norma hukum yang lebih rendah dan bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Makna penghasilan menurut norma yang lebih tinggi yaitu Undang-undang nomor 36 tahun 2008 adalah suatu nilai tambahan ekonomis, dimana peredaraan bruto tidak masuk sebagai definisi penghasilan. Pada norma yang lebih rendah tersebut PP nomor 46 tahun 2013 mencantumkan perdaran bruto sebagai penghasilan, dimana hal ini bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Peredaran bruto belum tentu berupa tambahan ekonomis bisa saja berupa kerugian yang tidak dibedakan menurut PP nomor 46 tahun 2013.











CONTOH TUGAS HAKI


PENDAHULUAN

Pengertian Hak Eksklusif ialah hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan desain industri. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat konstitutif, hak cipta bersifat deklaratif. Artinya, pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dengan kata lain, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, ciptaan dapat didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tanpa dikenakan biaya.
Dalam Hak Cipta terdapat Performing Rights, sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 2 ayat (1), Performing Rights adalah hak penyiaran lagu/musik yangmana merupakan hak eksekutif pencipta atas ciptaannya dalam hal memainkan lagu secara langsung, memutar rekaman lagu (dengan alat apapun seperti Tape, PH, CD, VCD, DVD, Komputer, Video Screen, Lagu yang ada dalam siaran televisi, Radio dan lain-lain) dan penyiaran lagu (oleh stasiun radio, televisi, internet dll). Jika pengguna menggunakan karya cipta musik untuk usaha mereka, maka harus membayar royalty sesuai dengan penggunaannya.

UU Hak Cipta juga mengenal pembedaan antara hak untuk mengumumkan (performing right) dengan hak untuk memperbanyak (mechanical right). Namun, diantara keduanya tidak diberikan batasan dan definisi yang tegas, meskipun dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Cipta memang merinci kegiatan apa saja yang termasuk dalam keduanya. Berikut isi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

        Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak computer,siaran radio, dan televisi dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
            Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
      






















PEMBAHASAN

PT. BPR KEDUNG ARTO berdiri sejak 1991 dan sudah membuat lambang ataupun logo kantor yang sudah didaftarkan. Logo kantor ini merupakan lambang dari Institusi tersebut. Oleh karenanya penggunaan Logo atau Lambang perusahaan tidak boleh digunakan sembarangan oleh berbagai pihak untuk kepentinganapapun yang tidak ada kaitannya dengan logo tersebut. Penggunaan logo perusahaan haruslah seijin dari direksi perusahaan, karena melambangkan karakter serta nama perusahaan.
Penggunaan logo tersebut haruslah berkaitan dengan kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. PT. BPR KEDUNG ARTO memiliki hak eksklusif terhadap logo perusahaannya tersebut. Yang mana hanya dapat digunakan pada produk produknya saja. Contohnya penggunaan logo pada kalender perusahaan yang dibagikan kepada nasabah, kartu nama, amplop ber logo perusahaan dan lain sebagainya. Adapun penggunaan tersebut ditujukan untuk keperluan perusahaan.
Penggunaan logo tidak lah boleh ditujukan untuk hal – hal yang tidak sejalan dengam visi dan misi perusahaan tersebut. Pembagian produknya pun haruslah sesuai sasaran.


Wednesday, 19 November 2014

Wawancara Dengan Prof. Satjipto Rahardjo (07-12-2009)

Pengantar:

Dalam rangka penyusunan cetak biru Mahkamah Agung (yang kedua), Dian Rositawati (LeIP) dan saya sempat mewawancarai juga Prof. Satjipto untuk mengetahui pendapatnya tentang peran pengadilan dalam negara hukum. Sebagian besar dalam bentuk catatan, karena pendapat yang saya dengar ketika itu mengalir begitu saja dengan deras. Namun sayangnya, wawancara ini (mungkin) menjadi wawancara terakhir dengannya, karena kira-kira sebulan kemudian, guru besar karismatik itu berpulang..

PSHK, Senin, 7 Desember 2009, 09.00 BBWI

PENGADILAN DAN NEGARA HUKUM

Indonesia adalah negara hukum. Dua pilar utama dari negara hukum: legislative (pembuatan undang-undang) dan judiciary (peradilan). Negara hukum disebutrechtstaat dan bukan machtstaat, tidak semata-mata mengandalkan kekuasaan.

Pertama-tama harus ada hukumnya, peraturan-peraturan dari atas sampai bawah, perundang-undangan. Yang kedua adalah peradilan, judiciary.


Sekalipun lembaga legislatif sudah menjalankan pemeriksaannya dengan baik (membuat perundang-undangan), tetapi itu baru awalnya saja. Karena legislatif itu membuat peraturan sifatnya umum (general), sehingga sekalipun sudah ada peraturan, tetapi masih dibutuhkan suatu kepastian, suatu pemaknaan lebih lanjut mengenai isi peraturan itu. Sifatnya masih sangat umum. Sehingga ada pilar kedua. Fungsi pemberian makna, dilakukan olehjudiciary (peradilan).

Sebetulnya, dalam negara hukum tidak selesai dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan, tetapi masih berlanjut sampai tahu persis apa sebetulnya yang dimaksud peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan legislatif. Ini menjadi tugas lembaga yang lain, yaitu pengadilan. Jadi pengadilan ini penting sekali. Sekalipun sudah dibuat peraturan, tetapi masyarakat belum ngeh betul apa maksud dari peraturan. The judiciary yang utama di sini, bagaimana ketentuan-ketentuan yang bersifat umum memperoleh bentuknya yang konkrit – memperoleh makna yang sebenarnya yang terkandung dalam peraturan itu. Bukan pembuat undang-undang, tetapi tanpa peradilan, undang-undang masih terkatung-katung.

PN, PT, MA, bukan badan legislatif, tetapi ia menafsirkan, memberi makna, memberi konkritisasi peraturan. Bisa juga disebut bahwa badan-badan peradilan itu membuat undang-undang juga.


Badan peradilan mempunyai kekuasaan legislatif juga. Kalau sudah ditentukan oleh badan peradilan, tak ada yang boleh ikut campur. Ia menjalankan pembentukan undang-undang. Untuk menunjukkan tempat peradilan/pengadilan, khususnya MA dalam konstalasi sebuah negara hukum.

PERAN MAHKAMAH AGUNG

Tugas utama MA adalah melakukan kasasi. Jadi, sekalipun MA menjalankan kasasi, tapi kasasi itu lain dari pekerjaan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. PN paling konkrit adalah memeriksa dan mengadili perkara. Dalam kasasi, MA hanya melihat apakah hukum telah diterapkan dengan benar. Di sini pentingnya kekuasaan MA dalam menjaga agar dalam satu negara hukum itu hukum itu sudah benar-benar digunakan untuk menata masyarakatnya. Meskipun tidak memeriksa sendiri perkaranya, ia betul-betul menjaga agar hukum sesuai dengan tujuan dari negara hukum itu. Sebetulnya kasasi tidak hanya menjaga kesatuan hukum, kasasi juga bisa mengoreksi hukum – tidak hanya rule making, tetapi juga rule breaking.

Yang menarik, MA di masa yang akan datang, tidak hanya memikirkan rule making saja, tetapi juga rule breaking, jadi jika sewaktu-waktu MA menganggap bahwa demi kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat, maka MA dapat melakukan itu. Belum ada kesadaran bahwa, MA selain melakukan fungsi rule making juga dapat melakukan rule breaking. MA tahun 1919 menafsirkan makna dari perbuatan melawan hukum. Dilihat dari rule making, MA memang sedang menjalankan makna konkritisasi perbuatan melawan hukum, tetapi ia tidak sekedar rule making, tetapi juga melakukan rule breaking, karena selama berpuluh-puluh tahun lamanya makna perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang – tidak pernah berubah. Tiba-tiba pada bulan Januari 1919, MA negeri Belanda membuat putusan yang sangat monumental yang mengatakan bahwa sejak hari itu perbuatan melawan hukum itu tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga yang bertentangan dengan kepatutan masyarakat.

Bagaimana dengan pembentukan makna baru tersebut?

Saat ini, pembentukan makna baru, baru setengah-setengah. Untuk saat ini, MA seharusnya lebih berani menentukan makna baru. “Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Kalau manusia itu untuk hukum, maka sepanjang sejarah hukum tidak akan perlu ada rule breaking.

Untuk menampung dinamika perubahan-perubahan dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan seterusnya. Tidak perlu ragu-ragu untuk mengoreksi, harus diberi jalan keluar.


Rule breaking lebih dramatis dari rechtsvinding(penemuan hukum). Rechtsvinding itu menemukan keadilan yang ada dalam teks-teks normatif. Hukum memang mengandung norma-norma (kaedah-kaedah), tetapi itu tidak bisa segera ditemukan. Kalau rule breaking lebih dramatis lagi, seperti contohnya perbuatan melawan hukum.

Kembali pada filsafat/paradigma, bahwa hukum itu untuk manusia, jadi setiap kali manusia “dipersulit” dalam kehidupan kemasyarakatannya – karena adanya hukum itu, maka di situ bisa dilakukan rule breaking: positif dan produktif. Bahwa rule breaking itu demikian dramatis, sehingga suatu ketika peradilan Amerika mematahkan trias politica, karena Amerika dalam proses menjadi negara modern. Legislasi tidak bisa membantu dengan cepat, sehingga pengadilan mengambil alih. Beberapa putusan negara Amerika ketika itu, government by judiciary. Sebetulnya para hakim agung amerika sudah duduk di kursi eksekutif.

Tidak perlu terbatas pada kasus itu, tetapi berlaku juga untuk kasus-kasus yang sekiranya mempunyai konteks seperti itu. Bisa dikatakan, sekarang ini kita bukan lagi berhukum secara formal, tetapi secara subtansial. Jadi kalau ada kasus-kasus lain yang secara substansial mengandung hal seperti itu, maka bisa dipakai.

Apakah pada negara yang tidak menganut sistem preseden, konsep tersebut – membuat makna baru – dapat diterima?

Kita bicara mengenai sistem-sistem besar di dunia.Common Law pada tradisi dan Civil Law pada bentuk. Sekarang ini perbedaan common law dan civil law bukan lagi hitam putih. Sistem itu diperlukan, supaya ada keteraturan di mana yang satu berhubungan dengan yang lain. Tapi manusia tidak boleh diikat dengan sistem. Kalau perlu Indonesia menganut common law system. Dalam peralihan pemerintahan kolonial ke negara Indonesia, tidak ada kata-kata yang jelas bahwa RI akan mengikuti civil law system. Tidak ada statementyang jelas bahwa kita mengikuti civil law system. Hukum progresif intinya adalah hukum yang membebaskan, supaya tidak terjadi manusia untuk hukum. Jadi, sebetulnya melompat, karena itu melompat.

Yang belum diikutsertakan secara sistematis dan substansial adalah pendidikan hukum.


Pendidikan hukum juga diselipkan sebagai satu institusi yang peranannya sangat besar dalam negara hukum (memajukan negara hukum). Kalau ada masalah korupsi dan sebagainya, terdakwanya hanya hakim, jaksa, advokat, tetapi pendidikan hukum tidak pernah digugat. Belum ada perubahan. Keberanian rule breakingtidak diajarkan di fakultas hukum. Mereka tidak tahu bahwa rule breaking bisa, cetakannya sangat formalistis dan legalistik.

Bagaimana peran pendidikan hukum membuat rule breaking ajeg?

Tidak kelihatan fakultas hukum menjalankan peran yang penting. Sebetulnya kata-kata rule making dan rule breaking diambil dari disiplin psikologi. Sebelumnya ukurannya IQ, padahal potensi dalam otak manusia tidak hanya IQ, tetapi EQ dan sekarang sudah SQ.  IQ linier, sedangkan EQ dan SQ melompat. Ilmu hukum harus rendah hati melihat apa yang terjadi dengan perkembangan hukum.

Ternyata tidak sedikit putusan-putusan hakim yang melompat, tetapi orang hukum tidak bisa mengerti itu. Berpikir tidak hanya linier, tetapi bisa juga melompat. Ada seorang filosof Amerika, Ronald Dworkin, mengatakan bahwa setiap hakim menjatuhkan putusan pada waktu itu ia sedang berteori tentang hukum. Ahli hukum Belanda mengatakan bahwa setiap putusan hukum adalah satu lompatan. Saat ini sudah sampaideep ecology – semua yang ada pada alam ini berada dalam satu networking (jaringan), terdiri dari living mechanism dan ecosystem. Kalau hukum hanya mau memutus menurut maunya sendiri, tetapi tidak belajar dari lingkungan hidup, maka hukumnya salah.

Hukum progresif menyediakan fasilitas untuk itu, kalau boleh saya singkatkan: (1) hukum progresif itu tidak pernah berhenti untuk melakukan pencarian (2) kalau dia menemukan hal baru dalam pencarian itu, dia harus berani membebaskan diri dari mindset yang lama (3) dengan begitu dia memberikan pencerahan.


Contoh: hakim agung Adi Andoyo suatu ketika memutus M. Pakpahan tidak melakukan makar, padahal PN dan PT memutus makar. Pada waktu beliau diwawancara, mengapa putusannya seperti itu, karena beliau membaca buku-buku sosiologi sehingga lebih tercerahkan.

Bagaimana peran MA dan pendidikan hukum untuk memberlakukan makna baru secara ajeg? Perlu ada perubahan mindset, pendidikan kita sudah lama mengalami cacat. Apa yang dilakukan di FH? Isinya hanya menghafal saja. Hukum bukan hanya teks saja, tetapi juga hati nurani.

Keluhan publik bukan karena profesionalisme lawyer, tetapi karena perilakunya/rasa kemanusiaannya yang tidak ada. Sehingga, sejak profesionalisme dipegang, rasa kemanusiannya ditumpulkan.

Kalau orang hanya memikirkan kepastian hukum, tetapi tidak untuk keadilan, maka tidak tercapai tujuan hukum.

Bagaimana dengan konsep kesatuan hukum?

Masalah kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan arahnya lain. Karena kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan itu tidak berdiri sendiri-sendiri. Masing-masing berhubungan dalam keadaan bertentangan, tetapi orang tidak paham bahwa dari sononya ada dalam ketegangan. Jadi jangan kaget kalau antara satu dan lainnya bertabrakan.

Hakim itu menjaga kesatuan hukum, supaya penerapan hukumnya tidak salah. Tetapi apakah sejauh sampai ke masalah perilaku dan sebagainya? Kedua, MA terlalu banyak mencampuri pengadilan di bawahnya, melakukan kontrol sehingga pengadilan di bawahnya kehilangan the power of making law. Mengakibatkan ia kehilangan kesempatan untuk rule making.

Perlu ada independensi hakim secara substantif, secara administratif mungkin iya. Hanya dengan demikian ia akan mempunyai kebangaan/harga diri/kehormatan. Bangga menjadi hakim, menjaga kehormatan hakim. Jaman tahun 50-an perilaku hakim umumnya masih seperti itu. Ketua MA, Asikin Kusumaatmadja, pernah mengancam pergi karena tidak duduk di samping presiden. Hal ini perlu untuk membongkar cita pengadilan yang semakin merosot. Kalau hakim-hakim sendiri tidak menghormati jabatannya, lalu siapa lagi?

Hakim harus diberikan kehormatan yang tinggi, tempat yang terhormat.  Tempat hukum di masyarakat masih rendah dan tidak dipercaya. Jika mereka diberi kepercayaan yang besar, maka mereka akan berusaha melaksanakan profesinya plus (plus: menggunakan akal sehat dan nurani).

Di Amerika Serikat, pada waktu itu produksi mobil membanjir, akibatnya banyak terjadi kecelakaan dan masuk ke pengadilan. Pengadilan collapsed karena tidak siap menghadiri banjirnya perkara. Maka, pengadilan membuat peraturan yang menakut-nakuti masyarakat untuk ke pengadilan, jadi hanya mereka yang betul-betul perlu. Esensinya, to discourage people untuk membawa kasus-kasus perkara ke pengadilan/MA. Jangan ragu-ragu mengatakan: “this is the Indonesian development/concept of law.” Perlu ada dignity/harga diri. Konon, sekarang ini yang masuk ke pengadilan bukan top ten dari fakultas hukum.

Problem yang paling mendasar adalah ketika seseorang yang baru lulus kuliah masuk menjadi hakim, hal ini berpengaruh terhadap kewibawaannya. Di Amerika biasanya merupakan puncak karier. Di Indonesia hanya lulusan S-1 yang hanya dilatih beberapa bulan saja. Untuk membangun bentuk konkrit supaya MA pada posisi making law, MA jangan dibanjiri perkara. Ini adalah kreativitas suatu bangsa, Indonesia tidak usah ikut kebiasaan internasional tidak apa-apa. Hukum untuk manusia, jangan dibalik. Harus ada satu mekanisme yang menyebabkan MA mempunyai banyak waktu untuk merenung, melihat arah hukum ini. Sekarang ini, ia dibebani untuk hal-hal yang kurang ada hubungannya dengan membangun konsep Indonesia.

Pertama, memberi dignity pada hakim. Kedua, MA jangan dibanjiri perkara.


Ada pendapat dari beberapa pakar tentang penguatan PT, misalnya perkara-perkara yang hanya sampai PT saja. Menurut Prof. bagaimana?

Bagus. Kalau memang membutuhkan itu, maka lakukan saja. Tugas MA untuk memberikan guidance terhadap perkembangan hukum. Tidak perlu kontrol sana kontrol sini, karena itu membutuhkan perlindungan.

Bagaimana dengan pengadilan adat/mediasi untuk lokal?

Pertama, jangan ragu-ragu untuk mengambil tindakan, hukum itu untuk Indonesia. Kalau dilihat dari perspektif sosiologis, tidak ada masalah sebenarnya. Hukum itu bukan bentuk (form), tetapi fungsi (function). Kalau form,perkara yang ada di masyarakat hanya bisa dibawa ke PN, tetapi kalau hukum dilihat sebagai fungsi, di mana saja bisa asal menjalankan fungsi peradilan. Contoh: Fiji banyak pendatang orang India (sikh), pengadilan hanya ada di ibu kota. Suatu ketika, ada orang punya perkara datang ke pengadilan. Yang menjaga pintu pengadilan adalah orang sikh. Rakyat jelata ini tahunya itu hakim. Tetapi karena sudah terlanjur mengira bahwa itu hakim, ia bercerita ke si penjaga pintu. Walaupun statusnya penjaga pintu, si penjaga pintu itu menguasai adat istiadat, maka ia beri nasihat-nasihat ke si orang yang datang. Orang yang datang itu akhirnya puas dan pulang ke rumah. Akhirnya para hakim tahu hal ini, kalau orang sudah puas, buat apa melalui prosedur formal yang kemungkinan besar tidak memuaskan. Ini contoh konsep hukum di luar negara. Misalnya, di suatu daerah di Indonesia, perselisihan dapat diselesaikan tanpa mengikuti prosedur formal.

Yang terjadi saat ini, justru mediasi (instrumen tidak formal) malah diformalkan. Bagaimana menurut Profesor?

Kita harus berani memilih pilihan sendiri sesuai dengan kebutuhan di Indonesia. Hakim-hakim itu harus kaya akan pengetahuan tentang itu. Sebab dari aspek formal sekalipun, itu keliru kalau kita menganggap bahwa perkara yang diselesaikan di pengadilan diselesaikan penuh dari A-Z sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sering pengadilan hanya menjadi tempat mencatat perkara saja. Ada yang disebut sebagai memutus in the shadow of law (di bawah bayangan undang-undang). Dibawa ke pengadilan, tetapi orang-orang itu sendiri yang menyelesaikan, hakimnya hanya duduk saja. Banyak sekali tipe-tipe seperti itu. Tapi lawyer formal tahunya prosedur A-Z dilakukan dengan benar, tapi kenyataannya tidak seperti itu. Banyak jalan menuju ke pengadilan yang berkualitas. Menurut saya, kita harus berani.

Pembaruan peradilan jangan hanya pengadilan saja, tetapi harus the whole system. Negara ini adalah negara hukum Indonesia, jadi harus berani menemukan solusi-solusi baru. Untuk keadaan yang luar biasa seperti saat ini, jangan ragu-ragu bertindak beyond the call of duty, beyond the call of procedure, dsb.

Situasi saat ini adalah demokrasi yang kehilangan makna demokrasinya.


Indonesia tahun 50-an dan Indonesia tahun 2000 jauh. Sebetulnya tidak hanya MA saja. MA yang paling utama, karena posisinya sebagai hakim. Tetapi lembaga-lembaga lain juga harus menjaga dan menghormati lembaga pengadilan, kalau negara hukum ini memang akan dijadikan negara hukum yang bermartabat. Mereka harus bersedia membayar ongkosnya, yaitu dengan menempatkan MA pada tempat yang terhormat. Lembaga-lembaga negara lain harus menghormati pengadilan.

Di Amerika pada abad 19, pengadilan dilihat dengan sebelah mata, tidak diabaikan sama sekali. Yang dianggap berkuasa adalah registration dan law enforcement. Sampai kantornya MA menempati gedung yang sudah tua. Tiba-tiba, pada tahun 1800-an berapa, John Marshall mengeluarkan diktum bahwa ia berhak suatu act of congress dapat dinyatakan inkonstitusional. Saya memimpikan MA yang seperti itu.

Bagaimana dengan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif?

Pengadilan semestinya punya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan KUHAP. Saya berikan salah satu contoh konkrit: dalam pemberantasan korupsi, ada kasus BiChan. Kalau korupsi yang dijadikan sasaran, jangan pakai KUHAP, kita buat anti-corruption justice system (sistem peradilan anti-korupsi). Karena sistem yang lama, wewenang polisi dan jaksa sama saja (dengan fungsi KPK). Ini menimbulkan ego institusi. Maka, kenapa tidak dibikin anti-corruption justice system?Sekalipun polisi dan jaksa ada tugasnya, tetapi mereka berdiri di atas platform yang sama. Bukannya saling menohok, tujuannya harus jelas: anti-korupsi. Jadi, tidak ada yang menjadi pusat, mereka hanya sekrup-sekrup saja dari gerakan pemberantasan korupsi.

Elemen apa saja yang ada dalam konsep badan peradilan yang agung?

Yang penting adalah manusianya. Kalau ada hal-hal yang masih perlu diperjelas, jangan ragu-ragu. Satu hal terakhir yang ingin saya sarankan, data empirik tentang MA pernah ditulis oleh Sebastiaan Pompe: 50 tahun MA Indonesia. Waktu disertasi itu dijadikan buku, judulnyaInstitusional Collapse. Itu kekayaan untuk dipakai sebagai bahan untuk membangun Indonesia.

*) Wawancara ini pernah diterbitkan juga dalam buletin NLRP (National Legal Reform Program).

Sumber : 

http://nasima.wordpress.com/2012/11/20/wawancara-dengan-prof-satjipto-rahardjo-07-12-2009/


Belum Ada Kapolri Sehebat Hugeng (Jujur dan Amanah)

Belum Ada Kapolri Sehebat Hugeng (Jujur dan Amanah)


Hoegeng Iman Santoso adalah Kapolri di tahun 1968-1971. Ia juga pernah menjadi Kepala Imigrasi (1960), dan juga pernah menjabat sebagai menteri di jajaran kabinet era Soekarno. Kedisiplinan dan kejujuran selalu menjadi simbol Hoegeng dalam menjalankan tugasnya di manapun.salah satu bentuk kejujuran beliau antara lain: Misalnya, ia pernah menolak hadiah rumah dan berbagai isinya saat menjalankan tugas sebagai Kepala Direktorat Reskrim Polda Sumatera Utara tahun 1956. Ketika itu, Hoegeng dan keluarganya lebih memilih tinggal di hotel dan hanya mau pindah ke rumah dinas, jika isinya hanya benar-benar barang inventaris kantor saja. Semua barang-barang luks pemberian itu akhirnya ditaruh Hoegeng dan anak buahnya di pinggir jalan saja. ” Kami tak tahu dari siapa barang-barang itu, karena kami baru datang dan belum mengenal siapapun,” kata Merry Roeslani, istri Hoegeng.,Saking jujurnya, Hoegeng baru memiliki rumah saat memasuki masa pensiun. Atas kebaikan Kapolri penggantinya, rumah dinas di kawasan Menteng Jakarta pusat pun menjadi milik keluarga Hoegeng. Tentu saja, mereka mengisi rumah itu, setelah seluruh perabot inventaris kantor ia kembalikan semuanya.,Polisi Kelahiran Pekalongan tahun 1921 ini, sangat gigih dalam menjalankan tugas. Ia bahkan kadang menyamar dalam beberapa penyelidikan. Kasus-kasus besar yang pernah ia tangani antara lain, kasus pemerkosaan Sum tukang jamu gendong atau dikenal dengan kasus Sum Kuning, yang melibatkan anak pejabat. Ia juga pernah membongkar kasus penyelundupan mobil yang dilakukan Robby Tjahjadi, yang notabene dekat dengan keluarga Cendana. Kasus inilah yang kemudian santer diduga sebagai penyebab pencopotan Hoegeng oleh Soeharto. Hoegeng dipensiunkan oleh Presiden Soeharto pada usia 49 tahun, di saat ia sedang melakukan pembersihan di jajaran kepolisian. Kabar pencopotan itu diterima Hoegeng secara mendadak. Kemudian Hoegeng ditawarkan Soeharto untuk menjadi duta besar di sebuah Negara di Eropa, namun ia menolak. Alasannya karena ia seorang polisi dan bukan politisi. Memasuki masa pensiun Hoegeng menghabiskan waktu dengan menekuni hobinya sejak remaja, yakni bermain musik Hawaiian dan melukis. Lukisan itu lah yang kemudian menjadi sumber Hoegeng untuk membiayai keluarga. Karena harus anda ketahui, pensiunan Hoegeng hingga tahun 2001 hanya sebesar Rp.10.000 saja, itu pun hanya diterima sebesar Rp.7500! sampai akirnya beliau wafat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Rabu 14 Juli 2004 pukul 00.30. Bagaimana dengan polisi sekarang…..banyak isu untuk naik pangkat harus nyogok, masuk polisi hatus nyogo….k. pecahkan msalah dapat sogokan….jadi becking….orang bilang polisi itu seperti sapu sebagai tukang kebersihan yaitu menegkkan hukum positif dinegeri ini tetapi…sapunya kotor jadi lantai kotor disapu dengan sapu kotor jadi ngak bersih-sersih…..kasus gayus, kasus bibit candra, kasus anggodo……..sungguh memilukan bagi polri

 


http://sejarahkita.blogspot.com/2011/01/belum-ada-kapolri-sehebat-hugeng-jujur.html?m=1Belum Ada Kapolri Sehebat Hugeng (Jujur dan Amanah)